Ruang terbuka hijau atau disebut juga dengan RTH adalah suatu wilayah yang bentuknya memanjang dan berupa jalur serta mengelompok yang berisikan tumbuhan dan vegetasi yang dapat meneduhkan.
Fungsi ruang terbuka ini merupakan tempat tumbuhnya berbagai macam tanaman. Tanaman-tanaman yang tumbuh baik yang tumbuh alami atau memang sengaja dibudidayakan.
Penggunaan RTH ini juga diatur dalam suatu UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa sekitar 30% kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20% digunakan di ruang publik dan sisanya 10% untuk privat.
Adapun yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau untuk publik adalah pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah atau kota dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat umum, seperti taman kota, hutan kota, pengadaan sabuk hijau, pengelolaan RTH di sekitar sungai, pemakaman umum, serta di sekitar rel kereta api.
Kemudian penggunaan RTH untuk privat merupakan milik suatu instansi maupun individu yang digunakan untuk kalangan terbatas. Biasanya berupa kebun atau pekarangan milik gedung-gedung instansi atau perumahan baik milik masyarakat maupun swasta yang harus ditanami tumbuhan.
Tujuan dari diadakannya ruang terbuka hijau ini diantaranya untuk:
- Memberikan ketersediaan lahan supaya tetap memiliki kawasan resapan air.
- RTH pemanfaatannya untuk membuat sebuah aspek dari konsep planologis perkotaan yang didapatkan dari keseimbangan antara lingkungan alam serta lingkungan buatan yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
- Pemanfaatan RTH bisa meningkatkan alam yang makin serasi sebagai sebuah sarana untuk mengamankan lingkungan yang aman, nyaman, segar, dan bersih di perkotaan.
Fungsi dari Ruang Terbuka Hijau
Untuk mewujudkan ruang terbuka hijau, baik secara alami maupun buatan yang baik pastinya harus memenuhi 4 fungsi berikut:
1. Fungsi Ekologis
Fungsi ini diantaranya dapat membuat paru-paru kota, iklim mikro yang mudah pengaturannya, memberikan peneduh, memproduksi oksigen, mampu menyerap air hujan, menyediakan habitat satwa, mampu menyerap berbagai polutan di udara, air, serta tanah, dan menahan terjadinya angin yang cukup besar.
[read more]
2. Fungsi Sosial Budaya
Untuk fungsi ini, RTH yang dibuat baik alami maupun buatan bisa memberikan gambaran dari ekspresi budaya lokal, sebagai sebuah media komunikasi, serta menyediakan tempat untuk warga berekreasi.
3. Fungsi Ekonomi
Secara ekonomi, RTH berfungsi menjadi sumber dari produk yang hasilnya bisa dijual misalnya tanaman bunga, buah, daun, serta sayuran. Selain itu, juga memberikan fungsi sebagai penyedia tempat usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain sebagainya.
4. Fungsi Estetika
Melalui fungsi estetika, RTH mampu memberikan kenyamanan yang terus meningkat, makin membuat lingkungan kota semakin indah dan nyaman dipandangi, baik skala mikro yang berupa halamam rumah serta lingkungan pemukiman penduduk, serta makro yang berupa lansekap perkotaan secara menyeluruh, memberikan suasana yang serasi serta seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Klasifikasi Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki manfaat yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat di sekelilingnya. Manfaat dari RTH kemudian diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1. Manfaat langsung
Manfaat langsung dari RTH ini biasanya bersifat tangible, yakni memberikan keindahan serta kenyamanan dimana kondisi dan suasana lingkungan menjadi lebih teduh, sejuk, dan menyegarkan. Selain itu, juga mendapatkan berbagai bahan yang bisa dijual seperti kayu, daun, buah, serta bunga, dan hasil-hasil lainnya.
2. Manfaat tidak langsung
Pada manfaat ini bisa dirasakan dalam waktu jangka panjang dan sifatnya intangible, yakni sebagai pembersih udara yang pastinya efektif untuk mewujudkan udara lebih segar, melakukan pemeliharan akan ketersediaan air tanah, serta fungsi lingkungan senantiasa lestari dengan berbagai isi di dalamnya seperti flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Dari besarnya peran serta fungsi ruang terbuka hijau ini, tentu mampu untuk memberikan jaminan terhadap keseimbangan di perkotaan.
Dimana dengan pemanfaat RTH yang baik tentu akan memberikan edukasi bagi masyarakat akan pentingnya menciptakan serta mempertahankan kondisi yang nyaman dan bersih dengan pemanfaatan RTH secara privat di lingkungan-lingkungan sekitarnya.
Melalui program ini, tentu masyarakat akan mendapatkan pengetahuan akan pentingnya melakukan aktivitas penghijauan, baik skala kecil yang dilakukan di rumah atau komunitas yang pastinya secara langsung telah melakukan kontribusi untuk mencapai target dari lingkungan nyaman dan menyehatkan.
Referensi:
Redaksi Forester Act
[/read]