“Hutan itu menjaga, menjaga sekitarnya agar tetap aman. Hutan itu melindungi, melindungi agar sekitarnya tetap hidup, sebagaimana hutan lindung melindungi dan menjaga wilayah sekitarnya.”
Dari dulu hingga saat ini ekosistem hutan sangat sering disangkutpautkan terutama dengan stabilitas ekologis dan kaitan lainnya dengan gangguan alam. Kala ini, kata “stabilitas” sering dicirikan dengan dua komponen yaitu kerawanan dan ketahanan. Ekosistem hutan akan terjaga stabilitasnya jika adanya suatu kawasan lindung dalam pengertian yang lebih sempit, biasa dikenal dengan istilah hutan lindung.
Pengetahuan tentang stabilitas ekologis dalam kaitannya dengan gangguan dan peningkatan biaya akan menghasilkan perubahan paradigma masyarakat. Paradigma tersebut adalah pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan hutan yang tadinya hanya untuk produksi kayu beralih ke fungsi lain yang lebih luas cakupanya. Terutama pada fungsi stabilitas ekologisnya dalam melindungi kawasan sekitarnya dari bencana alam maupun bencana lain.
1. Pengertian Hutan Lindung
Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.
Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Saat mendengar kata hutan lindung tersirat suatu maksud bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah dataran tinggi sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai, maupun berada pada tepi-tepi pantai (UU RI no 41/1999).
Aset utama dari hutan lindung ini adalah pepohonan yang berdiri sebagai penghalang untuk menurunkan gerakan massa seperti batu karang, erosi, longsoran tanah, aliran puing, dan banjir. Efek perlindungan dari hutan lindung ini hanya dapat dipastikan jika tata kelola sistem silvikultur yang digunakan ketahanannya tidak memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan sekitar. Tulisan ini menyajikan ikhtisar tentang pengertian, manfaat, contoh, dasar hukum, peraturan, dan masalah hutan lindung yang terjadi di Indonesia (Dorren 2004).
[read more]
2. Hutan Lindung dan Kawasan Lindung
Seringkali masyarakat umumnya menganggap kawasan lindung dan hutan lindung merupakan hal yang sama. Kawasan lindung dan hutan lindung sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain. Kawasan lindung mencakup kawasan hutan dan non-hutan, sedangkan hutan lindung adalah kawasan lindung yang berada di kawasan hutan. Jadi sederhananya, hutan lindung merupakan bagian dari kawasan lindung.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Kawasan lindung mencakup juga hutan lindung yang memiliki ciri khas dalam melindungi kawasan sekitar maupun kawasan di bawahnya. Hutan ini berguna dalam pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.
3. Fungsi Hutan Lindung
Sebagaimana yang dijelaskan pada sub judul diatas fungsi maupun manfaat nyata yang diberikan hutan lindung ialah sebagai kawasan yang khas dan mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya sebagai kawasan pengelolaan tata air, kawasan pencegah banjir dan erosi serta memelihara kawasan yang khas dalam pemeliharaan kesuburan tanah.
4. Contoh Hutan Lindung di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hutan lindung yang terdapat di Indonesia
4.1 Hutan Lindung Sungai Wain
Luas hutan ini adalah sekitar 9.782,8 ha dan terletak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Meskipun bukan merupakan hutan konservasi, hutan ini merupakan rumah bagi berbagai satwa liar dilindungi seperti Orang Utan, Bekantan, dan berbagai tumbuhan endemik.
Hutan Lindung Sungai Wain saat ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai objek wisata alam. Dengan adanya manfaat berupa jasa lingkungan berupa wisata, hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa sangat penting untuk menjaga hutan agar manfaat dari jasa lingkungan ini terus terjaga.
4.2 Hutan Lindung Wehea
Hutan ini berada di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Luas dari hutan ini sendiri adalah sekitar 38.000 ha yang mana di dalam kawasan ini masih sering ditemukan suku setempat, yaitu Suku Dayak.
Hal yang luar biasa dari Hutan Lindung Wehea terjadi pada tahun 2009, saat itu pemerintah Republik Indonesia memberikan penghargaan Kalpataru pada hutan ini. Pemberian penghargaan ini karena pada tahun tersebut diadakan upaya pelestarian yang luar biasa terhadap hutan lindung tersebut.
4.3 Hutan Lindung Alas Kethu
Hutan ini terletak di wilayah Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Hutan ini didominasi oleh pohon-pohon mahoni, jati, kayu putih, dan akasia. Luas hutan ini sendiri sebenarnya dibilang relatif cukup kecil karena hanya memiliki luas sekitar 40 ha saja. Meskipun demikian, hutan ini sangat berjasa bagi wilayah yang ada di sekitar kabupaten Wonogiri.
5. Dasar Hukum
Keberadaan hutan lindung sebagai hutan penutupan vegetasi sangatlah penting untuk dijaga dan dipelihara keberadaannya. Hutan jenis ini selain untuk pengelolaan sumberdaya alam, juga harus diperhatikan dasar-dasar hukum dan perundang-undangan yang menjadi tata cara, panduan serta pengelolaan yang harus ditaati.
Berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan hutan lindung di Indonesia:
Pertama, UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 5 yang menegaskan kewenangan daerah atas pengelolaan hutan lindung.
Kedua, terdapat Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1999 mengenai pengelolaan untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung yang perlu tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Secara khusus untuk dasar hukum fungsi hutan lindung, pemerintah telah mengupayakan Undang-Undang 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mengamanatkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Jauh sebelum itu pemerintah telah mengupayakan Kepres 32 tahun 1990 (tentang Pengelolaan Kawasan Lindung) yang mengamanatkan bahwa upaya pengelolaan kawasan lindung mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/ waduk, kawasan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan cagar budaya (kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainya, kawasan pantan berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan) dan kawasan rawan bencana alam.
Berlandaskan pada mandat Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 bahwa salah satu dimensi dari empat pilar pokok penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan diimplementasikan melalui perencanaan kehutanan yang dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah sehingga dapat memberikan pedoman dan arah dalam tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan perencanan hutan dilakukan dengan empat kegiatan pokok yakni:
- Inventarisasi hutan
- Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
- Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
- Penyusunan rencana kehutanan, serta pengendalian penggunaan kawasan hutan
Selain itu, Menurut Keppres No. 32 Tahun 1990 menuntut penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/ atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
6. Peraturan Mengenai Hutan Lindung
Banyak kajian yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebijakan dan peraturan hutan lindung yang memiliki berbagai macam manfaat. Berikut sekilas ulasan mengenai kebijakan hutan lindung, yaitu:
- Mewujudkan persamaan persepsi tentang fungsi hutan lindung antar instansi yang terkait dalam pengelolaan hutan lindung
- Kebijakan yang komprehensif serta terintegrasi maupun yang tidak terintegrasi haruslah mengacu pada dasar hukum hutan lindung.
7. Data mengenai Hutan Lindung di Indonesia
Berdasarkan data yang dirilisi oleh Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) yang berasal dari Global Forest Resources Assessment (FRA), Indonesia berada pada peringkat kedua di dunia dalam hal kehilangan hutan setelah Brazil yang ada di posisi teratas. Hal ini sangat disayangkan mengingat Indonesia sendiri dikenal sebagai negara megadiverse country karena memiliki hutan yang luas dan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Data dari kementerian terkait pun menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2015, Indonesia mengalami kehilangan luasan hutan mencapai 684.000 ha setiap tahunnya (KLHK 2015).
Hal tersebut juga tidak jauh berbeda terjadi pada hutan lindung. Status kawasan hutan lindung pun mengalami deforestasi yang cukup pesat. Selain hutan jenis ini, status kawasan hutan produksi dan hutan konservasi pun mengalami deforestasi yang cukup signifikan.
8. Masalah-Masalah Pengelolaan Hutan Lindung di Indonesia
Kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah kurang berhasil mengelola sejumlah kawasan lindung ataupun konservasi, bukan semata karena kurang atau tidak tersedianya kebijakan, namun karena ketidak sanggupan dalam mengimplementasikan sejumlah kebijakan disamping adanya kendala di lapangan (Sinery et al. 2013).
Sinery juga menyatakan pula bahwa pemerintah sendiri sebenarnya tidak mampu secara efektif mengelola kawasan-kawasan lindung atau konservasi yang ada karena keterbatasan birokrasi dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan standar manajemen kawasan konservasi atau kawasan lindung.
Keterbatasan tersebut mencakup keterbatasan pengetahuan, kelangkaan informasi, tidak memadainya keterampilan-keterampilan pegawai kehutanan dan buruknya kelembagaan yang mengelola kawasan. Di sisi lain masalah pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung belum mendapat respon yang positif dari masyarakat sepenuhnya.
Menurut Sinery et.al (2013) telah terjadi perubahan pola pemanfaatan sumberdaya alam pada masyarakat sekitar hutan dari kebutuhan dasar (basic needs) menjadi pola keinginan (desire). Konsekuensinya jelas berdampak terhadap eksistensi kawasan lindung termasuk keberadaan masyarakat sekitar.
Hutan lindung ini harus dilestarikan keberadaannya. Berbagai manfaat yang diberikan hutan ini sesungguhnya pun memberikan manfaat ekonomi dan ekologi, namun jarang sekali orang yang mau menilai. Mari terus menjaga hutan dan menyebarkan pengetahuan konservasi kepada masyarakat.
Referensi:
Dorren LKA, Berger F, Imeson AC, Maier B, Rey F. 2004. Integrity, stability and management of protection forests in the European Alps. Journal of Forest Ecology and Management 195 (2004) 165–176 France (FR): Elsevier Publishing.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. 2015. Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Data Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung). Jakarta (ID): Pemerintah Republik Indonesia.s
Sinery A. 2013. Stategi Pengelolaan Populasi Kuskus di Pulau Numfor Provinsi Papua. [Disertasi] Ilmu Kehutanan Univeritas Mulawarman.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
[/read]