Sebagai jantung dunia, cagar alam sudah sewajibnya kita jaga, pelihara, dan lestarikan. Bayangkan jika tidak ada hutan seperti ini di dunia ini, betapa kering dan keruhnya udara.
Banyak hutan seperti ini yang bagus di dunia, Indonesia juga merupakan satu dari banyak negara yang memiliki cagar alam terbaik.
Bicara tentang salah satu kawasan hutan konservasi ini di Indonesia, sudah tahukah Anda tentang tujuan, sejarah, hingga seluk-beluk cagar alam secara mendalam?
Tidak ada salahnya untuk belajar memperluas wawasan tentang salah satu kawasan konservasi ini. Simak ensiklopedia lengkap mengenai cagar alam sebagai berikut.
1. Pengertian Cagar Alam
Cagar alam adalah sebuah kawasan di mana makhluk hidup baik itu tumbuhan dan hewan hidup secara lestari.
Keberadaannya di kawasan hutan ini pun dilindungi oleh undang-undang dari risiko bahaya kepunahan. Kawasan suaka alam ini memiliki kekhasan sesuai dengan ekosistemnya.
Pengertian cagar alam menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, yang berarti kegiatan yang dapat dilakukan di cagar alam yaitu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Secara hierarki, berikut adalah posisi cagar alam dalam klasifikasi hutan di Indonesia.
- Kawasan Hutan Produksi
- Hutan Produksi Terbatas (HPT)
- Hutan Produksi Tetap (HP)
- Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Hutan Konservasi
- Kawasan Suaka Alam
- Cagar Alam (CA)
- Suaka Margasatwa (SM)
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
- Taman Nasional (TN)
- Taman Wisata Alam (TWA)
- Taman Hutan Raya (Tahura)
- Taman Buru
- Kawasan Suaka Alam
2. Tujuan dan Manfaat Pembentukan
Kawasan suaka alam ini dibentuk bukan tanpa tujuan. Berikut adalah berbagai tujuan dan manfaat pembentukannya.
2.1 Tujuan
Tujuan dibentuknya salah satu kawasan konservasi ini adalah untuk melindungi ekosistem yang berada di sekitar cagar alam agar tetap lestari dan terlindungi dari risiko kepunahan.
2.2 Manfaat
Manfaat pembentukan kawasan suaka alam ini adalah sebagai berikut.
- Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya kepunahan
- Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap tumbuh dan berkembang
- Menjaga kesuburan tanah
- Menjaga kualitas kesegaran udara
- Mengatur tatanan air baik di dalam kawasan hutan maupun di kawasan luar sekitar kawasan suaka alam ini
- Memperkaya negara dengan komoditas flora, fauna, dan segala bentuk hasil hutan
- Sebagai tempat wisata
- Sebagai tempat praktik belajar dan kerja lapangan
- Sebagai tempat penelitian
- dan lain-lain
[read more]
3. Sejarah
Sejarah pembangunan cagar alam tidak pernah terlepas dari sejarah pengelolaan hutan di Indonesia.
Ada tiga historikal periode terkait sejarah tipe hutan ini di Indonesia yakni pada masa sebelum penjajahan, masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda, dan masa setelah kemerdekaan.
3.1 Sebelum Penjajahan
Pada zaman ini berlaku hukum adat di mana tingkah laku manusia sebaiknya bersikap baik pada sesama makhluk hidup sehingga flora dan fauna dihormati, tidak diburu dan ditebang terus-menerus melainkan dijaga.
Ada pula yang menganggap bahwa alam memiliki kesaktian, sehingga kawasan hutan seringkali dijadikan tempat yang membawa keberuntungan.
Pada era kerajaan, seorang raja memiliki hak penuh atas tanah sehingga raja lah yang menentukan sendiri batasnya.
Raja juga mengatur pengelolaan hutan dan segala isinya.
Adapun daerah Aceh di bawah Kerajaan Samudera Pasai, sudah menganut norma-norma Islam. Sehingga raja tidak dianggap sebagai penguasa hutan dan seisinya melainkan Allah Yang Maha Kuasa.
