Kebutuhan manusia yang tidak terbatas tidak selaras dengan jumlah keanekaragaman hayati yang dapat memenuhinya.
Pemanfaatan yang tidak terkendali dan tidak didampingi oleh rehabilitasi dapat menyebabkan terjadinya kepunahan pada sumber daya alam hayati.
Hal ini membuat diperlukannya suatu upaya ataupun konsep pelestarian untuk menjaga agar tidak terjadi kepunahan yaitu konservasi.
Penurunan dari jumlah dan mutu sumber daya alam akan berdampak pada manusia baik saat ini ataupun pada masa yang akan datang.
Bahkan jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat merugikan manusia hingga menimbulkan konflik antara manusia dengan lingkungannya.
Dibutuhkan rasa empati yang tinggi agar manusia dapat melekatkan pemikiran terkait konservasi sehingga dapat melestarikan sumber daya tersebut.
Hal ini tentunya dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan manusia sehingga hubungan antara keduanya bersifat saling menguntungkan.
1. Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konservasi merupakan pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, dan pelestarian.
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dapat dilihat pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang menyatakan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Banyaknya kebutuhan manusia yang beragam namun terbatasnya sumber daya alam untuk memenuhinya melahirkan konsep bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan baik agar tetap lestari.
Sehingga, ada pula pengertian lain yaitu pengelolaan biosfer secara aktif yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan keanekaragaman spesies dan pemeliharaan keragaman genetik di dalam suatu spesies. Hal ini termasuk juga pemeliharaan fungsi ekosistem dan siklus nutrisi yang dikemukakan oleh seorang ahli bernama Michael Allaby dalam buku A Dictionary of Ecology.
Pada intinya konservasi merupakan pengelolaan keanekaragaman hayati dan lingkungannya agar dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini tentunya untuk memberikan manfaat yang optimal dan upaya-upaya untuk melestarikannya.
2. Tujuan dan Manfaat Konservasi
Pada dasarnya, konservasi dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati beserta lingkungannya agar tetap bisa dimanfaatkan.
Tujuan dari konservasi adalah:
- Melindungi, memelihara, serta membatasi lingkungan atau area yang dianggap penting dan bernilai untuk mencegah terjadinya kerusakan ataupun kepunahan terhadap berbagai komponen yang membentuk lingkungan tersebut sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem.
- Menekankan untuk menggunakan kembali tempat-tempat atau bangunan yang sudah tidak digunakan dengan mengembalikan fungsi sebelumnya atau memperbarui fungsinya agar dapat dipakai. Hal ini untuk mencegah adanya kegiatan pembukaan wilayah baru khususnnya wilayah hutan sehingga beralih fungsi menjadi wlilayah non hutan.
- Melindungi situs, benda-benda yang memiliki nilai sejarah, hingga cagar budaya agar tidak mengalami kerusakan hingga kehancuran. Beberapa cagar budaya terdapat di wilayah yang memiliki kanekaragaman hayati yang cukup banyak seperti Satuan Ruang Geografis Sangiran yang terdapat di Sragen, Jawa Tengah sehingga harus perlu adanya penjagaan di lingkungan sekitarnya agar kerusakannya tidak mencapai cagar budaya tersebut.
- Memelihara terjaganya kualitas lingkungan yang baik seperti tersedianya air dan udara yang bersih. Lingkungan yang dimaksud mulai dari daerah daratan hingga perairan.
Manfaat ekologi yang didapatkan dari kegiatan konservasi adalah terlindungi keanekaragaman hayati dari kepunahan hingga keseimbangan ekosistem.
Selain manfaat ekologi, dari segi ekonomi juga mencegah terjadinya kerugian akibat kerusakan lingkungan, contohnya pada daerah-daerah yang memiliki rawan terjadi bencana misal longsor. Apabila lingkungannya rusak seperti berkurangnya tanaman secara drastis atau penambangan yang tidak terkendali, akan meningkatkan terjadinya risiko longsor sehingga menyebabkan kerugian.
Hutan yang melimpah akan sumber daya hayati seperti berbagai tumbuhan pangan hingga obat yang memiliki nilai ekonomi. Jika jumlahnya berkurang, akan menyebabkan pengurangan juga terhadap nilai ekonomi.
[read more]
3. Metode Konservasi Lingkungan
Berikut ini beberapa metode untuk konservasi lingkungan:
3.1 Konservasi In-situ
Metode in-situ merupakan upaya untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Pelestariannya dilaksanakan pada habitat asli individu tersebut baik flora maupun fauna.
