Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Sebaran, dan Peraturan

Indonesia merupakan negara yang dianugrahi hutan yang sangat luas dan beragam jenisnya. Hutan itu sendiri merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU No. 41 Tahun 1999).

Pada dasarnya hutan memiliki tiga fungsi pokok yaitu fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi. Hutan yang memiliki fungsi produksi disebut sebagai hutan produksi. Hutan produksi di Indonesia sebagian besar berupa hutan alam atau hutan rimba yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Selain itu, hutan produksi dapat berupa hutan buatan atau hutan tanaman misalnya hutan jati dan hutan mahoni di Pulau Jawa serta hutan pinus di Sumatera Utara.

Hutan Produksi

1. Pengertian Hutan Produksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri.

Hutan yang memiliki fungsi untuk produksi ini memiliki areal yang relatif luas dan pada umumnya dikelola oleh perusahaan swasta yang sudah besar atau pemerintah daerah setempat.

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

[read more]

2. Jenis-Jenis Hutan Produksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, jenis-jenis hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

2.1 Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor 125 sampai 174 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

Eksploitasi kayu di Hutan Produksi Terbatas ini tidak dapat dilakukan dalam intensitas tinggi atau skala besar karena pada umumnya terdapat pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi yang dilakukan juga harus menerapakan teknik tebang pilih.

2.2 Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.

2.3 Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

3. Sebaran Hutan Produksi di Indonesia

Peta Hutan Indonesia

Persebaran hutan di Indonesia tergolong heterogen. Banyak jenis-jenis hutan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Hutan Produksi sendiri merupakan kawasan hutan paling luas jika dibandingkan dengan luas hutan konservasi dan hutan lindung. Luas hutan jenis ini di Indonesia sendiri sebesar 72 juta hektar dari total luas kawasan hutan di Indonesia sebesar 129 juta hektar (Risnandar 2017).

Sebagian besar hutan jenis ini yang berupa hutan alam atau hutan rimba tersebar merata di seluruh kawasan Pulau Kalimantan.

Hutan Produksi yang berupa hutan tanaman sebagian besar tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Hutan jenis ini yang ada di Pulau Jawa berupa hutan jati, hutan pinus, hutan jabon, hutan sengon, hutan mahoni dan lain sebagainya, sedangkan di Pulau Sumatra dan Aceh berupa hutan dengan tegakan pinus yang dapat dimanfaatkan getah maupun kayunya.

4. Peraturan yang Berkaitan dengan Hutan Produksi

Peraturan Perundangan

Beberapa peraturan yang berkaitan dengan hutan yang memiliki fungsi produksi meliputi:

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  2. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyususnan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2009 Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK Tanaman Industri pada Hutan Produksi.
  5. Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk-Setjen/2015 tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak.

5. Perusahaan-Perusahaan Besar Pemegang Izin di Kawasan Hutan Produksi

Sinarmas Forestry

Berikut ini beberapa perusahaan besar pemegang izin di Kawasan Hutan Produksi:

5.1 Sinarmas Group

Sinarmas Group merupakan perusahaan konglomerat terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1962 oleh Eka Tjipta Widjaja.

Berbagai bisnis yang dijalankan oleh Sinarmas Group antara lain:

1. Pulp & Paper

Asia Pulp & Paper merupakan sebuah trade nama yang menaungi perusahaan-perusahaan penghasil pulp dan kertas Sinarmas. Hasil produknya memiliki brand sinar dunia, paperline gold, bola dunia, office print, tissue paseo dan lain sebagainya.

2. Agribisnis & Makanan

Sinarmas mengoperasikan bisnis Agribisnis & Makanan melalui Golden Afri-Resources Ltd (GAR) yang terdaftar di Singapore Excharge. Salah satu cabang dari GAR adalah Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk) yang berada di Singapura.  Melalui PT SMART Tbk ini, Sinarmas tercatat sebagai salah satu konglomerasi perkebunan minyak kelapa sawit terbesar dan terluas di Indonesia.

3. Jasa keuangan

Sinar Mas Multiartha Tbk menyediakan beragam jasa keuangan seperti asuransi jiwa dan non jiwa, layanan perbankan dan pasar modal.

