Kebakaran hutan akan terus meluas selama masih ada oksigen, bahan bakar, dan panas yang cukup sehingga dibutuhkan pengendalian kebakaran hutan.
Pengendalian ini bisa menggunakan cara konvensional atau dengan cara modern dengan pendekatan pengaplikasian teknologi. Pengendalian kebakaran hutan bukan hanya tentang bagaimana agar api tidak merambat mengahanguskan hutan lebih banyak, tetapi juga berperan dalam pra kebakaran dan pasca kebakaran.
Secara garis besar, pengendalian kebakaran hutan mencakup:
- Sistem peringatan dini (early warning system)
- Pencegahan kebakaran hutan
- Pra pemadaman kebakaran hutan
- Sistem deteksi dini
- Pemadaman kebakaran hutan
- Penanganan pasca kebakaran hutan
Strategi pencegahan kebakaran hutan dilakukan dengan prinsip pengurangan bahan bakar (hazard reduction) dan pengurangan sumber api (risk reduction). Pengurangan bahan bakar dan sumber api dilakukan dengan metode pencegahan 3E (Education, Engineering, dan Law Enforcement).
Edukasi atau education merupakan poin kunci dalam pencegahan kebakaran hutan di Indonesia karena kebakaran hutan di Indonesia hampir seluruhnya disebabkan oleh manusia baik itu disengaja atau tidak disengaja. Apabila masyarakat memahami hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan kebakaran hutan setidaknya akan mengurangi resiko kebakaran hutan akibat ketidaksengajaan manusia. Edukasi mengenai penyadaran bahwa hutan Indonesia sangat penting juga merupakan hal dasar yang sangat penting diberikan kepada masyarakat, pasalnya kerap kali tragedi kebakaran hutan diakibatkan oleh masyarakat secara sengaja untuk berbagai keperluan, seperti pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, konflik lahan, serta alih jenis penggunaan tata ruang hutan.
Engineering merupakan cara pencegahan kebakaran hutan dengan pendekatan teknis. Pendekatan teknis ini dilakukan dengan pembuatan sekat-sekat bakar, baik itu sekat bakar hijau (menggunakan tanaman tahan api sebagai sekat), sekat bakar kuning (pembuatan sekat bakar tanpa tanaman), dan sekat bakar pembakaran (pembuatan sekat bakar dengan cara dibakar).
[read more]
Pencegahan kebakaran hutan melalui pendekatan hukum di Indonesia dilakukan dengan membuat berbagai peraturan. Peraturan perundangan yang dipakai dalam hal pencegahan kebakaran hutan adalah PP No. 4 Tahun 2011, UU No. 45 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2009, dan Keputusan Dirjen Hutan dan Konservasi alam No. 21/KPT/03-IV/2004.
Dalam pemadaman kebakaran hutan dilakukan tiga prinsip dasar, yaitu pendinginan, pengurangan oksigen, dan melaparkan (pengurangan bahan bakar). Dalam pemadaman kebakaran hutan selain prinsip yang harus dipahami, terdapat beberapa faktor yang menjadi acuan dalam pemilihan metode pemadaman, yaitu:
- Bahan bakar permukaan
- Lereng
- Angin
- Nilai yang harus dilindungi
- Tanah
- Sumber air
- Peralatan yang ada
Kebakaran hutan merupakan bencana yang menimbulkan efek negatif pada berbagai wilayah, tidak hanya di wilayah tempat terjadinya kebakaran saja. Maka dari itu, masalah kebakaran hutan adalah masalah kita bersama yang harus kita selesaikan bersama, bukan mendesak beberapa pihak untuk menyelesaikan hal ini. Berdasarkan hal itu kita harus memahami pengendalian kebakaran hutan secara menyeluruh.
Referensi:
Redaksi Forester Act
[/read]