Metode ini merupakan upaya untuk mencegah kepunahan dari sumber daya alam tersebut yang memiliki habitat dengan karakteristik unik. Kawasan yang termasuk dalam kawasan in-situ adalah cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional.
Di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya perburuan satwa dan penebangan. Jika hal tersebut dilakukan, akan dianggap ilegal dan terdapat sanksi sebagai hukumannya.
Pencegahan terjadinya kepunahan hewan atau tumbuhan langka dengan menetapkan kawasan konservasi in-situ berupa taman nasional karena populasinya yang banyak di daerah tersebut tidak memungkinkan adanya pelestarian secara ex-situ.
Selain itu, lingkungannya masih terjaga dan layak untuk dijadikan tempat tinggal satwa tersebut. Penetapannya sebagai kawasan konservasi in situ bertujuan untuk membatasi aktivitas-aktivitas lain dan mengurangi risiko terjadinya kerusakan habitat yang dapat mengganggu satwa tersebut hingga terancam punah.
Orang-orang yang masuk ke kawasan In situ juga memerlukan izin sehingga pengunjung serta kegiatannya dibatasi. Di kawasan ini, populasi tersebut dilepasliarkan di alam bebas.
3.2 Konservasi Ex-situ
Selain in-situ, metode lainnya adalah metode ex-situ. Upaya pelestarian ini dilakukan bukan di habitat aslinya melainkan habitat buatan. Metode ini dilakukan jika habitat asli flora/ fauna telah mengalami kerusakan yang cukup tinggi sehingga tidak layak dan mampu untuk dihuni oleh individu tersebut dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mengembalikan fungsinya.
Luas kawasannya tidak luas dan populasinya tidak berada dalam jumlah besar sehingga memungkinkan dibuat habitat buatan. Habitat buatan ini juga disesuaikan dengan habitat aslinya sehingga resiko terancam mati dan punah bagi sumber daya alam hayati tersebut berkurang.
Tidak seperti metode In situ yang melepasliarkan sumber daya alam tersebut secara bebas di alam liar, metode eksitu menempatkannya pada habitat buatan yang dekat dengan manusia.
Penangkaran merupakan salah satu metode konservasi eksitu. Luas wilayahnya juga tidak sama dengan habitat aslinya karena sudah dimodifikasi sebab keterbatasan biaya beserta luas area yang dapat dimanfaatan. Isinya juga kaya atau dapat disebut padat karya sehingga tidak alami seperti metode pada insitu.
Reforestasi juga dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi habitat tersebut untuk mencegah kepunahan. Pengunjungnya juga tidak dibatasi, contohnya pada kebun binatang.
Konservasi ex-situ juga dapat berfungsi sebagai pusat rehabilitasi satwa yang nantinya dilakukan pelepasliaran kembali untuk menjaga populasi di alam liar.
4. Contoh Konservasi Alam
Berikut beberapa contoh konservasi alam yang dapat ditemukan di Indonesia:
4.1 Cagar Alam
Kawasan ini merupakan habitat asli bagi satwa dan tumbuhan yang memiliki karakteristik unik atau khas sesuai dengan lingkungannya. Cagar alam tergolong dalam jenis kawasan suaka alam bersama dengan suaka margasatwa. Perlindungan yang dilakukan mencakup ekosistem yang perkembangannya yang berlangsung secara alami.
Suatu kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan. Selain itu untuk mencegah kepunahan dan terjadinya kerusakan pada daerah cagar alam sampai lingkungan sekitarnya sehingga tetap lestari.
Menjaga tanah agar tetap subur dan kualitas udara yang bersih hingga penataan air tidak hanya di dalam kawasan tetapi hingga luar kawasan atau lingkungan sekitarnya. Tujuan utamanya untuk perbanyakan jenis serta jumlah flora dan fauna juga hasil-hasil hutan lainnya agar tetap lestari.
Cagar alam berisi flora dan fauna yang dilindungi dan memiliki ekosistem yang tidak mengalami kerusakan tinggi sehingga masih alami dan luas wilayah yang susai dengan peraturan pemerintah contohnya adalah Cagar Alam Telaga Patenggang yang terdapat di Jawa Barat dan Cagar Alam Teluk Baro yang berlokasi di Yogyakarta.
Pengelolaannya diatur oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk memantau tidak hanya perkembangan ekosistem saja tetapi hingga perorangan, kelompok, dan perusahaan yang terkait.