4. Telekomunikasi

Smart Telecom merupakan anak perusahaan sinarmas yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler. PT Smartfren Telecom Tbk merupakan penyedia layanan telekomunikasi yang menggunakan teknologi 4G LTE.

5. Developer dan Real Estate

Duta Pertiwi merupakan salah satu unit usaha Sinar Mas Developer and Real Estate yang mengerjakan sejumlah proyek  berupa apartemen, hotel, perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran dan ruko.

6. Energi dan Infrastruktur

Sinarmas Energy and Mining merupakan anak perusahaan Sinarmas yang bergerak di bidang pertambangan batubara.

5.2 Korindo Group

Korindo (Korea – Indonesia) merupakan sebuah perusahaan Indonesia yang didirikan pada tahun 1969 dengan fokus utama pengembangan hardwood. Pada tahun 1979 fokus utama Korindo beralih ke plywood/veneer, kertas koran pada tahun 1984, perkebunan kayu pada tahun 1993 dan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1995.

Bisnis Korindo Group antara lain:

  1. Perkebunan (kayu, kelapa sawit, dan karet)
  2. Produk kertas dan kehutanan
  3. Kontruksi & industri berat (wind tower, pabrik dan struktur baja serta kendaraan peruntukan khusus)
  4. Logistik (Pelayaran, transportasi dan pusat distribusi)
  5. Layanan Finansial (Sekuritas, Multi-finansial, dan Asuransi)
  6. Real Estat (Tempat tinggal)

Divisi Plywood Korindo merupakan salah satu divisi di Korindo yang berhasil mengekspor 98% hasil produksinya ke luar negeri di antaranya Eropa, Jepang, Timur Tengah, dan India. Produk-produk yang dihasilkan antara lain Film-Faced Plywood (FFP), Urethane Coated Plywood (UCP), Container Flooring Plywood (CFP), Floor Bases (FB), dan Oridinary Plywood (OP).

Divisi kertas Korindo merupakan salah satu produsen kertas koran terbesar di Asia Tenggara. Divisi ini bekerja sama dengan berbagai perusahaan yang memproduksi tabloid, makalah, buku telepon, buku pelajaran, dan lain sebagainya.

Korindo dikenal atas keberhasilannya menjadi pemasok kertas koran domestik serta mampu melakukan pembaruan dalam industri kertas koran yang sebelumnya sangat bergantung pada produksi kertas koran impor.

6. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)

Sertifikator Kehutanan

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan bahwa Unit Manajemen Hutan telah melakukan pengelolaan hutan fungsi produksi secara lestari dan menghasilkan kayu yang legal.

Aspek pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah (Nurtjahjawilasa et al. 2013):

1. Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan

  1. Kemantapan dan kepastian hukum
  2. Perencanaan pengelolaan yang disahkan
  3. Pengendalian pelaksanaan secara operasional yang disahkan
  4. Penetapan dan penataan kawasan dengan pemancangan tata batas yang jelas dan dikukuhkan secara hukum

2. Aspek kesinambungan produksi

Penetapan sistem silvikultur harus tepat atau sesuai dengan kondisi hutan yang bersangkutan sehingga kelangsungan produksi kayu dari suatu kawasan HPH berjalan dengan baik dan lestari.

3. Aspek konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati serta berbagai lini fungsi hutan bagi lingkungan

Kegiatan atau program konservasi harus dilakukan dengan tujuan penyediaan plasma nutfah, zona penyangga antara hutan produksi dengan hutan lindung atau hutan konservasi, inventarisasi flora fauna yang dilindungi serta usaha pencegahan perburuan binatang yang dilindungi, pencegahan penebangan pohon yang dilindungi, pencegahan kebakaran, dan perlindungan sungai, mata air, pantai dan areal perlindungan lain.

4. Aspek manfaat ekonomi bagi pembangunana bangsa dan partisipasi masyarakat

Beberapa aspek yang menyangkut sumber daya manusia:

  1. Profesionalisme tenaga kerja
  2. Kesejahteraan karyawan
  3. Pendidikan dan kesehatan anggota masyarakat sekitar hutan
  4. Aspek kelembagaan

Berbagai usaha yang dilakukan dalam pemenuhan tenaga teknis masih perlu dipacu agar aspek kelembagaan dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan hutan secara lestari.

