Taman nasional (TN) atau dalam bahasa inggrisnya disebut dengan National park merupakan salah satu tempat yang sangat penting bagi pelestarian makhluk hidup dan sekaligus plasma nutfahnya.
Taman nasional yang ada di Indonesia terletak menyebar dari Sabang sampai Merauke, baik berupa TN daratan ataupun TN bahari (lautan).
Tak jarang pula taman nasional dijadikan sebagai tempat wisata alam yang sangat alami dan menantang, di pulau Jawa saja hampir semua gunung-gunung yang sering didaki termasuk ke dalam kawasan taman nasional sehingga sebelum melakukan pendakian harus didahului dengan pembuatan surat izin memasuki kawasan konservasi. Penasaran dengan taman nasional yang ada di Indonesia dan ingin mengetahui lebih dalam tentang hal ini? Mari simak ulasan berikut.
1. Definisi atau Pengertian Taman Nasional
Pengertian taman nasional berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam pada pasal 1 ayat 1 berbunyi,
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Meskipun taman nasional memiliki fungsi utama untuk konservasi atau pengawetan alam, di berbagai negara memiliki fungsi yang berbeda-beda pula. Taman Nasional di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Meskipun berbeda-beda, TN di berbagai negara memiliki ciri-ciri berikut:
- Biasanya dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang khas dan unik (Taman Nasional Komodo yang di dalamnya terdapat spesies Komodo atau TN Ujung Kulon yang di dalamnya terdapat Badak Bercula Satu)
- Ekosistem di dalamnya masih asli
- Memiliki luasan yang cukup untuk menunjang proses ekologi
- Dikelola melalui sistem zonasi kawasan sesuai dengan fungsinya
2. Pengelolaan Taman Nasional
Berikut adalah hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di Indonesia
- Kawasan Hutan Produksi
- Hutan Produksi Terbatas (HPT)
- Hutan Produksi Tetap (HP)
- Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Hutan Konservasi
- Kawasan Suaka Alam
- Cagar Alam (CA)
- Suaka Margasatwa (SM)
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
- Taman Nasional (TN)
- Taman Wisata Alam (TWA)
- Taman Hutan Raya (Tahura)
- Taman Buru
- Kawasan Suaka Alam
Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di atas, taman nasional termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan bagian dari hutan yang berfungsi sebagai Hutan Konservasi.
Penatagunaan kawasan hutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 16 yang membahas mengenai kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
Penatagunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.
Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia saat ini dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional terkait yang berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Contoh pengelola Taman Nasional misalnya, Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dsb.
Dalam mengelola kawasan taman nasional yang sangat luas, balai besar biasanya membagi kawasan menjadi beberapa bagian yang disebut dengan resort. Setiap resort ini diketuai oleh seorang Kepala Resort.
Agar fungsi Taman Nasional berjalan sebagaimana mestinya, biasanya terdapat Polisi Hutan yang bertugas untuk melakukan patroli di kawasan hutan konservasi ini. Dalam rangka mengurangi tingkat konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan, saat ini terdapat MMP (Masyarakat Mitra Polhut) yang bertugas untuk mengamankan kawasan Taman Nasional juga.
Hanya saja jumlah Polisi Hutan yang dipekerjakan di taman nasional biasanya hanya sedikit dan tidak mewakili seluruh kawasaan. Sebagai contoh pada kawasan taman nasional dengan luas puluhan ribu hektar hanya terdapat belasan polisi hutan yang bertugas.
Selain dibagi menjadi beberapa resort sub pengelolaan, berdasarkan peruntukannya kawasan TN juga dibagi berdasarkan karakteristik dari kawasan yang disebut dengan zonasi yang menjadi dasar dari tindakan pengelolaan dalam taman nasional. Zonasi ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.
[read more]
3. Sejarah
Konsep awal dalam pembentukan taman nasional dimulai secara legal sejak negara digdaya Amerika Serikat menetapkan Yellowstone sebagai kawasan yang dilindungi pada tahun 1872. Yellowstone ini dilindungi karena kekhasan ekosistem dan keindahan alam yang luar biasa.
Sebenarnya usaha pertama kali pembentukan taman nasional dilakukan oleh presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln yang saat itu menandatangani Act of Congress pada 30 Juni 1864. Isinya adalah menetapkan Lembah Yosemite dan Mariposa Grove di Giant Sequoia sebagai wilayah yang dilindungi. Namun wilayah ini belum menjadi taman nasional secara resmi sampai 1 oktober 1890.
Setelah itu konsep taman nasional kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia. Australia menetapkan Taman Nasional Royal pada tahun 1879, Kanada menetapkan Taman Nasional Banff (TN Gunung Rocky) pada tahun 1887, Selandia Baru menetapkan taman nasional pertamanya pada tahun 1887, dan Swedia menetapkan taman nasional pertama di Eropa pada tahun 1910.