4.2 Suaka Margasatwa
Sebuah tempat ditetapkan sebagai suaka margasatwa saat tempat tersebut memiliki keunikan berupa jenis satwa liar langka dan dilindungi yang terdapat di dalamnya. Konsentrasi utama berada pada hewan. Kawasan ini ditujukan untuk melindungi satwa dari perburuan liar dan pelestariannya bersama dengan habitat aslinya.
Tempat ini dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, hingga rekreasi namun dalam jumlah yang terbatas. Tidak hanya untuk perlindungan satwa, tetapi juga untuk perbanyakan yang merupakan tempat untuk mengembangbiakkan satwa-satwa yang sudah berstatus langka agar tidak mengalami kepunahan beserta perlindungan keseluruhan ekosistemnya.
Luas kawasannya harus sesuai dengan kebutuhan satwa-satwa tersebut. Kerusakan atau kehancuran yang ada tidaklah dalam kondisi yang sangat buruk sehingga dapat berfungsi sebagai rumah atau tempat tinggal asli satwa.
Di dalamnya juga memiliki tingkat keanekaragaman satwa langka yang dilindungi dalam skala tinggi sehingga memungkinkan untuk membentuk suatu kawasan konservasi secara in situ. Kawasan ini juga ditetapkan untuk mempermudah pengawsan terhadap spesies-spesies langka tersebut.
Contoh dari kawasan suaka margasatwa adalah Suaka Margasatwa Sikindur di Sumatera Utara dengan objek utama satwa berupa orangutan, gajah, dan macan.
4.3 Taman Nasional
Ekosistem taman nasional merupakan ekosistem yang masih asli dan pengelolaan yang dilakukan menggunakan sistem berupa zonasi. Kawasan ini juga dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, hingga rekreasi.
Fungsi utamanya adalah untuk pengawetan alam. Luas wilayahnya haruslah cukup dalam proses ekologinya. Flora dan fauna yang terdapat didalamnya juga unik. Berbeda dengan suaka margasatwa dan cagar alam yang tergolong dalam kawasan suaka alam, taman nasional merupakan jenis dari kawasan pelestarian alam yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi.
Lembaga yang mengelola adalah Balai Besar Taman Nasional yang dibawahi langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penetapan kawasan ini ditujukan untuk memelihara flora dan fauna yang mewakili unit utama dalm pelestariannya.
Tempat ini juga dapat digunakan untuk sarana rekreasi di zona yang diperbolehkan saja. Selain itu tempat ini juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pendidikan. Keindahan pemandangan alamnya juga harus dijaga karena untuk menarik minat para wisatawan lokal maupun asing.
Terdapat pemeliharaan daerah aliran sungai oleh karena itu tidak hanya berfokus pada flora dan fauna yang dilidungi dan langka, melainkan taman nasional juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengembangan serta pembangunan di desa sekitar kawasan taman nasional termasuk pemanfaatan lahannya.
Pada kawasan taman nasional yang berada di daerah hulu sangat penting dalam pegendalian terhadap erosi juga sedimentasi untuk keamanan dan perlindungan bagi daerah hilir sehingga manfaatnya dirasakan juga hingga ke tingkat hilir.
Terdapat tiga zona dalam kawasan taman nasional.
Pertama adalah zona inti yang didalamnya disusun oleh komponen botik pembentuk ciri khas dari ekosistem taman nasional dengan keadaan masih asli dan belum terganggu oleh manusia. Berfungsi untuk melindungi flora dan fauna khas didalamnya yang sangat sensitif apabila mengalami gangguan dari luar. Juga berperan sebagai sumber plasma nutfah bagi satwa dan tumbuhan.
Zona lainnya adalah zona rimba yang berfungsi untuk tempat mengembangbiakkan satwa langka dan sistem penyangga zona inti serta terdapat satwa migran didalamnya. Selain itu juga untuk area kegiatan pengawetan sumber daya alam.
Terakhir dalah zona pemanfaatan. Di zona inilah terdapat daya tarik wisatawan melalui keindahan alam serta flora dan faunanya sehingga layak untuk menjadi tempat rekreasi. Batas wilayahnya juga tidak dibatasi oleh wilayah administratif melainkan bentang alam, contohnya pada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang meliputi 3 kabupaten yaitu Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
4.4 Taman Laut
Taman laut digunakan untuk perlindungan seta perbaikan ekosistem laut yang di dalamnya terdapat flora dan fauna langka untuk dilindungi hingga memperbaiki dan melakukan penanaman kembali untuk terumbu karang.
Taman laut juga dapat digunakan untuk rekreasi hingga tujuan komersil lainnya namun tentu saja dengan aturan-aturan ketat yang berlaku bagi pengunjung agar tidak mengganggu atau hingga menyebabkan kerusakan ekosistem.
