Tahukah Anda bahwa Indonesia masuk ke dalam negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi ke dua di dunia setelah Brazil?
Tingkat biodiverisitas atau potensi alam yang tinggi ini membuat bangsa Indonesia terkadang tidak sadar bahwa kekayaan alam tersebut haruslah dijaga.
Taman Hutan Raya atau yang dikenal dengan Tahura merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya untuk menjaga potensi alam tersebut.
Tahura sendiri tersebar di seluruh pulau-pulau di Indonesia.
Hadirnya Tahura ini diharapkan membuat masyarakat Indonesia dapat lebih memahami akan pentingnya menjaga kelestariaan alam yang merupakan aset penting kekayaan bangsa.
1. Pengertian Tahura
Taman Hutan Raya (Tahura) adalah sebuah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk tempat mengoleksi tumbuhan atau satwa, baik jenis yang asli Indonesia ataupun bukan asli Indonesia.
Adapun pemanfaatnya bagi kepentingan umum seperti penelitian, ilmu pengetahuan, serta sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya rekreasi, dan pariwisata. Taman Hutan Raya (Tahura) dikelola oleh pemerintah yaitu dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Tahura biasanya terletak tidak jauh dari perkotaan atau terletak di dekat pemukiman yang mudah diakses. Ekosistem Tahura ada yang alami, namun ada pula yang buatan.
Dilihat dari status hukumnya, Tahura merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru.
Meskipun dikategorikan sebagai kawasan lindung, Tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Pengusahaan Tahura sebagai kawasan wisata komersial ini tetap dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.
2. Fungsi dan Manfaat Taman Hutan Raya
Banyak manfaat yang diberikan dengan hadirnya taman Tahura, misalnya sebagai tempat untuk berkumpul dan bersosialisasi sesama manusia dan lingkungannya, serta sebagai pensuplai oksigen di suatu wilayah.
Salah satu pemanfaatan Tahura yang penting adalah menjaga ekosistem alam di suatu daerah.
Selain memberikan manfaat, tujuan dari dihadirkannya Taman Hutan Raya (Tahura) adalah untuk menjaga terjaminnya kelestarian kawasan hutan dan ekosistemnya, serta terbinanya koleksi biodiversitas baik flora mapun faunanya. Selain itu, Tahura berpotensi pula sebagai penyimpan sumber daya alam dan tujuan lainnya tentu untuk menunjang berbagai kegiatan manusia seperti penelitian, edukasi, sosial dan budaya serta pengembangan masyarakat dan adat istiadat.
Jika dilihat dari fungsi ekologinya Tahura mampu menyerap karbon sebab akan banyak stratifikasi tajuk yang terbentuk dari beragam vegetasi baik pohon, tiang, pancang, dan semai di mana masing-masing jenis tanaman akan melakukan siklus pertukaran karbon dan oksigen.
Adapaun jika dilihat dari fungsi hidrologinya, keberadaan Tahura meningkatkan fungsi tata air yang berpotensi menyimpan sumber mata air. Air hujan yang jatuh tidak langsung lolos ke permukaan tanah akan tetapi diserap oleh tumbuhan dan akan menjadi air tanah, sehingga air yang tersimpan tadi berpotensi menjadi sumber mata air.
[read more]
3. Pengelolaan Tahura
Strategi yang jelas dalam pengelolaan Tahura sangat dibutuhkan agar peran atau fungsi Tahura berjalan dengan baik.
Database dapat disusun melalui pengumpulan beberapa informasi. Pertama mengenai pemetaan kawasan Tahura di mana informasi yang dikumpulkan dalam penyusunan peta kawasan Tahura antara lain meliputi topografi, ketinggian tempat, dan jenis tanah.
Selanjutnya identifikasi jenis tanaman yang ada di dalam kawasan Tahura. Informasi yang dibutuhkan meliputi jenis tumbuhan kayu komersil, jenis penting penghasil hutan non kayu, jenis yang terancam dan punah, serta jenis kunci atau key species di dalam suatu ekosistemnya.
Selanjutnya lakukan inventarisasi atau survei untuk jenis-jenis prioritas. Adapun jenis-jenis prioritas dapat ditijau dari segi lokasi tegangan atau habitatanya, jumlah serta kerapatannya, dan distribusi kelas umurnya.