Di Indonesia sendiri konsep taman nasional mulai ada sejak tahun 1800-an di mana saat itu pada tahun 1817 Kebun Raya Bogor berdiri.
Kebun Raya Bogor memiliki fungsi sebagai kebun koleksi tumbuhan-tumbuhan di Indonesia yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah. Selain itu, terdapat pula spesies-spesies introduksi yang berasal dari negara lain.
Pada tahun 1852 didirikan Kebun Raya Cibodas yang terletak di kaki gunung Gede Pangrango.
Setelah didirikannya Kebun Raya Cibodas, Sijfeer Koordes membentuk gerakan pelestarian alam di Indonesia. Sejak saat itu pula mulai banyak wilayah di Indonesia yang menjadi cagar alam.
Sebagian cagar alam yang sudah terbentuk pada akhirnya ditetapkan sebagai taman nasional. Taman nasional yang ada saat itu adalah TN Komodo, TN Baluran, TN Gunung Leuser, dan TN Ujung Kulon.
4. Daftar Taman Nasional di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap taman nasional yang ada di Indonesia:
No. | Nama TN | Tahun Ditetapkan | Luas Total (ha) | Persentase Wilayah Perairan | Status Internasional |
Bali dan Nusa Tenggara | |||||
1 | TN Bali Barat | 1995 | 19.000 | – | – |
2 | TN Gunung Rinjani | 1990 | 41.300 | – | – |
3 | TN Gunung Tambora | 2015 | 71.600 | – | – |
4 | TN Kelimutu | 1992 | 5.000 | – | – |
5 | TN Komodo | 1980 | 181.700 | 66% | Situs Warisan Dunia: World Network of Biosphere Reserve |
6 | TN Laiwangi Wanggameti | 1998 | 47.000 | – | – |
7 | TN Manupeu Tanah Daru | 1998 | 88.000 | – | – |
Jawa | |||||
8 | TN Alas Purwo | 1992 | 43.400 | – | – |
9 | TN Baluran | 1980 | 25.000 | – | – |
10 | TN Bromo Tengger Semeru | 1983 | 50.300 | – | World Network of Biosphere Reserves |
11 | TN Gunung Ciremai | 2004 | 15.500 | – | – |
12 | TN Gunung Gede Pangrango | 1980 | 15.000 | – | World Network of Biosphere Reserves |
13 | TN Gunung Halimun Salak | 1992 | 40.000 | – | – |
14 | TN Gunung Merapi | 2004 | 6.400 | – | – |
15 | TN Gunung Merbabu | 2004 | 5.700 | – | – |
16 | TN Karimunjawa | 1986 | 111.600 | Mendekati 100% | – |
17 | TN Kepulauan Seribu | 1982 | 10.800 | Mendekati 100% | – |
18 | TN Meru Betiri | 1982 | 58.000 | – | – |
19 | TN Ujung Kulon | 1992 | 120.600 | 36,74% | Situs Warisan Dunia |
Kalimantan | |||||
20 | TN Betung Kerihun | 1995 | 800.000 | – | – |
21 | TN Bukit Baka Bukit Raya | 1992 | 181.100 | – | – |
22 | TN Danau Sentarum | 1999 | 132.000 | – | Situs Ramsar |
23 | TN Gunung Palung | 1990 | 90.000 | – | – |
24 | TN Kayan Mentarang | 1996 | 1.360.500 | – | – |
25 | TN Kutai | 1982 | 198.600 | – | – |
26 | TN Sebangau | 2004 | 568.700 | – | – |
27 | TN Tanjung Puting | 1982 | 415.000 | – | World Network of Biosphere Reserves |
Maluku dan Papua | |||||
28 | TN Aketajawe-Lolobata | 2004 | 167.300 | – | – |
29 | TN Lorentz | 1997 | 2.505.000 | – | Situs Warisan Dunia |
30 | TN Manusela | 1982 | 189.000 | – | – |
31 | TN Teluk Cendrawasih | 2002 | 1.453.500 | 90% | |
32 | TN Wasur | 1990 | 413.800 | – | Situs Ramsar |
Sulawesi | |||||
33 | TN Bunaken | 1991 | 89.000 | 97% | – |
34 | TN Kepulauan Togean | 2004 | 362.000 | 19,34% | – |
35 | TN Lore Lindu | 1982 | 229.000 | – | World Network of Biosphere Reserves |
36 | TN Rawa Aopa Watumohai | 1989 | 105.200 | – | Situs Ramsar |
37 | TN Taka Bone Rate | 2001 | 530.800 | Mendekati 100% | World Network of Biosphere Reserves |
38 | TN Wakatobi | 2002 | 1.390.000 | Mendekati 100% | World Network of Biosphere Reserves |
39 | TN Gandang Dewata | 2017 | – | – | – |
Sumatera | |||||
40 | TN Batang Gadis | 2004 | 108.000 | – | – |
41 | TN Berbak | 1992 | 162.700 | – | Situs Ramsar |
42 | TN Bukit Barisan Selatan | 1999 | 365.000 | – | Unit Situs Warisan Dunia |
43 | TN Bukit Duabelas | 2000 | 60.500 | – | – |
44 | TN Bukit Tiga Puluh | 1995 | 127.700 | – | – |
45 | TN Gunung Leuser | 1980 | 792.700 | – | Unit Situs Warisan Dunia dan World Network of Biosphere Reserves |
46 | TN Kerinci Seblat | 1999 | 1.375.000 | – | Unit Situs Warisan Dunia |
47 | TN Sembilang | 2001 | 205.100 | – | Situs Ramsur |
48 | TN Siberut | 1992 | 190.500 | – | World Network of Biosphere Reserves |
49 | TN Tesso Nilo | 2004 | 38.600 | – | – |
50 | TN Way Kambas | 1989 | 130.000 | – | – |
51 | TN Zamrud | 2016 | 31.480 | – | – |
5. Zonasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Menteri Kehutanan,
Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan-rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas, dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Zonasi ini dilakukan secara prosedural mengikuti peraturan yang berlaku.
