Kebijakan Satu Peta Nasional atau One Map Policy merupakan kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang mencakup informasi geospasial.
Geospasial adalah bagian keruangan yang menyatakan letak, lokasi, dan posisi suatu bahan atau peristiwa yang ada di bawah, pada, dan di atas permukaan bumi dengan merujuk pada sistem koordinat nasional.
Kebijakan Satu Peta Nasional pertama kali dilaksanakan pada tahun 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan ini masih berlanjut sampai masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Pada tanggal 23 Desember 2010, Unit Kerja Presiden di Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4 memperlihatkan peta tutupan hutan dari KLHK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peta yang ditunjukkan tersebut tidaklah sama sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan untuk penyusunan satu peta untuk dijadikan sebagai satu-satunya peta referensi nasional.
[read more]
Diharapkan tidak akan terjadi lagi kesimpangsiuran dan tumpang tindih informasi seperti yang terjadi di masa lalu dengan adanya penyusunan satu peta tersebut.
Pada tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Intruksi Presiden No. 10 mengenai Penundaan Pemberian Izin baru serta perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Berdasarkan Intruksi Presiden ini, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional diperintahkan untuk melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut seperti Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan. Pembaharuan ini dilakukan selama 6 bulan sekali.
Hal tersebut dilaksanakan guna menyeimbangkan dan memadankan pembangunan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, serta usaha penurunan emisi gas rumah kaca dengan cara menurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy adalah amanat dari UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Tujuan dari kebijakan ini adalah guna melancarkan tata kelola hutan yang baik atau good forest governance.
Sedangkan Informasi Geospasial untuk MP3EI atau Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, membantu penanganan bencana, dan mengkoordinasi proyek MP3EI.
Kebijakan ini dipimpin oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan Ketua Pelaksana Badan Informasi Geospasial.
Itulah sedikit informasi mengenai Kebijakan Satu Peta Nasional, semoga membantu dan bermanfaat untuk kita semua!
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_Satu_Peta_Nasional#:~:text=Kebijakan%20Satu%20Peta%20Nasional%20atau,Widodo%20saat%20ini%20(2016)
https://www.kontan.co.id/topik/geospasial
Editor:
Mega Dinda Larasati
[/read]