Lembaga yang melakukan penilaian pengelolaan hutan fungsi produksi lestari disebut Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL). Lembaga yang bertugas melalukan penilaian pengelolaan hutan produksi lestari harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Terdapat beberapa LPPHPL misalnya Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Forest Stewardship Council (FSC).

7. SIPUHH Online

Kegiatan SIPUHH Online

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

Terdapat beberapa kelebihan penatausahaan hutan dengan menggunakan SIPUHH Online di antaranya:

  1. Dapat diakses pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan pada tingkat Unit Manajemen
  2. Kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara Self Assessment oleh petugas penerbit SKSKB setelah dilunasi PSDH/DR
  3. Pengesahan LHP secara mendiri apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam P2LHP tidak memproses urusan pengesahan LHP

Upaya Direktorat Jenderal dalam mengembangkan sistem serta memfasilitasi penyediaan sarana/prasarana dan sumberdaya manusia serta kelembagaan meliputi:

  1. Pusat: Administrator dan operator pada Direktorat Jenderal
  2. Dinas Provinsi: Operator pada Dinas Provinsi
  3. KPH: Operator pada KPH
  4. UPT Pusat di daerah: Operator pada balai
  5. Pemegang Izin: Operator pada IUPHHK

8. Produk Hasil Hutan Produksi

Hasil Hutan Kayu

Seperti namanya, hutan produksi memiliki fungsi pokok sebagi penghasil produk hutan (hasil hutan). Berikut ini hasil hutan yang dihasilkan oleh hutan yang memiliki fungsi utama untuk produksi:

8.1 Kayu

Kayu merupakan hasil hutan produksi yang paling dominan dibandingkan jenis hasil hutan lainnya. Kayu yang berasal dari hutan biasanya dimanfaatkan sebagi bahan baku kertas dalam bentuk pulp kayu, bahan baku bangunan dan lain sebagainya.

Jenis-jenis kayu yang dihasilkan dari hutan produksi  tentunya termasuk ke dalam jenis kayu komersial dan tidak termasuk ke dalam kategori langka.

Jenis kayu hasil dari hutan produksi meliputi kayu jati, kayu jabon, kayu sengon, kayu meranti, kayu pinus, kayu eboni, kayu mahoni, kayu akasia, dan lain sebagainya.

8.2 Hasil Hutan Non Kayu

Selain hasil hutan kayu, hutan yang memiliki fungsi utama produksi juga menghasilkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) atau sering disebut Hasil Hutan Non Kayu (HHNK).

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan sumber daya alam yang sangat melimpah dan memiliki prospek yang sangat baik untuk dikembangkan menjadi produk hasil hutan andalan.

Jenis-jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) meliputi rotan, getah damar (kopal), getah pinus (resin), bambu, buah-buahan, sagu, madu, nipah, dan lain sebagainya.

8.3 Pemanfaatan Kawasan

Pemanfaatan kawasan di areal hutan ini dapat berupa:

  1. Bududaya tanaman obat
  2. Budidaya tanaman hias
  3. Budidaya janur
  4. Bududaya lebah
  5. Budidaya ulat sutera
  6. Penangkaran satwa
  7. Budidaya sarang burung wallet
  8. Budidaya hijauan makanan ternak

8.4 Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Pemanfaatan jasa lingkungan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

Pemanfaatan jasa lingkungan di areal Hutan Produksi meliputi:

  1. Pemanfaatan aliran air
  2. Pemanfaatan air
  3. Wisata alam
  4. Perlindungan keanekaragaman hayati
  5. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  6. Penyerapan dan atau penyimpan karbon

 

Referensi:

Nurtjahjawilasa, Duryat K, Yasman I, Seotiani Y, Lasmini. 2013. Konsep dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Implemantasinya. Jakarta (ID): Natural Resources Development Center.
Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Risnandar C. 2017. Hutan Produksi. Jurnal Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

https://www.korindo.co.id

[/read]