Hutan Tanaman Industri: Pengertian, Tujuan, Dampak, dan Peraturan

Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan salah satu jenis hutan yang ditanami oleh satu jenis tanaman saja. Jenis hutan ini dianggap sebagai solusi dari pemerintah dalam mengatasi salah satu konflik agraria.

Hutan Tanaman Industri (HTI) turut menjadi sumber pemasukan negara sejak tahun 1970-an.

Permintaan industri kehutanan yang terus berkembang pesat membuat pemerintah menggalakan program HTI ini.

Berikut ini informasi lengkap mengenai Hutan Tanaman Industri.

Log Hasil Hutan Tanaman Industri

1. Pengertian Hutan Tanaman Industri

Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan yang memproduksi tanaman dengan menerapkan budidaya kehutanan untuk memenuhi bahan baku industri.

Aturan khusus tentang tipe hutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Menurut peraturan tersebut, HTI merupakan hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Tidak sembarang orang atau perusahaan yang boleh memanfaatkan hasil hutan dari HTI. Setiap yang ingin memanfaatkannya harus memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

2. Tujuan Pembangunan

Hasil industri dari hutan ini digunakan untuk membantu, menyediakan, dan memudahkan manusia dalam berbagai lini bidang. HTI diberdayakan sebagai upaya untuk mencapai pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Secara spesifik, Direktorat Bina Pembangunan Hutan Tanaman pada tahun 2009 menyatakan tujuan dibangunnya HTI sebagai berikut:

  1. Memenuhi kebutuhan bahan baku industri berupa perkayuan
  2. Meningkatkan produktivitas sebagai hutan produksi
  3. Menyediakan lapangan usaha dan lapangan kerja
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  5. Memberdayakan masyarakat khususnya daerah hutan agar lebih sejahtera secara ekonomi
  6. Memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup
  7. Mendorong daya saing produk dalam negeri khususnya bahan baku industri kayu seperti pulp, kayu lapis, kertas, penggergajian, mebel, kayu pertukangan, dan lain-lain
  8. Menciptakan hasil industri hutan untuk kebutuhan masyarakat dalam negeri serta untuk ekspor ke luar negeri
  9. Meningkatkan devisa dan nilai tambah

[read more]

3. Izin Pembentukan

Pihak yang ingin membentuk hutan tanaman industri pun harus memiliki izin dari lembaga terkait.

Setelah mendapat izin pembentukan, pihak ini bisa mendapat hak pengusahaan sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1990 BAB V pasal 7-10 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian LHK menyatakan bahwa pihak yang dapat mendapatkan izin adalah badan usaha negara, swasta, dan koperasi.

Pihak yang telah mendapatkan izin oleh menteri akan mendapat jangka waktu selama 35 tahun untuk mengusahakan hutan ini.

Jangka waktu tersebut diperkirakan sudah sesuai dengan daur tanaman pokok yang diusahakan.

Adapun persyaratan mengenai izin pembentukan, pengusahaan, atau perluasan HTI secara lengkap beserta alur, prosedur, waktu, dan biaya dapat Anda akses pada link ini.

Persyaratan tersebut berupa persyaratan administrasi dan teknis atau proposal yang secara singkat dijelaskan pada poin-poin berikut:

3.1 Persyaratan Administrasi

Berikut ini persyaratan administrasi yang diperlukan:

  1. Surat izin usaha
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Pernyataan dengan persetujuan notaris
  4. Areal yang akan dibuat hutan dengan peta berskala
  5. Pertimbangan teknis dari pemerintah setempat tentang informasi tata ruang daerah
  6. Rekomendasi gubernur kepada menteri
  7. Laporan keuangan

3.2 Persyaratan Teknis

Berikut ini persyaratan teknis yang diperlukan:

  1. Kondisi umum mengenai areal
  2. Kondisi umum mengenai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat
  3. Kondisi umum perusahaan
  4. Maksud dan tujuan
  5. Rencana pemanfaatan
  6. Sistem silvikultur
  7. Tata laksana
  8. Pembiayaan
  9. Perlindungan hutan
  10. Pengamanan hutan

4. Tata Ruang Kawasan HTI

Sebagaimana pengaturan ruang hutan pada umumnya, tata ruang kawasan HTI pun telah diatur oleh pemerintah sebagai berikut:

  1. Areal tanaman pokok 70%
  2. Areal tanaman unggulan 10%
  3. Areal tanaman tanaman kehidupan 5%
  4. Kawasan lindung 10%
  5. Sarana dan prasarana 5%

Proses pembangunan HTI menurut Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Kementerian Kehutanan Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan studi dan riset tentang hutan alam yang tidak produktif
  2. Mempersiapkan lahan yang akan digunakan
  3. Melakukan proses penyemaian bibit
  4. Melakukan proses penanaman pohon sesuai dengan karakteristik lahan dan ekosistem
  5. Melakukan pemeliharaan secara insentif
  6. Melakukan pemanenan hutan lalu kembali ke langkah yang kedua
  7. Melakukan pemanenan hutan sembari mempersiapkan pemasaran
  8. Melakukan pemasaran hasil hutan industri untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya

Sebelum masuk ke tata ruang, Anda juga harus memperhatikan pembangunan HTI.

