Himpunan Mahasiswa Biologi Universitas Padjadjaran menyelenggarakan rangkaian acara Exortus 2.0 berupa seminar nasional, lomba fotografi, serta aksi penanaman pohon sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai penyalahgunaan fungsi hutan yang berdampak pada kondisinya saat ini.
Seminar bertemakan “Deforestasi dan Dampaknya terhadap Biodiversitas” serta lomba fotografi bertemakan “Hutan dan Manfaatnya” diharapkan dapat menggerakkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi hutan dan dampak kerusakannya bagi kelangsungan hidup manusia dan ekosistem.
Bentuk aksi nyata dari kegiatan tersebut dilakukan dengan kegiatan penanaman pohon di daerah terdampak deforestasi pada akhir rangkaian acara.
Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Biologi Universitas Padjadjaran, Iqbal Abi Yaghsyah, “Isu lingkungan paling serius yang dihadapi oleh masyarakat global pada saat ini adalah deforestasi”.
Namun masyarakat Indonesia masih tutup mata terhadap hal ini, meskipun deforestasi tersebut terjadi di mana-mana.” Oleh karena itu, menurut Rico sebagai ketua pelaksana Exortus 2.0, “Perlu dibuat suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dari deforestasi dan memberikan solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi masalah tersebut.”
Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan merambah kawasan hutan.”
Peraturan ini dipertegas dengan adanya Paris Agreement melalui undang-undang nomor 16 tahun 2016 yang secara jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani perubahan iklim pada tingkat global dan nasional.
Namun, tindakan perambahan kawasan hutan atau membuka kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan dan deforestasi masih sering terjadi. Untuk mendukung komitmen tersebut, perlu adanya inisiasi dan partisipasi dari masyarakat untuk menjaga kawasan hutan, terutama dari ancaman deforestasi.
Adapun deforestasi menurut SK Menteri Kehutanan Indonesia nomor 30 tahun 2009 adalah “perubahan permanen dari areal berhutan menjadi areal tidak berhutan sebagai akibat dari kegiatan manusia.”
Menjawab tantangan tersebut, Exortus 2.0 dihadirkan sebagai sarana peningkatan kepedulian mengenai hutan baik dalam bentuk restorasi, pencegahan karhutla, maupun pemberdayaan masyarakat.