Hutan adalah salah satu ekosistem yang sangat penting bagi bumi ini.
Pemanasan global yang terjadi akhir-akhir ini adalah implikasi dari adanya deforestasi dan degradasi hutan.
Lantas apakah Anda mengetahui sebenarnya pengertian hutan itu apa? Bagaimana batasan-batasan suatu lahan itu disebut hutan?
Silakan simak tulisan berikut.
Pengertian hutan sangat beragam, bergantung pada sudut pandang kita mendefinisikan hutan.
Dalam tulisan ini kami akan membahasas pengertian hutan dari perspektif penekanan pada konsep ekologi, tujuan tertentu, dan status hukum lahan yang menjadi tempat tumbuh hutan menurut undang-undang.
Pengertian Hutan Berdasarkan Penekanan pada Konsep Ekologi
Menurut Sharma (1992), “Forest is a plant community predominantly of trees and other woody vegetation, growing more or less closely together.”
“Hutan adalah suatu komunitas tumbuhan yang didominasi oleh pohon-pohon atau tumbuhan berkayu lain, tumbuh secara bersama-sama dan cukup rapat.”
Pengertian berbeda dan lebih rinci disampaikan oleh Helms (1998), “Forest in an ecosystem characterized by a more or less dense and extensive tree cover, often consisting of stands varying in characteristics such as species composition, structure, age class, and associated processes, and commonly including meadows, stream, fish, and wildlife. Forest include special kinds such as: industrial forests, non industrial private forests, plantations, public forests, protection forests, and urban forests.”
“Hutan adalah ekosistem yang dicirikan oleh penutupan pohon-pohon yang cukup rapat dan luas, seringkali terdiri atas tegakan-tegakan yang beranekaragam sifat, seperti komposisi jenis, struktur, kelas umur, dan proses-proses yang berhubungan; pada umumnya mencakup: padang rumput, sungai, ikan, dan satwa liar. Hutan mencakup pula bentuk khusus, seperti hutan industri, hutan milik non-industri, hutan tanaman, hutan publik, hutan lindung, dan hutan kota.”
Berdasarkan Departemen Kehutanan pada tahun 1989, hutan adalah suatu ekosistem yang bercirikan liputan pohon yang cukup luas, baik yang lebat atau kurang lebat.
Pengertian Hutan untuk Tujuan Kegiatan Tertentu
Untuk tujuan inventarisasi hutan yang dilakukan oleh FAO pada tahun 1958 (Loetsch dan Haller 1964), “Forest are all lands bearing a vegetative association dominate by trees of any size, exploited or not, capable of producing wood or other products, of exerting an influence on the climate or on the water regime, or providing shelter for life-stocks and wildlife.”
“Hutan adalah seluruh lahan yang berhubungan dengan masyarakat tumbuhan yang didominasi oleh pohon-pohon dari berbagai ukuran, dieksploitasi atau tidak, dapat menghasilkan kayu atau hasil-hasil hutan lainnya, dapat memberikan pengaruh terhadap iklim atau siklus air, atau menyediakan perlindungan untuk ternak dan satwa liar.”
Pengertian lain pun timbul dari FAO melalui program The Global Forest Resources Assessment (FRA) (FAO 2010), “Land spanning more than 0,5 hectares with trees higher than 5 meters and a canopy cover of more than 10 percent, or tree able to reach these thersholds in situ. It does not include land that is predominantly under agricultural or uraban land use.”
“Hutan adalah suatu hamparan lahan dengan luas lebih dari 0,5 hektar yang ditumbuhi oleh pepohonan dengan tinggi lebih dari 5 meter dan dengan penutupan tajuk lebih dari 10% atau ditumbuhi oleh pohon-pohon yang secara alami (asli) tumbuh di tempat itu dengan tinggi pohon dapat mencapai lebih dari 5 meter. Lahan yang penggunaannya didominasi oleh tanaman pertanian atau lahan untuk perkotaan tidak termasuk kategori hutan.”
[read more]
Tujuan yang lain adalah untuk pengelolaan hutan dengan tujuan menghasilkan kayu. Terdapat dua orang ahli kehutanan yang mendefinisikankan pengertian hutan berdasarkan tujuan ini.
Forest is a set of land parcels which has or could have tree vegetation and is managed as a whole to achieve tree-related owner objective (synonyms: ownership, management unit, planning unit) ( Davis dan Johnson 1987).
Hutan adalah suatu kumpulan bidang-bidang lahan yang ditumbuhi (memiliki) atau akan ditumbuhi tumbuhan pohon dan dikelola sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan pemilik lahan berupa kayu atau hasil-hasil lain yang berhubungan (persamaan kata untuk hutan adalah kesatuan kepemilikan, kesatuan pengelolaan, kesatuan perencanaan) (Davis dan Johnson 1987).
Forest is an area of land covered by trees which create a characteristic stand climate (forest climate), including clear-felled areas in the permanent forest estate which, after harvest of the previous forest land, are in the early stage of natural regeneration of reforestation (Bruenig 1996).
Hutan adalah suatu bidang lahan yang tertutupi oleh pohon-pohon yang dapat membentuk keadaan iklim tegakan (ikim mikro di dalam hutan), termasuk bagian bidang lahan bekas tebangan melalui tebang habis, di dalam wilayah hutan tetap pada tanah negara atau tanah milik yang setelah pemanenan (penebangan) terhadap tegakan hutan yang terdahulu dilakukan pembuatan dan pemeliharaan permudaan alam atau penghutanan kembali (Bruenig 1996).
Pengertian Hutan Berdasarkan Penekanan pada Status Hukum Lahan yang Menjadi Tempat Tumbuh Hutan menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, hutan adalah suatu hamparan lapangan bertetumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan memiliki berbagai makna, namun pada intinya hutan adalah hamparan lahan yang berisikan tumbuhan yang didominasi oleh pepohonan dengan luasan tertentu.
Mari jaga hutan kita agar bumi ini nyaman untuk ditinggali.
Referensi:
Suhendang E. 2013. Pengantar Ilmu Kehutanan. Bogor (ID): PT Penerbit IPB Press.
[/read]