Illegal Logging (Pembalakan Liar): Pengertian, Dampak, dan Dasar Hukum

Keberadaan hutan sangat penting karena memiliki fungsi ekologis sebagai penampung karbon dioksida (CO2), penghasil oksigen (O2), penyedia air, dan mencegah timbulnya masalah global. Penghilangan hutan akan menyebabkan sedikit banyak mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya. Keanekaragaman flora dan fauna di dalamnya akan tertekan akibat kegiatan penghilangan hutan yang tidak bertanggungjawab atau yang biasa disebut Illegal logging atau pembalakan liar.

Pembalakan liar atau illegal logging biasa terjadi pada kondisi hutan yang sulit dijangkau oleh orang lain sehingga sulit dilakukannya pengawasan. Mirisnya, penebangan yang tidak didasari oleh surat izin sah sangat marak terjadi di Indonesia. Pengusaha produksi kayu lebih memilih jalan yang singkat daripada harus melewati birokrasi untuk memanen pohon hutan.

1. Pengertian Pembalakan Liar

Ilustrasi Gambar Deforestasi pada Hutan

Menurut konsep manajemen hutan, penebangan (logging) adalah kegiatan memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Kegiatan ini harus dicapai dengan rencana sehingga menimbulkan dampak negatif seminimal mungkin. Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja selama mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management).

Pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu. Konsep pembalakan liar yaitu dilakukannya pemanenan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari.

Kegiatan penebangan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut undang-undang tersebut, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan ini bisa dilakukan oleh suatu kelompok yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama melakukan pemanenan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan.

2. Pembalakan Liar dan Deforestasi

Ilustrasi Hilangnya Pepohonan Akibat Deforestasi

Hutan yang memiliki keanekaragaman tinggi menjadi sumber kekayaan bagi negara tempat hutan tersebut. Flora dan fauna yang hidup di dalamnya akan mendukung terciptanya ekosistem kompleks yang menghasilkan banyak manfaat bagi lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, hutan disebut sebagai penyeimbang ekosistem.

Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) menjadi ancaman bagi keberlangsungan ekosistem. Kejahatan yang marak terjadi di berbagai negara ini sangat membahayakan fauna dan flora yang ada di dalamnya. Hal ini disebabkan karena hilangnya tutupan hutan atau yang biasa disebut deforestasi.

Kegiatan pemanenan pohon hutan yang seharusnya dilakukan menurut peraturan pemerintah setempat akan tetap mendukung pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management). Pemanenan pohon hutan yang dilakukan harus disertai dengan penanaman kembali anakan pohon sehingga tidak menimbulkan dampak negatif akibat hilangnya tutupan hutan.

Kebutuhan manusia akan bahan kayu semakin lama akan semakin meningkat. Meningkatnya permintaan tersebut akan memicu terjadinya pemanenan yang tidak jarang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekosistem di sekitarnya.

Pembalakan liar (Illegal logging) tentu saja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah. Deforestasi atau hilangnya penutupan hutan terjadi akibat banyaknya perusahaan produksi kayu yang melakukan penebangan secara besar-besaran pohon hutan tanpa melakukan penanaman kembali.

Pada beberapa tempat, seperti pada wilayah gambut, hilangnya pohon akan menyebabkan kondisi yang merugikan bagi ekosistem di atasnya. Gambut yang seharusnya tetap basah sepanjang tahun akan mengering akibat pembalakan sehingga ketinggian tanah berkurang. Kondisi ideal pada lahan gambut yaitu adanya tutupan tanah berupa tajuk pohon yang melindungi tanah mengalami evaporasi sehingga tanah tidak kering. Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) oleh penjahat akan menghilangkan tutupan hutan tersebut dan tidak bertanggungjawab atas perubahan yang terjadi pada lahan tersebut.

[read more]

3. Fakta-Fakta Pembalakan Liar

Kegiatan pembalakan liar sangat berhubungan dengan hilangnya tutupan hutan. Pengusaha produk kayu memanfaatkan pohon hutan secara berlebihan sehingga tutupan hutan menghilang dengan cepat. Pengusaha ini memiliki dukungan-dukungan dari pihak tertentu dan dapat dengan mudah menjalankan operasi pembalakan liar di areal yang dilarang.

Pembalakan liar di dunia mengalami kondisi yang memprihatinkan. Brazil menjadi negara dengan tingkat penebangan liar tertinggi dibanding negara lainnya. Penggundulan hutan Amazon dimulai pada akhir tahun 1960-an dan berlanjut hingga tahun 2000. Lebih dari 150.000 km2 hutan hujan Amazon hilang dari tahun 2000 hingga 2008. Diperkirakan laju hilangnya hutan akan meningkat di masa mendatang.