Selanjutnya sintesa informasi agar database yang tersedia dapat lebih mengoptimalkan kawasan Tahura sebagai kawasan konservasi untuk pelestarian sumberdaya genetik dan plasma nutfah.
4. Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia
Indonesia memiliki 22 Tahura yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Adapun daftar Tahura di Indonesia yaitu:
- Tahura Cut Nyak Dien di Nanggroe Aceh Darussalam
- Tahura Bukit Barisan di Sumatera Utara
- Tahura Dr. Moh. Hatta di Sumatera Barat
- Tahura Thaha Syaifudin di Jambi
- Tahura Raja Lelo di Bengkulu
- Tahura Wan Abdul di Lampung
- Tahura Ir. Djuanda di Bandung
- Tahura Palasari di Sumedang
- Tahura Pancoran Mas di Depok
- Tahura Ngargoyoso di Jawa Tengah
- Tahura Gunung Bunder di Yogyakarta
- Tahura R. Suryo di Jawa Timur
- Tahura Ngurah Rai di Bali
- Tahura Nuraksa di Nusa Tenggara Barat
- Tahura Prof. Ir. Herman Yohanes di Nusa Tenggara Timur
- Tahura Sultan Adam di Kalimantan Selatan
- Tahura Murhum di Sulawesi Tenggara
- Tahura Palu di Sulawesi Tengah
- Tahura Poboya Paneki di Sulawesi Tengah
- Tahura Bontobahari di Sulawesi Selatan
Sebagai contoh Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda merupakan kawasan konservasi yang terpadu antara alam sekunder dengan hutan tanaman yang terletak di Kota Bandung dengan ketinggian anatara 770 sampai 1330 mdpl.
Tahura ini memiliki lahan seluas 590 ha yang membentang dari kawasan Dago Pakar hingga Maribaya tepatnya di kampung Pakar, desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
Tahuran Ir. H, Djuanda memiliki sekitar 2500 jenis tanaman yang terdiri dari 40 familia dan 112 species.
Pembangunanan Tahura ini dimulai sejak tahun 1960 oleh Mashudi (Gubernur Jawa Barat) dan Ir. Sambas Wirakusuma yang menjabat sebagai administrasi serta merangkap menjadi Direktur Akademi Ilmu Kehutanan.
Pada tahun 1963 sebagian besar kawasan hutan lindung tersebut mulai dipersiapkan sebagai hutan wisata, maka dibuatlah Taman Hutan Raya (Tahura) tepat di tahun meninggalnya Ir. R. Djoenda Kartawidjaja atau yang kini di kenal sebagai Ir. H. Djuanda.
5. Peraturan Terkait Taman Hutan Raya di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, adapun kriteria yang ditetapkan sebagai kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) meliputi kawasan yang memiliki ciri khas baik asli maupun buatan manusia, memiliki keindahan alam baik gejala alam seperti adanya sumber air panas dan mata air. Selain itu, kriteria selanjutnya memiliki luasan lahan yang cukup luas dan memiliki potensi sumber daya alam.
Sementara berdasarkan SK No. 43/Kpts/DJ-VI/1994 Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.
6. Masalah dan Tantangan Pengelolaan Tahura
Konservasi sumberdaya genetik sangat menentukan keberhasilan pemanfaatan Tahura. Hal ini dikarenakan konservasi sumber daya genetik di hutan tropis mempunyai hubungan yang erat tidak hanya dengan pemuliaan pohon, silvikultur hutan, dan konservasi alam tetapi juga dengan peraturan perundangan, persoalan sosial dan politik, dan keseluruhan rencana pembangunan.
Oleh karena itu perlu dilakukan dekonstruksi orientasi konservasi sumberdaya genetik di mana Tahura dapat memegang peranan penting dalam kegiatan kelestarian ekosistem.
Dekontruksi tersebut dilakukan dengan upaya memberdayakan masyarakat lokal di mana masyarakat yang mencerminkan keterlibatan aktif dalam pelaksanaan konservasi. Selanjutnya integrasi antara kegiatan konservasi, pengelolaannya serta pemanfaatannya penting dilakukan untuk membangun komitmen antar berbagai pihak. Selain itu peran serta akademisi, teknologi dan hukum dalam menunjang jalannya kegiatan di taman hutan raya.
Itulah beberapa informasi mengenai Tahura yang perlu Anda ketahui. Semoga menambah ilmu dan wawasan Anda ya.
Editor:
Mega Dinda Larasati
[/read]