Pengelola suatu kawasan hutan, baik itu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan, ataupun pengelola hutan konservasi harus mengetahui dan memahami pemanfaatan hutan dalam hal pengertian, tujuan, dasar hukum, dan pemanfaatan hutan yang menjadi bagian dari pengelolaan hutan secara komprehensif.
Pada pemegang izin yang berorientasi terhadap profit baik itu perusahaan, KPH, ataupun pengelola kawasan hutan konservasi, dalam melaksanakan kegiatannya harus berdasarkan aspek kelestarian sehingga hutan yang dikelola akan tetap lestari.
1. Pengertian Pemanfaatan Hutan dan Pemanfaatan Hutan
Pengertian Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
2. Dasar Pemanfaatan Hutan
Dasar-dasar pemanfaatan hutan meliputi:
- Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (termasuk di dalamnya sumber daya hutan), dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- BAB V Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 (PP Nomor 6 tahun 2007) tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (PP No. 3 tahun 2008) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007.
[read more]
3. Tujuan Pemanfaatan Hutan
Tujuan dari pemanfaatan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa yang bersumber dari sumber daya hutan secara optimal, adil, dan lestari untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
4. Jenis-Jenis Pemanfaatan Hutan
4.1 Pemanfaatan Kawasan Hutan
Pemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Kegiatan ini dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba dan inti taman nasional), hutan lindung, dan hutan produksi.
Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).
4.2 Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Kegiatan ini dapat dilakukan pada hutan konservasi (kecuali pada zona rimba dan inti suatu taman nasional serta cagar alam), hutan lindung, dan hutan produksi.
Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).
4.3 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan pada hutan produksi, baik itu hutan alam maupun hutan tanaman.
Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
4.4 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan lindung maupun di hutan produksi.
Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).
4.5 Pemungutan Hasil Hutan Kayu
Pemungutan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dengan batas waktu, luas dan/atau volume tertentu. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan produksi alam maupun buatan.
Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).
4.6 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
Pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu dengan batas waktu, luas, dan/atau volume tertentu. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan produksi alam maupun hutan produksi buatan.
Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
5. Aktor-Aktor (Stakeholders) yang Dapat Memanfaatkan Hutan
Kawasan hutan merupakan hutan negara yang artinya dimiliki oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat dalam arti luas. Berbagai dimensi masyarakat pun dapat memanfaatkan hutan negara ini, meskipun dengan batasan batasan tertentu.
Berikut adalah contoh berbagai stakeholders yang dapat memanfaatkan hutan:
- Perusahaan dengan modal investasi tertentu
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang merupakan kepanjangan tangan dari KLHK di tingkat daerah
- Petani hutan
- Masyarakat sekitar hutan
Pemanfaatan hutan oleh berbagai kalangan tersebut seringkali mematuhi aspek-aspek kelestarian hanya sebatas untuk pemenuhan agenda administrasi sehingga kelestarian hutan di lapangan seringkali tidak berjalan, maka dari itu pengawasan dari masyarakat luas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kehutanan memiliki peran yang penting sebagai kelompok penekan.
Referensi:
Prihartini A, Nurtjahjawilasa. 2015. Pengelolaan Hutan oleh Pemegang Ijin. Bogor (ID): Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
[/read]