Zonasi pada taman nasional meliputi kegiatan:
- Persiapan
- Pengumpulan dan analisis data
- Penyusunan draft rancangan zonasi
- Konsultasi publik
- Pengiriman dokumen
- Tata batas
- Penetapan
Terdapat beberapa zona yang memiliki fungsi berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai zona-zona yang ada di taman nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini.
5.1 Zona Inti
Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik ataupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum terganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.
Zona inti ini memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta untuk pendidikan dan penunjang budaya.
Kriteria zona inti:
- Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
- Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum terganggu manusia
- Mempunyai kondisi alam yang masih asli dan tidak atau belum terganggu manusia
- Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu serta untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
- Mempunyai ciri khas potensi dan memerlukan upaya konservasi
- Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka dengan keberadaannya yang terancam punah
- Merupakan habitat satwa dan/atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik
- Merupakan tempat aktivitas satwa migran
5.2 Zona Rimba
Zona rimba atau zona perlindungan bahari pada kawasan taman nasional perairan adalah bagian dari taman nasional yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.
Zona rimba memiliki fungsi untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
Kriteria zona rimba:
- Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar
- Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan
- Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran
5.3 Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi, dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/ jasa lingkungan lainnya.
Zona pemanfaatan memiliki fungsi untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan, serta kegiatan penunjang budidaya.
Kriteria zona pemanfaatan:
- Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik
- Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
- Kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan pengembangan pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan
- Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan
- Tidak berbatasan langsung dengan zona inti
5.4 Zona Tradisional
Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahannya mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Zona tradisional memiliki fungsi untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kriteria zona tradisional:
- Adanya potensi dan kondisi sumberdaya hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya
- Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan, dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya
5.5 Zona Rehabilitasi
Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya.
Zona rehabilitasi berfungsi untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alaminya.
Kriteria zona rehabilitasi:
- Adanya perubahan fisik, sifat fisik, dan hayati yang secara ekologi berpengaruh pada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia
- Adanya spesies invasif yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan
- Pemulihan kawasan akibat sebab-sebab di atas minimal dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun
5.6 Zona Religi, Budaya, dan Sejarah
Zona religi, budaya, dan sejarah adalah bagian dari taman nasional yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya, atau sejarah.
Zona religi, budaya, dan sejarah ini berfungsi untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya, budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian, pendidikan dan wisata alam sejarah, serta arkeologi dan religius.
Kriteria zona religi, budaya, dan sejarah:
- Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat
- Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang maupun tidak dilindungi undang-undang
5.7 Zona Khusus
Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik.
Kriteria zona khusus:
- Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan
- Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan
- Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti
Taman nasional yang ada di Indonesia minimal terdapat zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan, sedangkan zona lainnya tergantung dari kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budayanya.
Zonasi pada taman nasional pun menyebabkan beberapa kegiatan tidak bisa dilakukan pada zona-zona tertentu. Tabel di bawah menunjukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan di zona-zona tertentu.
Zona | Kegiatan yang Dapat Dilakukan |
Inti |
|
Rimba |
|
Pemanfaatan |
|
Tradisional |
|
Religi, Budaya, dan Sejarah |
|
Khusus |
|
6. Bagaimana Menjadi Wisatawan Taman Nasional
Setiap tahun jutaan masyarakat dunia mengunjungi kawasan konservasi ataupun kawasan lindung, seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, Taman Hutan Raya, Taman Monumen, Suaka Alam Laut, dan lain sebagainya.
