Malangnya Nasib Kucing Hutan Saat Ini

Setujukah Anda jika kucing menjadi salah satu hewan peliharaan favorit semua orang?

Namun, tahukah Anda jika terdapat beberapa kucing yang tidak boleh dipelihara?

Di Indonesia sendiri terdapat 11 jenis kucing hutan yang dilindungi oleh Undang-Undang. Artinya, 11 jenis kucing hutan ini tidak boleh dipelihara karena populasinya yang terus menurun.

Harimau Sumatera

Kucing hutan tersebut meliputi Harimau Jawa, Harimau Bali, Harimau Sumatra, Macan Tutul Jawa, Macan Dahan Sunda, Kucing Merah, Kucing Emas, Kucing Batu, Kucing Kuwuk, Kucing Tandang, dan Kucing Bakau.

Di antaranya ada yang sudah punah yaitu Harimau Jawa dan Harimau Bali.

Penyebab punahnya satwa-satwa ini karena adanya perburuan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kucing hutan ini ditangkap, dibunuh, dan digunakan sebagai makanan.

Selain itu, karena kucing hutan mempunyai bulu yang cukup unik.

Hal ini membuat banyak orang memburunya untuk dikuliti dan dijadikan pajangan dengan harga yang sangatlah mahal.

Tidak hanya dijadikan sebagai pajangan, tetapi ada juga yang memanfaatkannya untuk keperluan obat-obatan tradisional.

Habitat juga sangatlah berpengaruh untuk kelangsungan hidup kucing-kucing ini.

Habitatnya yang semakin lama semakin menghilang menjadikan beberapa jenis dari kucing hutan sudah berstatus terancam punah.

Kabar baiknya pemerintah sudah turun tangan untuk mengatasi masalah ini dengan membuat sebuah peraturan.

Aktivitas yang berkaitan dengan kucing hutan seperti tindakan perdagangan, perburuan, pemeliharaan terhadap jenis kucing hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

[read more]

Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukum pidana seperti yang sudah diatur dalam pasal 21 ayat 2 UU 5 Tahun 1990 yang bunyinya seperti berikut:

Setiap orang dilarang untuk:

  1. Membunuh, menangkap, menyakiti, memelihara, membawa, menyimpan, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  2. Mengangkut, menyimpan, memelihara, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat yang ada di Indonesia ke tempat lain baik itu di dalam maupun di luar Indonesia.
  4. Memiliki, memperjualbelikan, dan menyimpan kulit serta tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian satwa tersebut dan mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain baik itu di dalam ataupun di luar Indonesia.
  5. Merusak, mengambil, memusnahkan, menyimpan, dan memperjualbelikan telur dan sarang satwa yang dilindungi.

 

Sanksi yang akan dikenakan untuk pelanggar peraturan tersebut sebagaimana yang sudah dituliskan dalam pasal 21 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Alangkah baiknya jika kita tidak satwa yang statusnya sudah dalam kondisi terancam punah.

Pilihan terbaik yang harus dilakukan adalah kita ikut serta menjaga hutan di Indonesia supaya habitat kucing hutan tetap lestari.

 

Semoga artikel ini membantu kita semua untuk mengetahui hal apa yang harus dilakukan dan hal apa yang tidak boleh dilakukan untuk kelestarian kucing hutan.

 

Editor:
Mega Dinda Larasati

[/read]