Taman Wisata Alam: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Peraturan

Indonesia merupakan sebuah negara dengan kekayaan alam yang melimpah.

Negeri ini memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.

Kekayaan tersebut harus dijaga dan dilestarikan agar tidak hilang.

Ancaman kerusakan yang mungkin terjadi terhadap keanekaragaman ini umumnya berasal dari manusia, maka dari itu dibuatlah tempat konservasi bernama Taman Wisata Alam (TWA).

TWA Gunung Baung Pasuruan (instagram.com)

Taman Wisata Alam (TWA) dibuat untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam sekitar.

Pengelola wilayah konservasi ini membuat tempat rekreasi dan pariwisata, sehingga pengunjung dapat merasakan keindahan alam di dalamnya.

Pembahasan lebih lanjut tentang Taman Wisata Alam (TWA) akan dibahas melalui artikel di bawah ini.

Simak ya!

1. Pengertian Taman Wisata Alam (TWA)

Taman Wisata Alam atau yang biasa disingkat TWA ini adalah wilayah konservasi yang memiliki peruntukan sebagai pariwisata maupun sarana rekreasi. Taman ini biasanya terletak di dalam wilayah konservasi sehingga dalam pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam.

Definisi Taman Wisata Alam (TWA) menurut peraturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Kawasan pelestarian alam yang lain selain TWA yaitu Taman Nasional dan Taman Hutan Raya. Ketiganya termasuk ke dalam wilayah konservasi yang harus dilindungi.

Tempat ini memiliki keindahan alam dengan keanekaragaman yang harus tetap dijaga. Keanekaragaman tersebut tidak hanya digunakan sebagai sarana rekreasi, tapi juga untuk melestarikan flora dan fauna. Oleh karena itu, TWA tetap harus memiliki prinsip konservasi dan perlindungan alam sehingga flora dan fauna langka tetap lestari keberadaannya.

Tidak hanya di daratan saja, TWA juga dapat berlokasi di lautan seperti tempat yang memiliki keanekaragaman terumbu karang dan hewan lautnya. Ekosistem lainnya yang mungkin termasuk ke dalam TWA adalah ekosistem danau, ekosistem padang rumput, dan lain sebagainya.

2. Fungsi dan Manfaat Taman Wisata Alam (TWA)

Sebagai wilayah konservasi, Taman Wisata Alam (TWA) memiliki manfaat dan fungsinya. Fungsi TWA antara lain sebagai tempat pariwisata dan rekreasi, sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan bagi daerah sekitarnya, serta sebagai lokasi pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pemanfaatan keanekaragaman sumber daya hayati yang ada di tempat ini dapat dimanfaatkan secara lestari.

Hutan atau wilayah yang digunakan sebagai rekreasi dan pariwisata memiliki manfaat yang berbeda pula dengan peruntukan hutan secara umum. Keberadaan hutan konservasi memiliki banyak manfaat yang berdampak kepada manusia di sekitarnya maupun alam itu sendiri.

Adapun manfaat dari Taman Wisata Alam (TWA) yaitu sebagai berikut:

2.1 Sarana rekreasi dan wisata

Manfaat yang pertama dari TWA adalah sebagai tempat untuk berekreasi dan berwisata di alam.

Tempat rekreasi yang dihadirkan di hutan membuat para pengunjung merasa lebih dekat dengan alam. Anak-anak dan remaja dapat belajar untuk melestarikan dan menjaga lingkungan sejak dini. Suasana sejuk dan udara yang bersih akan memberikan rasa rileks setelah lelah melakukan berbagai aktivitas harian.

Bagi Anda yang hobi fotografi, mungkin tempat ini dapat menjadi pilihan untuk hunting foto.

2.2 Sarana edukasi

Taman ini sangat cocok sebagai sarana edukasi semua usia. Selain dapat belajar mengenai alam, tempat ini juga cocok untuk melatih kerjasama, kebersamaan, kepemimpinan, dan softskill lain melalui kegiatan outbond.

Kegiatan tersebut biasanya dilakukan oleh organisasi atau komunitas, bahkan keluarga untuk mempererat rasa kekeluargaan dan kebersamaan.

2.3 Sarana penelitian

Alam menyediakan laboratorium alami untuk para peneliti khususnya di bidang biologi maupun kehutanan. Sarana yang dimiliki alam sudah lengkap untuk diteliti. Penelitian yang dilakukan di alam menjadi tantangan para peneliti untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.

2.4 Penunjang Aktivitas Budaya

Di dalam wilayah konservasi Taman Wisata Alam (TWA) ini tidak jarang ditemui penduduk/ suku asli. Adat serta budaya yang dimiliki oleh mereka menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan.

Penduduk setempat biasanya memiliki banyak ritual kebudayaan yang memiliki keterkaitan dengan alam. Keberadaan mereka memberikan pengetahuan bagi para pengunjung tentang kebudayaan daerah.

[read more]

3. Pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA)

Pengelola TWA adalah pemerintah daerah setempat yang melakukan upaya perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan fauna beserta ekosistemnya.

Manajemen suatu wilayah Taman Wisata Alam (TWA) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.

Satwa (instagram.com)

Garis besar kegiatan dalam kawasan ini meliputi upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan. Pengawetan dilakukan dalam bentuk perlindungan dan pengamanan, inventarisasi potensi kawasan, penelitian dan pengembangan potensi, serta pembinaan habitat dan populasi satwa.