Taman laut haruslah memiliki keanekaragaman sumber daya alam yang tinggi dengan ekosistem yang memiliki karakteristik tersendiri unik dan khas. Luas wilayahnya juga cukup luas dan terdapat flora serta fauna langka di dalamnya.
Kegiatan perburuan juga dianggap ilegal serta bagi penyelam tidak diperbolehkan untuk menyentuh terumbu karang karena meningkatkan resiko untuk terumbu karang mengalami kerusakan.
Selain berfungsi sebagai tempat untuk dilakukannya kegiatan pendidikan, penelitian, dan rekreasi juga fungsi utamanya merupakan perlindungan bagi flora dan fauna yang ada di dalam laut. Taman laut juga berfungsi untuk perbanyakan terumbu karang serta satwa-satwa air yang terancam mengalami kepunahan.
Contoh taman laut yang ada di Indonesia adalah Taman Laut Bunaken yang terletak di Sulawesi Utara dan sudah ditetapkan menjadi salah satu situs warisan dunia oleh UNESCO dengan kekayaan keindahan terumbu karang yang sangat unik.
4.5 Kebun Raya
Jika pada penjelasan sebelumnya merupakan kawasan berupa in situ, berbeda dengan kebun raya yang berupa kawasan ex-situ. Kebun raya dibuat sedemikian rupa yang berfungsi untuk perlindungan dan pelestarian. Di dalamnya ditanami berbagai jenis tumbuhan untuk dikoleksi, dilakukan penelitian, sarana pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta rekreasi.
Tidak hanya melakukan koleksi tumbuhan, tetapi juga mendatangkan hewan atau satwa yang juga digunakan untuk koleksi serta pengembangan riset ataupun budidaya. Hal ini untuk menjaga sumber plasma nutfah tetap ada sehingga mencegah terjadinya kepunahan.
Ekosistemnya merupakan ekosistem buatan dan luas wilayahnya juga tidak besar seperti pada kawasan in situ lainnya. Di dalamnya juga banyak dibuat bangunan untuk keperluan pengawetan atau koleksi salah satunya adalah rumah kaca yang dibuat adaptif iklim bagi tanaman-tanaman tertentu atau memerlukan suatu perlakuan khusus dalam merawatnya.
Terdapat juga perpustakaan untuk menunjang keperluan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, juga dibuat beberapa bangunan sarana dan prasarana guna mendukung untuk meningkatkan daya tarik wisatawan terhadap kebun raya.
Salah satu kebun raya yang populer dan tidak asing adalah Kebun Raya Bogor. Kebun raya ini memiliki banyak tumbuhan baik endemik maupun eksotik serta budidaya hewan rusa.
4.6 Taman Hutan Raya
Taman hutan raya atau sering disingkat dan disebut sebagai Tahura. Sama seperti taman nasional, kawasan ini masuk dalam jenis kawasan pelestarian alam. Tahura digunakan untuk mendukung keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, budidaya, hingga pariwisata.
Ekosistemnya ada yang buatan dan juga alami. Kawasan ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pada suatu daerah. Selai itu, kawasan ini juga sebagai tempat koleksi satwa dan tumbuhan serta sebagai tempat bagi pelestarian plasma nutfah.
Contohnya adalah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang terletak di Bandung, Jawa Barat. Kekayaan flora tempat ini mencapai sekitar 2500 jenis tanaman yang berasal dari empat benua yaitu Asia, Afrika, Amerika, dan Australia.
4.7 Hutan Bakau
Garis pantai yang panjang di Indonesia memerlukan adanya upaya preventif untuk mencegah adanya perlakuan dari pasang surut air laut. Hal ini dapat diatasi dengan hutan bakau yang merupakan hutan yang berada di atas rawa dan air payau.
Salah satu manfaatnya adalah untuk mencegah terjadinya intrusi air laut dan menyebabkan air tanah tidak dapat dikonsumsi karena payau. Manfaat lainnya adalah mencegah terjadinya abrasi yaitu pengikisan tanah oleh air laut melalui akar-akar pohon dalam hutan bakau.
Pohon-pohon yang terdapat di hutan bakau adalah jenis api-api (Avicennia sp.), jeruju (Acanthus sp.), dan bakau (Rhizopora sp.)
5. Sejarah Konservasi di Indonesia
Sebelumnya, pada abad ke-15 kegiatan konservasi sudah dijalankan pada masa kerajaan nusantara yang berbasiskan tradisi sakral. Pada masa tersebut, unsur magis seperti kepercayaan mistis dan kekuatan alam sangat kental di berbagai elemen kehidupan masyarakat.