Pembalakan liar di Indonesia menjadi salah satu penyebab hilangnya tutupan hutan di Indonesia. Hasil analisis Forest Watch Indonesia (FWI) dan GFW menunjukkan bahwa luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dalam waktu 50 tahun. Sebagian besar, kerusakan hutan di Indonesia merupakan akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memerlukan sumber daya hutan untuk pendapatan pribadi.

4. Dampak Pembalakan Liar

Dampak illegal logging tidak dapat dianggap sebagai suatu hal ringan karena kegiatan ini hanya akan menjadikan ekosistem semakin rusak. Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ini tidak hanya akan dirasakan oleh fauna di dalamnya, tapi juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dampak pembalakan liar dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain segi ekologis dan ekonomi.

4.1 Dampak Ekologis

Dampak pembalakan liar dari segi ekologis akan menimbulkan beberapa masalah, seperti bencana alam. Pepohonan yang berfungsi sebagai penahan air tidak akan memenuhi fungsinya jika dilakukan penebangan. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah tidak dapat diserap dan disimpan di dalam tanah karena tidak adanya akar pohon yang membantu dalam proses perkolasi. Dampak dari peristiwa ini adalah kekeringan karena tidak adanya air yang disimpan di dalam tanah.

Sementara itu, air hujan akan terus mengalir menuju sungai atau saluran air lainnya. Ketika kapasitas penampungan air dalam sungai atau saluran air sudah mencapai titik maksimum, maka air akan meluap ke atas permukaan dan menyebabkan terjadinya banjir. Intensitas hujan yang turun pada daerah dengan curah hujan tinggi akan membahayakan masyarakat sekitarnya karena dapat memicu terjadinya banjir yang berpotensi menimbulkan kerugian tinggi.

4.2 Dampak Ekonomi

Dampak pembalakan liar (illegal logging) dari segi ekonomi telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan ini mencapai 30 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, sebenarnya para pembalak akan mendapatkan kerugian yang besar akibat dampak buruk yang terjadi seperti banjir dan tanah longsor ke permukiman penduduk di sekitarnya.

Pembalakan liar (illegal logging) juga menimbulkan anomali di sektor kehutanan. Situasi terburuk yang terjadi adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Hal itu mengartikan, sektor kehutanan yang memiliki konsep berkelanjutan, karena didasari oleh sumber daya yang bersifat terbaharui, kini bersifat terbatas akibat kegiatan pembalakan liar ini.

5. Pelaku-Pelaku Pembalakan Liar

Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) tidak akan terjadi jika tidak adanya pelaku dalam kegiatan tersebut. Beberapa stakeholder yang terlibat dalam penebangan liar, antara lain pemilik modal, masyarakat, pemilik pabrik pengolahan kayu, pegawai pemerintahan, penegak hukum, serta pengusaha asing.

Pemilik modal atau cukong yang menjadi awal terjadinya pembalakan liar. Cukong merupakan pihak yang memiliki modal untuk melakukan pembalakan liar. Berbagai sumber mengatakan bahwa pemilik modal dapat berasal dari  oknum anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintahan, para pengusaha kehutanan, POLRI, maupun TNI.

Pemilik modal akan memberi instruksi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu hasil curian. Kayu-kayu tersebut akan dibeli oleh pemilik pabrik pengolahan kayu yang akan diproses menjadi produk.

Pegawai pemerintah yang bergerak di bidang kehutanan melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tersebut. Di samping itu, pegawai pemerintah akan memanipulasi dokumen-dokumen terkait agar tidak terlihat adanya kegiatan yang mencurigakan di lapang. Pegawai pemerintah juga tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana semestinya dilakukan.

Para pemilik modal serta penerima kayu tersebut melakukan tindakan penyuapan para penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan TNI agar dengan mudah lolos dari hukuman yang berlaku. TNI dan Polisi biasanya turut terlibat dalam proses pengangkutan kayu hasil curian agar seolah-olah seluruh kegiatan sudah diawasi oleh penegak hukum.

Setelah kayu hasil curian sudah dengan aman diterima penerima kayu, pengusaha asing yang memiliki koneksi luas ke beberapa negara akan melaksanakan tugasnya sebagai distributor kayu dan menyelundupkannya ke berbagai negara.

6. Dasar Hukum Illegal Logging

Pemberantasan kegiatan pembalakan liar (illegal logging) dapat dihilangkan dengan dasar hukum yang tegas serta dilakukan pengawasan secara ketat. Hukum tentang pembalakan liar (illegal logging) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Perundangan ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU P3H merupakan bentuk lanjutan dari UU Pemberantasan Illegal Logging yang diusulkan pertengahan dekade 2000-an. Hal-hal baru yang diatur dan dimasukkan antara lain pidana minimal, pidana korporasi, pelembagaan pemberantasan perusakan hutan, dan kelemahan substansial.

