Indonesia menduduki peringkat ke-9 dalam daftar negara dengan hutan terluas di dunia. Luas kawasan hutan Indonesia mencapai lebih dari 800.000 km2 berdasarkan data terakhir tahun 2011.
Indonesia adalah negara yang luas lautnya lebih besar dibanding luas daratan. Luas daratannya sendiri lebih didominasi dengan kawasan hutan dibanding kawasan perumahan, perkotaan, HGU, HGB, dan lainnya yang biasa kita sebut dengan kawasan non hutan.
Begitu menariknya hutan di Indonesia, hingga tidak pernah para pecinta alam kehabisan ide untuk membahasnya. Oleh karena itu, mari kita kupas habis ensiklopedia lengkap mengenai kawasan hutan di Indonesia.
1. Pengertian Kawasan Hutan
Secara umum kita tahu bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang hijau, dipenuhi pepohonan lebat, dan biasanya gelap. Kita sering beranggapan hutan itu menakutkan, banyak hewan liar yang suka menggigit.
Padahal kenyataannya yang dimaksud dengan kawasan hutan tidak sempit seperti itu. Banyak hutan di dunia yang cantik dan eksotis karena ditumbuhi oleh tanaman langka unik dan berwarna-warni.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Sementara definisi kawasan bukan hutan (kawasan non hutan) berdasarkan rujukan tersebut adalah wilayah selain hutan tetap yang dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hal tersebut kawasan ini berbeda dengan ekosistem hutan.
Kawasan hutan merupakan kawasan teritorial sehingga ketika kawasan ini sudah tidak lagi ditumbuhi oleh berbagai vegetasi kehutanan maka wilayah tersebut masih disebut kawasan hutan.
Berbeda dengan ekosistem hutan, meskipun ekosistem hutan terdapat di kawasan non hutan wilayah tersebut tidak bisa dianggap sebagai kawasan hutan.
2. Klasifikasi Kawasan Hutan berdasarkan Fungsi
Wilayah hutan ini dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya sebagai hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Pada dasarnya, masing-masing hutan pasti memiliki ketiga fungsi tersebut.
Namun, setiap hutan di Indonesia sengaja diklasifikasikan berdasarkan tiga fungsi pokok tersebut karena setiap wilayah hutan memiliki kondisi yang berbeda. Tergantung bagaimana keadaan fisik, flora dan fauna, topografi serta keanekaragaman ekosistem dan hayatinya.
2.1 Hutan Produksi
Seperti namanya, hutan produksi ini boleh dimanfaatkan hasil hutannya oleh manusia. Pemanfaatannya harus tetap dalam batas-batas aturan yang sudah ditetapkan.
Hutan produksi terdiri dari tiga jenis, yakni:
2.1.1 Hutan Produksi Tetap (HP)
Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat didayagunakan atau dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang habis maupun dengan cara tebang pilih.
2.1.2 Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Wilayah HPT seringkali dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah.
Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini umumnya berada di wilayah pegunungan di Indonesia di mana terdapat lereng-lereng curam yang mempersulit kegiatan pemanenan hutan.
Hutan ini memang dibatasi penggunaannya karena memang persediaannya terbatas dan medannya sulit.
2.1.3. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)
Ada dua aturan yang mengikat dalam konversi pada HPK, yakni:
- Kawasan hutan dengan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jika masing-masing faktor dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang, maka hutan boleh dikonversi. Hutan ini tidak termasuk hutan pelestarian alam dan suaka alam.
- Kawasan yang dilihat dari ruangnya atau secara ruang memang dicadangkan untuk beberapa fungsi seperti perkebunan, pengembangan transmigrasi, dan permukiman pertanian.
Ensiklopedia lengkap mengenai hutan produksi dapat dilihat pada artikel “Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Sebaran, dan Peraturan“
2.2 Hutan Lindung
Hutan lindung secara singkatnya merupakan hutan yang dilindungi negara yang tidak boleh dieksploitasi secara masif.
Hal ini disebabkan karena ekosistem di dalamnya memberi pengaruh baik terhadap tanah dan alam di sekitar hutan. Tata air (siklus air) di hutan lindung tentunya harus dipertahankan dan dilindungi.
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 8 Tentang Kehutanan, hutan lindung ialah hutan sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah.
Tujuan utama pemanfaatan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus agar menumbuhkan kesadaran pada masyarakat untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung dari generasi ke generasi.
Pemanfaatan hutan lindung diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 26, yakni dapat dilakukan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan lebih-lebih merusak lingkungan.
Izin pemberian usaha hutan lindung:
- Pemanfaatan kawasan seperti penangkaran satwa, budidaya jamur, serta budidaya tanaman obat dan tanaman hias.
- Pemanfaatan jasa lingkungan seperti pemanfaatan air, pemanfaatan wisata alam, serta pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
- Pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti mengambil buah, madu, atau rotan.
Ensiklopedia lengkap mengenai hutan lindung dapat dilihat dalam artikel “Hutan Lindung: Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Masalah“.
2.3 Hutan Konservasi
Hutan konservasi ini memiliki ciri khas tertentu, berbeda dengan hutan lindung dan hutan produksi. Hutan konservasi memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman flora dan fauna serta ekosistem di dalamnya.
Hutan konservasi terdiri dari hutan suaka alam, taman buru, dan kawasan hutan pelestarian alam.
Ensiklopedia lengkap mengenai hutan konservasi dapat dilihat dalam artikel “Hutan Konservasi: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Peraturan“.