4. Daftar Taman Wisata Alam (TWA) di Indonesia

Berikut adalah daftar Taman Wisata Alam di Indonesia yang berupa hutan, daratan, maupun lautan.

4.1 Pulau Sumatera dan sekitarnya

  • Nangroe Aceh Darussalam (Pulau Weh dan Kepulauan Banyak)
  • Sumatera Utara (Sicikeh-cikeh, Sijaba Hutaginjang, Deleng Lancuk, Holiday Resort, Lau debuk-debuk, dan Sibolangit)
  • Sumatera Barat (Mega Mendung, Lembah Harau, dan Rimbo Panti)
  • Riau dan Kepulauan Riau (Sungai Dumai dan Muka Kuning)
  • Jambi dan Bengkulu (Bukit Sari, Bukit Kaba, Pantai Panjang & Pulau Baai, Lubuk Tapi-Kayu Ajaran, Air Hitam, dan Way Hawang)
  • Sumatera Selatan (Punti Kayu dan Bukit Salero)

4.2 Pulau Jawa dan sekitarnya

  • Banten (Pulau Sangiang dan Pulau Sangiang)
  • Jakarta (Angke Kapuk)
  • Jawa Barat (Gunung Pancar, Telaga Warna, Jember, Cimanggu, Tangkuban Perahu, Telaga Patengang, Gunung Tampomas, Telaga Bodas, Gunung Papandayan, Sukawayana, Kawah Kamojang, Gunung Guntur, Pantai Pangandaran, dan Linggarjati)
  • Jawa Tengah (Gunung Selok, Grojogan Sewu, Sumber Semen, dan Telogo Warno atau Pengilon)
  • Jawa Timur (Kawah Ijen Merapi, Gunung Baung, dan Tretes)
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (Gunung Gamping)
  • Bali (Panelokan, Danau Buyan, Tamblingan, dan Sangeh)

4.3 Pulau Kalimantan dan sekitarnya

  • Kalimantan Barat (Bukit Kelam, Baning, Gunung Dungan, Asuansang, Sungai Liku, Tanjung Belimbing, dan Gunung Melintang)
  • Kalimantan Selatan (Pulau Kembang, Pulau Bakut, dan Pleihari Tanah Laut)
  • Kalimantan Tengah (Tanjung Keluang dan Bukit Tangkiling)
  • Kalimantan Timur (Pulau Sangalaki)

4.4 Pulau Sulawesi dan sekitarnya

  • Sulawesi Utara (Batu Angus dan Batu Putih)
  • Sulawesi Tengah (Air Terjuan Wera dan Bancea)
  • Sulawesi Tenggara (Jatuh, Mangolo, Tirta Rimba Air, Teluk Lasolo, dan Pulau Padamarang)
  • Sulawesi Selatan (Nanggala III, Danau Matalano, Mahalano, Danau Totuwi, Lejja, Malino, Sidrap, Danau Matano, dan Cani Sirenreng)

4.5 Pulau Papua dan sekitarnya

  • Nusa Tenggara Barat (Pelangan, Suranadi, Kerandangan, Bangko-bangko, Tanjung Tampa, Gunung Tunak, Semongkat, Madapangga, Danau Rawa Taliwang, Pulau Moyo, dan Pulau Satonda)
  • Nusa Tenggara Timur (Tuti Adigae, Pulau Batang, Pulau Manipo, Pulau Besar, Pulau Rusa, Legon Ilemedo, Kemang Beleng, Ruteng, Bipolo, Pulau Lapang, Baumata, Camplong, Teluk Kupang, Teluk Maumere, dan Pulau Riung)
  • Maluku (Pulau Kassa, Pulau Pombo, Pulau Marsegu, dan Gunung Api Banda)
  • Papua (Nabire, Teluk Yotefa, Bariat, Klamono, Pasir Putih, Gunung Meja, dan Sorong)

5. Peraturan Terkait Taman Wisata Alam (TWA)

Pendirian Taman Wisata Alam (TWA) memerlukan Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) seperti perizinan untuk wilayah konservasi lainnya seperti Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.

Peraturan terkait TWA terdapat pada Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan lainnya yang mengatur tentang TWA adalah Peraturan Pemerintah No. 36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 48/Menhut-II/2018 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

6. Masalah dan Tantangan Pengelolaan TWA

Pembangunan dan pengelolaan TWA juga memiliki masalah/ tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangannya adalah adanya pembalakan liar oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

TWA Lembah Harau Lima Puluh (instagram.com)

Pengelola yang berpindah-pindah tangan dari satu pihak ke pihak lain akan menyebabkan penyalahgunaan wewenang pengelolaan sehingga adanya ancaman kawasan ini tereksploitasi secara berlebihan.

Masyarakat yang turut serta berperan dalam pengelolaan TWA juga berpotensi untuk melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan peraturan yang ada. Misalnya, merusak dan melakukan pemungutan liar (pungli).

Masalah dan tantangan dari TWA tersebut memerlukan penyelesaian yang tepat.

Wilayah konservasi Taman Wisata Alam (TWA) di Indonesia harus tetap dilestarikan dan dijaga karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

Kita sebagai pengunjung harus menjaga kelestarian hutan, daratan, maupun lautan sehingga tetap terjaga keanekaragaman dan keindahan alamnya.

 

Editor:
Mega Dinda Larasati

[/read]