Menurut Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), penebangan liar merupakan suatu kegiatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat 1 huruf b yang berbunyi “Setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”

Kata setiap orang mengartikan dapat dilakukan oleh perorangan maupun kerja sama. Hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut adalah ancaman pidana, yaitu sebagai berikut:

Jika dilakukan oleh individu atau perorangan, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Jika penebangan dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit  Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

7. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

Dampak pembalakan hutan (illegal logging) akan menjadi sangat mengerikan jika tidak ada upaya pencegahan dan penanggulangannya. Hilangnya tutupan secara terus menerus akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan menimbulkan bencana alam yang dapat mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Pencegahan pembalakan liar (illegal logging) dapat dengan mudah dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Kegiatan-kegiatan di dalam hutan yang mencurigakan dapat dilaporkan kepada pihak penegak hukum setempat agar dapat segera ditindak. Namun perlu diwaspadai, apakah aparat penegak hukum setempat benar-benar bersih dan tidak terlibat dari kegiatan tersebut.

Penanggulangan terhadap hilangnya tutupan hutan akibat illegal logging yaitu dengan melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. Penanaman bibit pohon di lahan terbuka diharapkan mampu menjadi penyeimbang ekosistem di masa mendatang. Setelah dilakukan penanaman, masyarakat juga harus melakukan perawatan agar pohon yang tumbuh dapat terjaga dari potensi yang membahayakan keberadaan pohon tersebut seperti hama dan penyakit.

Penerapan sistem tebang pilih maupun tebang tanam juga merupakan upaya dalam mencegah terjadinya kegiatan pembalakan liar (illegal logging). Sistem ini mendukung pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management).

Hal lainnya yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pembalakan liar (illegal logging) adalah dengan meminimalisir penggunaan produk berbahan dasar kayu, seperti kertas. Permintaan terhadap bahan kayu yang tinggi akan memicu para perusahaan kayu untuk menebang pohon hutan secara besar-besaran tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan menjadikan kawasan hutan tertentu menjadi hutan lindung. Fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang ekosistem, tata air, konservasi tanah, dan penyuplai oksigen menjadi sangat penting ditengah kondisi pemanasan global seperti saat ini. Kawasan hutan lindung tidak akan dengan mudah dimasuki oleh orang-orang tidak bertanggungjawab karena kawasan ini merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan adanya kegiatan di dalamnya.

Ketika kegiatan pembalakan liar sudah terjadi, maka harus dilakukannya penanggulangan terhadap pihak yang melakukannya. Melalui dasar hukum yang berlaku dan diatur dalam perundang-undangan, diharapkan akan memberi efek jera kepada para penjahat untuk melakukan kegiatan pembalakan liar lagi.

Pada tahun 2005-2009, Departemen Kehutanan menetapkan kebijakan prioritas pembangunan kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 456/Menhut-VII/2004. Kebijakan prioritas tersebut ada lima yaitu pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu ilegal, revitalisasi sektor kehutanan khususnya industri kehutanan, rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, serta pemantapan kawasan hutan.

Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu ilegal di atas dijabarkan kembali dalam beberapa kegiatan yaitu menyediakan informasi lokasi rawan pencurian kayu, menggalang masyarakat peduli pemberantasan pencurian kayu, menurunkan gangguan hutan, mengintensifkan koordinasi POLRI dengan TNI dan penegak hukum, serta melakukan upaya operasi pemberantasan illegal logging dan illegal trade.

Penanggulangan juga harus dilakukan oleh penegak hukum seperti Polisi dan TNI. Mereka berperan sebagai pengawasan kegiatan di dalam dan sekitar hutan. Polisi harus melakukan pemantauan melalui udara agar memudahkan pemberantasan pembalakan liar. Pihak penegak hukum harus bertindak tegas dalam memberantas illegal logging tanpa pandang bulu. Upaya pengangkapan kegiatan illegal logging tidak hanya sebatas pelaku di lapangan, tapi harus diberantas melalui jaringan yang terkoneksi dengan kegiatan tersebut.

Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) merupakan tindakan yang kejam karena akan mengganggu kondisi hutan yang semula menjadi habitat satwa. Fungsi ekologis hutan tidak akan tercapai ketika hutan terganggu. Sudah saatnya kita lebih memperhatikan lagi kegiatan-kegiatan mencurigakan di dalam hutan karena bisa jadi kegiatan tersebut secara tidak langsung akan memberikan kerugian kepada kita.

[/read]