[read more]
3. Luas Kawasan Hutan di Indonesia
Indonesia adalah negara maritim yang luas dan berada pada lintasan garis khatulistiwa. Selain kawasan laut, hutan juga mudah sekali ditemukan di negara ini.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Internasional di tahun 2011 (paling terbaru sampai artikel ini dirilis), luas kawasan hutan di Indonesia ini sejumlah 884.950 km2.
Berdasarkan angka tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-9 dalam urutan negara dengan hutan terluas di dunia.
Luas daratan di Indonesia adalah 46.46%, lebih dari 50% luas daratan didominasi oleh hutan.
4. Peraturan Perundangan yang Berkaitan
Sebagai rumah dari segala jenis flora dan fauna dalam operasional, pemanfaatan, dan segala yang berkaitan dengan hutan telah diatur dan dilindungi oleh negara.
Adapun beberapa aturan tentang hutan adalah sebagai berikut:
4.1 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Sebelum undang-undang ini terbit, dahulunya telah ada UU Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Kehutanan. Undang-Undang ini kemudian sebagai pengganti dengan aturan yang telah disempurnakan.
Adanya pengaturan dengan memasukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi, dan pemanfaatan hutan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara umum.
Di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, ada dua status hutan yakni hutan hak dan hutan negara. Kekurangan undang-undang ini ada pada aturan tentang masyarakat adat yang bermukim di hutan.
Oleh aturan ini, hutan adat dianggap sebagai bagian dari hutan negara meskipun berada di wilayah masyarakat adat. Sementara dalam aturan undang-undang, meskipun masyarakat adat diakui statusnya namun praktik pengelolaan hutan adat tetap dilakukan di bawah tangan pemerintah atau dengan kata lain dianggap sebagai hutan negara.
4.2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Di tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Putusan No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan. Lebih spesifik tentang hutan adat yang menjadi hak masyarakat adat.
Aturan ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang ada di Indonesia.
4.3 Peraturan Menteri Kehutanan
Secara lebih rinci, Menteri Kehutanan mengeluarkan aturan tentang kawasan hutan, diantaranya:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.21/Menlhk/Setjen/ Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.51/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
5. Pengelola
Beberapa kebijakan tentang kawasan hutan telah diatur oleh negara melalui badan yang berwenang. Kebijakan tentang siapa yang wajib mengelola juga telah diputuskan.
Masyarakat luas bertugas untuk menjaga kelestarian hutan. Sementara pihak pengelola utama hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tugas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
6. Kegiatan Non Kehutanan di Kawasan Hutan
Kegiatan non hutan di kawasan hutan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Aturan ini berisi tentang ketentuan umum penggunaan kawasan hutan, izin penggunaan, persyaratan permohonan penggunaan beserta tata caranya, kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, jangka waktu izin, monitoring dan evaluasi, hapusnya persetujuan prinsip atau izin, sanksi-sanksi, dan ketentuan peralihan.
Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
PP No. 105 Tahun 2015 menegaskan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau kegiatan non hutan di dalam hutan hanya dapat dilakukan jika tujuannya strategis dan tidak dapat dielakkan.
Izin pinjam pakai kawasan hutan dikeluarkan oleh menteri yang selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. P.18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kegiatan non hutan yang diizinkan diatur Permen no. P.18/MENHUT-II/2011 dalam pasal 4.
Kegiatan ini meliputi religi atau tempat ibadah, kegiatan pertambangan dan perminyakan, instalasi pembangkit tenaga listrik, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana fasilitas umum, sumber daya air, industri yang terkait dengan kehutanan, kegiatan pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, serta penampungan sementara korban bencana alam.
7. Konflik Agraria Kawasan Hutan
Konflik agraria adalah masalah yang berkaitan dengan urusan pertanian, tanah pertanian, atau urusan pemilikan tanah. Hingga tahun 2019, konflik ini masih marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Contohnya adalah konflik agraria Mesuji, salah satu Kabupaten di Lampung, Indonesia. Konflik agraria Mesuji merupakan konflik antar warga atas kepemilikan tanah hingga pembajakan.
Penyelesaian dari pemerintah tentang konflik agraria adalah dengan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak pengusahaan Hutan (HPH), hingga Hak Izin Tambang (HIT).
8. Reforma Agraria di Kawasan Hutan
Reforma agraria adalah penataan ulang atau penataan kembali tentang penguasaan, susunan kepemilikan, dan penggunaan sumber-sumber yang berkaitan dengan agraria.
Isi reforma agraria biasanya mengutamakan tentang tanah atau pertanahan untuk kepentingan rakyat kecil secara komprehensif dan menyeluruh.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Aturan tersebut berisi tentang penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perencanaan, dan pelaksanaan reforma agraria.
Adapun tujuan reforma agraria:
- Mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan
- Memberi perlindungan hukum pada masyarakat yang hidup di sekitar hutan
- Menciptakan kesejahteraan masyarakat
- Menciptakan sumber kemakmuran
- Mengurangi kemiskinan
- Menciptakan lapangan kerja
- Meningkatkan ketahanan pangan
- Menyelesaikan konflik agraria
Itulah tadi, ensiklopedia lengkap tentang kawasan hutan. Sudah sejauh mana wawasan dan pengetahuan Anda tentang hal tersebut saat ini?
Kami harap semoga tulisan ini bermanfaat ya.
Hutan adalah jantung dunia. Jantung berhenti, nyawa mati.
Lindungi hutan sebaik-baik Anda melindungi jantung di tubuh Anda.
Editor:
Mega Dinda Larasati
[/read]