3.2 Masa Penjajahan
Di Jawa, saat masa penjajahan VOC ada peralihan kepemilikan dan penguasaan tanah dari raja ke kompeni atau VOC.
Ada peraturan mengenai hutan, tanah, dan lainnya yang diterapkan menjadi hukum.
Hukum ini sangat membatasi masyarakat pribumi, sementara kepentingan kompeni lebih diutamakan. Lalu, juga ada pemberian izin menebang kayu pada saudagar etnis Cina.
Serta, musnahnya hak ulayat atau hak atas penguasaan hutan desa oleh masyarakat desa di Jawa selama masa penjajahan VOC.
Lalu pada masa penjajahan Hindia Belanda, kawasan hutan ini telah menjadi komoditas penting dengan potensi ekonomi yang strategis.
Adanya hukum yuridis formal yang tertulis yang meniadakan hak dan kekuasaan masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat dengan hak ulayat di sekitarnya.
Sementara pada masa penjajahan Jepang, semua hukum dan peraturan yang berlaku tetap dinyatakan berlaku, kecuali jika bertentangan dengan militer Jepang.
Oleh karenanya Jepang berkuasa atas flora, fauna, dan hutan di Indonesia.
3.3 Masa Kemerdekaan
Orde lama tidak sempat melahirkan undang-undang yang mengatur tentang kawasan hutan ini dan kehutanan untuk menggantikan produk kolonial Belanda.
Pada masa pemerintahan orde baru, barulah adanya UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan di Indonesia mulai diberlakukan.
Kemudian sejak era reformasi hingga kini, pembangunan dan pengelolaan salah satu kawasan konservasi ini pengaturannya didominasi oleh pemerintah pusat namun masyarakat diberi kesempatan yang lebih luas untuk mengelola kawasan hutan dan cagar alam di daerahnya.
4. Syarat Dibentuknya Cagar Alam
Cagar alam merupakan kawasan yang dilindungi oleh negara, maka dari itu ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk membentuknya.
Syarat ini dibuat oleh negara dengan berbagai pertimbangan.
Sebuah kawasan ekosistem dapat dibentuk atau dikelola menjadi cagar alam jika memenuhi syarat sebagai berikut.
- Memiliki ekosistem yang baik
- Terdapat jenis flora dan fauna yang dilindungi
- Ekosistem dinyatakan sehat atau belum mengalami kehancuran atau kerusakan parah
- Sifat ekosistem masih alami
- Luasannya cukup sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah
5. Daftar Cagar Alam di Indonesia
Indonesia memiliki cagar alam yang luar biasa banyaknya. Sampai dengan tahun 2008 setidaknya tercatat lebih dari 273 lokasi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Daftar lengkap cagar alam yang ada di Indonesia dapat Anda akses di sini.
Jika Anda memiliki waktu luang, main-mainlah ke kawasan suaka alam ini agar pikiran tenang dan hati riang.
Berikut daftar Cagar Alam (CA) di Indonesia terbaik yang bisa Anda kunjungi:
- CA Telaga Patenggang, Jawa Barat
- CA Maninjau, Agam, Sumatera Barat
- CA Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur
- CA Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat
- CA Karang Bolong, Nusakambangan, Jawa Tengah
- CA Cibodas Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat
- CA Anak Krakatau, Selat Sunda, Lampung
- CA Leuweung Sancang, Cibalong, Jawa Barat
- CA Teluk Baron, Yogyakarta
- CA Gunung Leuser, Nanggroe Aceh Darussalam
6. Pengelolaan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengatur pengelolaan cagar alam.
BKSDA sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sebagai pihak pengelola, BKSDA bertanggung jawab atas kawasan suaka alam atau cagar alam, kawasan konservasi, kawasan suaka margasatwa, serta taman wisata alam.
Tugasnya juga memantau peredaran, perkembangan dan pertumbuhan flora dan fauna di daerahnya, serta memantau upaya penangkaran dan pemeliharaan flora dan fauna yang dilindungi oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga-lembaga konservasi terkait.
