Pulau Sempu merupakan sebuah pulau kecil yang berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Pulau ini merupakan cagar alam yang dikelola BBKSDA atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur di bawah KLHK RI atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Pulau Sempu secara resmi telah ditetapkan menjadi cagar alam sejak tahun 1928 melalui SK Gubernul Jenderal No. 69 dan No. 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natuurmonument Poelau Sempoe.
Pulau Sempu ini dilindungi karena memiliki ekosistem yang alami dan khas serta pemandangannya yang luar biasa cantik.
Namun karena kecantikannya banyak pihak yang terpikat dengan Pulau Sempu sehingga mereka mempromosikan pulau ini sebagai salah satu destinasi wisata yang wajib dikunjungi.
Bahkan terdapat website resmi pariwisata Indonesia yang mempromosikan Pulau Sempu sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia.
Begitu pula website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur yang menyebutkan Pulau Sempu sebagai potensi wisata sehingga masyarakat mengira bahwa Pulau Sempu merupakan tempat wisata dan wajar untuk dikunjungi.
Padahal mengunjungi Pulau Sempu sebagai tempat wisata merupakan hal yang salah kaprah.
Pulau Sempu memang memiliki pemandangan yang luar biasa indah. Namun Pulau Sempu bukanlah tempat wisata tapi cagar alam.
Sebagai cagar alam seharusnya pulau ini harus bersih dari kegiatan petualangan dan berwisata.
Dulu setiap akhir pekan tempat ini selalu ramai dengan berbagai aktivitas mulai dari berenang di pantai, diving, snorkelling, sampai bersantai di hammock.
Dengan kehadiran para wisatawan yang tidak bertanggung jawab maka ada banyak sekali sampah yang berserakan, mulai dari botol air mineral sampai bungkus mie instan yang menumpuk di pojokan sampai mengeluarkan bau tak sedap.
Kondisi Pulau Sempu semakin tidak karuan, sampah yang menggunung sampai mengeluarkan bau tak sedap dan api unggun dengan ranting bukan dari yang sudah jatuh di tanah namun menebang ranting yang masih menempel manja di pohonnya.
Banyak juga pengunjung yang memberi makan kera di pinggiran pulau.
[read more]
Mereka tidak tahu bahwa kebiasaan kera akan berubah jika sering diberi makan. Hal ini tentunya merusak ekosistem di Pulau Sempu.
Untuk menjelajah Pulau sempu normalnya dibutuhkan SIMAKSI atau Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang membutuhkan proses panjang serta waktu yang lama.
Untuk mendapatkannya pun harus diurus lewat BBKSDA di Surabaya.
Tak hanya minta izin namun harus memiliki tujuan dan alasan yang jelas sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, bahwa cagar alam hanya dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan penyimpanan karbon serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya.
Maka dari itu, untuk meluruskan kesalahan tersebut KLHK dan BBKSDA Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang menjelaskan larangan berwisata ke cagar alam Pulau Sempu.
Pulau Sempu semestinya menjadi bagian surga yang menghiasi Kabupaten Malang.
Pemandangan yang indah milik Pulau Sempu ini harus bisa diwariskan dan dinikmati generasi penerus nantinya.
Tidak hanya Pulau Sempu yang harus dijaga kelestarian alamnya tapi semua alam atau spot petualangan lainnya harus sama-sama dijaga agar ekosistemnya tetap terjaga dengan baik.
Tolong diingat, Pulau Sempu adalah cagar alam yang tidak harus dikunjungi untuk sekadar ingin menikmati keindahannya saja, bahkan tidak sembarangan orang yang boleh masuk ke kawasan tersebut.
Maka dari itu cukup menjadi secret admirer-nya Pulau Sempu saja ya.
[/read]