Selain berekreasi, melihat pemandangan, spesies flora dan fauna yang kharismatik, berkemah, berolahraga alam, dan lainnya, kawasan konservasi maupun lindung ini memang diperlukan untuk suplai oksigen, retensi air, dan nilai ekonomi lainnya baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk mengunjungi taman nasional, di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, untuk mengunjungi taman nasional diharuskan untuk memiliki surat izin masuk kawasan konservasi yang bisa didapatkan dari Balai Besar Taman Nasional yang akan anda kunjungi.
Berwisata di Taman Nasional memang sangat jarang bagi masyarakat Indonesia, hanya masyarakat tertentu saja khususnya yang berani berpetualang. Itu pun mereka mengunjungi taman nasional untuk berolahraga bukan untuk berwisata secara murni. Olahraga yang dapat dilakukan di kawasan konservasi ini adalah mendaki gunung, menjelajah rimba, olah raga air, dan rafting.
7. Destinasi Olahraga dan Wisata di Taman Nasional
Kebanyakan taman nasional berada di kawasan pegunungan, karena itu banyak destinasi pendakian yang bisa dijelajahi, seperti Gunung Gede Pangrango, Salak, Halimun, Ciremai, Merapi, Merbabu, Semeru, Bromo, Kerinci, Leuser, Sebayak, Noki Lalaki, Bulawa, Colo, Palung, Rinjani, Kelimutu, Wanggameti, Manusela, dan Pegunungan Jaya Wijaya di TN Lorentz.
7.1 Wisata Lansekap
Taman nasional yang memiliki keindahan lansekap yang dapat dikunjungi di Indonesia sangat beragam. Apabila ingin merasakan lansekap padang rumput, destinasi yang dapat dikunjungi adalah Taman Nasional Meru Betiri, Alas Purwo, dan Baluran di Jawa Timur.
Taman Nasional yang memiliki lansekap atau ekosistem hutan kering di Indonesia dapat dirasakan di Bali Barat, Gunung Rinjani, Laiwangi, dan TN Wasur di Papua.
Taman Nasional yang memiliki ciri khas lahan gambut dapat ditemukan hampir di semua taman nasional yang ada di Kalimantan, seperti Tanjung Puting, Danau Sentarum, Sebangau, Berbak, Tesso Nilo, dan TN Lorentz di Papua.
Taman Nasional yang memiliki kawasan laut yang dapat dikunjungi untuk berekreasi di laut (diving, snorkling, dan olahraga air lainnya) di antaranya adalah TN Ujung Kulon, Karimun Jawa, Kepulauan Seribu, Siberut, Bali Barat, Togean, Takabonarate, Bunaken, Wakatobi, dan TN Teluk Cendrawasih di Papua. Kawasan konservasi yang paling cocok untuk kegiatan berselancar di antaranya adalah TN Siberut dan TN Alas Purwo.
7.2 Wisata dengan Satwa yang Unik
Taman Nasional yang memiliki spesies satwa yang sangat unik banyak dijumpai di Indonesia. Satwa liar unik yang dapat ditemukan di taman nasional di antaranya adalah
- Badak Jawa (TN Ujung Kulon),
- Badak Sumatera (TN Way Kambas, TN Bukit Barisan Selatan, dan TN Leuser),
- Harimau Sumatera (semua TN di Sumatera terdapat Gajah Sumatera, kecuali TN Siberut),
- Gajah Sumatera (semua TN di Sumatera terdapat Gajah Sumatera, kecuali TN Siberut dan Batang Gadis),
- Orangutan Sumatera (TN Leuser),
- Owa Jawa (TN Ujung Kulon, TN Gunung Gede Pangrango, dan TN Halimun Salak),
- Orangutan Kalimantan (semua TN di Kalimantan),
- Jalak Bali (TN Bali Barat),
- Komodo (TN Komodo),
- Banteng (TN Alas Purwo, TN Baluran, dan TN Meru Betiri),
- Burung Cendrawasih, Kangguru Pohon, Kasuari (TN Lorentz dan TN Wasur), serta
- Burung-burung kakatua raja dan burung endemik Wallacea dapat ditemukan di TN Manusela dan TN Wanggameti.
Itulah berbagai informasi lengkap mengenai Taman Nasional di Indonesia. Semoga bermanfaat dan jangan lupa kita harus ikut serta dalam mengonservasi berbagai flora dan fauna yang ada di sana ya!
Referensi:
MacKinnon J, M B Artha. 1982. National Conservation Plan for Indonesia. Bogor (ID): FAO
Supriatna J. 2014. Berwisata Alam di Taman Nasional. Jakarta (ID): Yayasan Obor Indonesia
[/read]