Banyak sekali pantangan-pantangan pada masa tersebut. Misalnya, dilarang nebgambil jenis-jenis pohon atau hewan tertentu dan larangan memasuki tempat seperti rawa, danau, hutan dan gunung.
Larangan-larangan tersebut secara tidak langsung merupakan tindakan konservasi yang dilakukan masyarakat pada zaman tersebut.
Konservasi di Indonesia berawal dari adanya keinginan untuk memiliki sumber daya alam yang dimiliki Indonesia oleh naturalis Belanda. Berikut sejarah konservasi di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda:
- Tahun 1910: Para naturalis Belanda tidak setuju apabila adanya kebijakan atau tindakan kolonial yang merusak ekosistem sehingga melahirkan adanya Undang-Undang Perlindungan bagi Mamalia Liar dan Burung Liar.
- 22 Juli 1912: dibentuk Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda di Bogor dengan ketua SH Koorders yang mengusulkan tempat-tempat serta berbagai jenis flora dan fauna tertentu untuk perlindungan. Kemudian terdapat 12 lokasi yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan cagar alam. Lokasi tersebut yaitu beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, dan Pulau Panaitan, laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo dan Kawah Ijen.
- Tahun 1916: dibuat peraturan dan melahirkan Peraturan tentang Monumen Alam serta menetapkan 43 monumen alam salah satunya Taman Nasional Ujung Kulon di tahun 1921.
- Tahun 1937: didirikan Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk pengawasan terhadap cagar alam dan suaka margasatwa baik flora dan faunanya juga termasuk mengurus pegawai dan anggarannya.
- Tahun 1940: diterbitkannya Peraturan Perburuan Jawa-Madura sehingga terdapat pembagian tugas yaitu kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dikelola langsung oleh Kantor Besar Kehutanan di Bogor. Sedangkan kawasan Cagar alam dan suaka Margasatwa lainnya dikelola oleh Inspektur Kehutanan Provinsi.
Setelah Indonesia merdeka, upaya-upaya konservasi tak berhenti sampai di situ. Berikut sejarah konservasi di Indonesia setelah kemerdekaan:
- Tahun 1947: penetapan Bali Barat sebagai kawasan Suaka Alam.
- Tahun 1950: adanya Urusan Perlindungan Alam di Djawatan Kehutanan, dengan tugas utama menangani perburuan badak di Ujung Kulon.
- Tahun 1952: terbentuknya Lembaga Pengawetan Alam oleh Kebun Raya Bogor.
- Tahun 1956: Urusan Perlindungan Alam di Djawatan Kehutanan statusnya berubah menjadi Bagian Perlindungan Alam (BPA) sehingga secara penuh untuk menyelenggarakan organisasi secara vertikal.
- Tahun 1954: adanya kerjasama dengan IUCN dan rehabilitasi suaka margasatwa.
- Tahun 1950-1959: penertiban tanah-tanah yang dikuasai masyarakat secara represif oleh Djawatan Kehutanan.
- Tahun 1966: terbentuk Direktorat Jenderal Kehutanan yang berada dibawah Departemen Pertanian melalui Surat Keputusan Presiden Kabinet Nomor 75/II/Kep/11/1966.
- 9 Maret 1967: terbentuk Struktur Organisasi Departemen Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep./30/11/1966 dan Nomor Kep/18/3/1967
- 25 – 28 November 1969: pertemuan teknis IUCN ke – 7 di New Delhi, India Indonesia mengutus IDr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng dan Ir. Hasan Basjarudin.
- Tahun 1974: Kegiatan oleh Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam yang berhasil menyusun kawasan-kawasan konservasi yang ada di Indonesia dengan bantuan FAO/ UNDP serta NGO lainnya.
- Tahun 1978: tercatat 104 jenis satwa dinyatakan dilindungi
- Tahun 1982: Kongres Taman Nasional Sedunia ke – 3 di Bali yang melahirkan Deklarasi Bali.
- Tahun 1983: dibentuknya Departemen Kehutanan sehingga Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam statusnya diubah menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA)
- Tahun 1985: tercatat 95 jenis mamalia, 371 jenis burung, 28 jenis reptile, 6 jenis ikan, dan 20 jenis serangga dinyatakan dan ditetapkan dilindungi oleh Negara.
Jadi, Konservasi sangat dibutuhkan demi keberlangsungan semua makhluk hidup di dunia ini ya. Semoga artikel ini menambah wawasan Anda. Salam Lestari!
Editor:
Mega Dinda Larasati
[/read]