HTI sebagai solusi konflik agraria juga diarahkan untuk membangun kembali hutan alam yang sudah tidak produktif.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), hutan alam yang tidak produktif memiliki tiga karakteristik atau kriteria, yakni:

  1. Diameter pohon kurang dari 20 cm dan jumlahnya tidak lebih dari 25 batang per hektare
  2. Pohon induk dalam suatu hutan jumlahnya kurang dari 10 batang per hektare
  3. Menurunnya kemampuan permudaan alam:
  4. semai ≤ 1000 batang per hektare
  5. pancang ≤ 240 batang per hektare
  6. tiang ≤ batang per hektare

Pengelolaan HTI juga harus menerapkan manajemen budidaya kehutanan secara insentif, patuh aturan, dan sesuai dengan tanaman yang diusahakan.

Awalnya semua pepohonan yang ada di dalam hutan harus ditebang habis. Lalu, dilakukan proses permudaan buatan.

Tentunya, kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh tenaga ahli bidang kehutanan yang telah mendapatkan izin.

5. Peraturan Terkait

Selain Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, HTI juga diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 17 Tahun 2017, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Isinya mengenai ketentuan umum, tujuan pengusahaan HTI, pengelolaan HTI, areal dan lokasi HTI, pemberian hak pengusahaan HTI, hak pemegang dan hak pengusahaan HTI, kewajiban pemegang hak pengusahaan HTI, pendanaan, pemungutan hasil HTI, hapusnya hak pengusahaan HTI, dan sanksi.

Peraturan Menteri LHK No. 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Isinya mengenai penambahan gambut sebagai salah satu hasil industri HTI beserta fungsi budidaya ekosistemnya, identifikasi areal IUPHHK-HTI, penetapan tata ruang, dan lain-lain.

Sementara Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Isinya tentang pengertian, asas dan tujuan, penguasaan hutan, status dan fungsi hutan, pengurusan hutan, perencanaan kehutanan, inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan, tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, dan lain-lain.

6. Dampak Lingkungan

Lebih dari sekadar memperkaya negara dengan hasil jumlah produksi yang meningkat, hutan ini memiliki manfaat yang sangat banyak.

Di antaranya adalah membantu konservasi hutan, memperbaiki lahan dengan hutan produktif, dan membantu masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomiannya.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari adanya hutan ini adalah semakin meningkatnya koleksi keanekaragaman hayati di Indonesia.

Tidak hanya memberi dampak positif bagi lingkungan, sayangnya kehadiran HTI juga memberi dampak negatif salah satunya melalui fragmentasi hutan.

Fragmentasi hutan adalah pembuatan wilayah hutan menjadi beberapa bagian sehingga hutan yang mulanya luas menjadi terpecah-pecah atau diberi sekat.

Hal ini tidak baik bagi kelangsungan flora dan fauna sebab makhluk hidup ini cenderung lebih baik pertumbuhannya jika hidup di satu lokasi tanpa adanya batasan yang memisahkan.

Bagaimanapun, dampak negatif ini merupakan suatu keniscayaan yang pasti terjadi dan tidak bisa dipungkiri. Manusia menganggap ini sebagai risiko dari pembentukan hutan tanaman untuk kegiatan produksi industri.

Studi yang dilakukan oleh Roman Pirard, Henri Petit, Himlal Baral, dan Ramadhani Achdiawan di bawah binaan publikasi CIFOR mengenai dampak hutan tanaman industri cukup mengejutkan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi-Q ada perbandingan antara persepsi pada hutan tanaman pinus dan tanaman jati serta hutan tanaman akasia.

Persepsi positif lebih menonjol ke hutan yang ditanami pinus dan jati sebab telah beberapa tahun menjadi bagian bentang alam dari masyarakat sekitar. Sementara tanaman baru seperti akasia dianggap tidak memberi banyak lahan pada masyarakat.

Dampak HTI bagi masyarakat bergantung pada jenis tanaman, infrastruktur, investasi sosial, perantara, dan perusahaan yang mengelola. Bagi pengelola yang ingin memperoleh lisensi sosial untuk beroperasi sebaiknya mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat lokal.

Roman Pirard dan kawan-kawan juga mengkritisi soal kebijakan yang terkait dengan kehutanan. Rekomendasinya adalah agar pihak pemerintah terkait fokus dalam menegakkan hukum yang ada guna menghindari dampak kerugian yang disebabkan oleh perusahaan pengelola HTI.

Selain itu, pemerintah sebagai pengatur regulasi sebaiknya dapat menjadi penengah antara masyarakat dan perusahaan pengelola jika terjadi konflik.

Hukum yang tegak akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dengan titik pentingnya adalah soal integrasi pada bentang alam.

7. Contoh Perusahaan Pemegang IUPHHK-HTI

Beberapa perusahaan di Indonesia yang mengelola hutan tanaman industri dan mendapatkan atau memegang IUPHHK-HTI adalah sebagai berikut:

  1. PT Rimba Timur Sentosa
  2. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  3. PT Rimba Tanaman Industri
  4. PT Agrindo Persada Lestari
  5. PT Bumi Mekar Hijau
  6. PT Bumi Andalas Permai
  7. PT Arara Abadi
  8. PT SBA Wood Industries
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sekato Pratama Makmur
  11. PT Rimba Hutani Mas
  12. PT Korintiga Hutani (PROSES)
  13. PT Wira Karya Sakti
  14. PT Ruas Utama Jaya
  15. PT Bukit Batu Hutani AL
  16. dan lain-lain yang dapat Anda lihat di sini.

 

Hutan diwariskan untuk bumi, untuk manusia, untuk kita. Hutan bukan untuk dirusak namun untuk dicintai dan dijaga. Ambil manfaat dari hutan sesuai fungsinya dan jagalah sebaik-baiknya, sebab keberadaan hutan berpengaruh besar dalam kelangsungan hidup kita.

Salam lestari!

 

Editor:

Mega Dinda Larasati

[/read]