7. Cara Masuk ke Kawasan Cagar Alam
Kegiatan wisata lebih-lebih kegiatan yang bersifat komersial diatur penuh kehadirannya jika memasuki daerah konservasi cagar alam.
Cara masuk ke kawasan cagar alam harus mematuhi beberapa prosedur.
Salah satunya yakni Anda, kelompok, atau perusahaan harus memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Untuk memperoleh Simaksi, Anda dapat mengunjungi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekat.
Tata cara memasuki kawasan hutan konservasi ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011. Peraturan tersebut meliputi hal-hal berikut ini:
7.1 Jenis Kegiatan yang Diperbolehkan
Berikut adalah berbagai kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di salah satu kawasan konservasi ini.
- Penelitian dan pengembangan
- Ilmu pengetahuan dan pendidikan
- Pembuatan film komersial
- Pembuatan film non komersial
- Pembuatan film dokumenter
- Ekspedisi
- Jurnalistik
7.2 Persyaratan berdasarkan Jenis Pemohon (WNI/WNA)
Syarat WNA untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan:
- Surat keterangan jalan dari kepolisian;
- Proposal kegiatan;
- Fotokopi paspor;
- Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi ketentuan perundangan;
- Surat izin penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
- Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri;
- Surat rekomendasi dari mitra kerja;
- Jika untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan, syaratnya sama dengan poin a-d. Ditambah Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja;
- Jika untuk kegiatan pembuatan film baik komersial, non-komersial, maupun dokumenter, syarat sama dengan poin a-d. Ditambah Surat Izin Produksi pembuatan film di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sinopsis, daftar peralatan, dan daftar anggota tim.
- Jika untuk kegiatan ekspedisi, syarat sama dengan poin a-d. Ditambah surat jalan dari kepolisian, proposal kegiatan, fotokopi paspor, dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundangan.
- Jika untuk kegiatan jurnalistik, syarat sama dengan poin a-d, poin k, dan ditambah kartu pers dari lembaga yang berwenang.
Syarat WNI untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan ilmu pengetahuan:
- Proposal kegiatan;
- Fotokopi tanda pengenal;
- Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan perundangan;
- Surat rekomendasi dari Mitra Kerja;
- Jika untuk kegiatan pembuatan film dan ekspedisi, syarat sama dengan poin a-d ditambah sinopsis, daftar alat, dan daftar anggota tim;
- Jika untuk kegiatan jurnalistik, syarat sama dengan poin a-d ditambah dengan kartu pers dari lembaga berwenang.
7.3 Perihal Lama Pengajuan dan Masa Berlaku
- Bila segala persyaratan sudah lengkap, maksimal 3 hari dari berkas permohonan diterima, Simaksi akan diterbitkan.
- Bila persyaratan belum lengkap, maksimal 3 hari berkas permohonan akan dikembalikan untuk segera dilengkapi.
- Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, paling lama 3 bulan.
- Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan Pengetahuan dan Pendidikan, paling lama 1 bulan.
- Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan pembuatan film, paling lama 14 hari.
- Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan ekspedisi dan jurnalistik, paling lama 10 hari.
8. Larangan Masuk ke Cagar Alam
Kegiatan yang dilarang di cagar alam juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011.
Larangan paling fundamental adalah soal Simaksi, yaitu tidak boleh masuk kawasan konservasi tanpa adanya surat izin.
Selain itu, beberapa larangan di kawasan konservasi ini adalah terkait hal-hal yang tidak termasuk dalam jenis kegiatan yang diperbolehkan.
Berwisata ke kawasan suaka alam ini tidak hanya akan membuat diri Anda rileks, tapi Anda juga bisa sekaligus belajar untuk mengenal lebih jauh satwa dan tumbuhan yang ada di dunia.
Kawasan konservasi ini pun tidak hanya ditujukan untuk anak sekolah yang melakukan studi wisata, namun untuk semua umur dari semua kalangan.
Mari, lestarikan cagar alam!
[/read]