Mata Air: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Pengelolaan

Mata air (spring water) merupakan penghasil air bersih yang biasa masyarakat gunakan untuk berbagai keperluan hidup. Air yang berasal dari mata air biasanya merupakan air yang sudah layak konsumsi karena mengalami purifikasi secara alami (self purification). Selain itu, mata air pun biasanya dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan berbasis air untuk mendapatkan pasokan air layak konsumsi.

Mata air ini seringkali dikaji oleh berbagai disiplin ilmu, misalnya geologi, hidrogeologi, geografi, geofisika, hidrologi hutan, dan sebagainya. Berbagai penelitian mengenai hal ini pun telah banyak dilakukan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Pembahasan lengkap mengenai mata air dapat disimak pada artikel ini.

Pengertian dan Proses Terbentuknya Mata Air

Mata Air

Mata air memiliki berbagai pengertian menurut berbagai para ahli di bidang yang berbeda pula.

Menurut Tolman dalam bukunya “Groundwater” spring water adalah pemusatan keluarnya air tanah yang muncul di permukaan tanah sebagai arus dari aliran air tanah.

Spring water dapat terbentuk akibat terpotongnya aliran air tanah oleh bentuk topografi setempat dan air keluar dari batuan (Prastowo 2008). Berdasarkan proses terbentuknya maka keluarnya air tanah biasanya terdapat di daerah kaki bukit, lereng, lembah perbukitan, dan di daerah dataran.

Jenis-Jenis Mata Air

Menurut Bryan (1919) dalam Todd (1980) klasifikasi mata air dibedakan berdasar tenaga keluarnya air dari dalam tanah. Klasifikasi ini dibedakan menjadi tenaga gravitasi dan tenaga non gravitasi.

Mata air yang berasal dari tenaga non gravitasi (non gravitational spring) meliputi:

  • mata air vulkanik
  • mata air celah
  • mata air hangat
  • mata air panas

Sedangkan, mata air yang berasal dari tenaga gravitasi dibedakan menjadi:

  • mata air depresi (depresion spring) yang terbentuk apabila permukaan air tanah (water table) terpotong oleh topografi
  • mata air kontak (contact spring) terjadi apabila lapisan yang tidak kedap air berada di atas lapisan kedap air sehingga air keluar dari dalam tanah
  • mata air artesis (artesian spring) terjadi karena air yang berada dalam lapisan akuifer tertekan muncul ke atas permukaan akibat adanya kebocoran pada lapisan batuan kedap air
  • mata air turbuler (turbulence spring) merupakan saluran-saluran alami pada formasi kulit bumi, seperti gua lava atau joint.

[read more]

Manfaat

Mata air tentu saja memiliki manfaat yang sangat beragam, baik itu dapat dirasakan langsung atau tidak langsung oleh manusia. Air yang berasal dari dalam tanah tentunya merupakan air jernih yang biasanya layak minum sehingga kualitasnya sudah sangat baik.

Berbagai manfaat dari mata air di antaranya adalah:

  • Sumber air domestik (air untuk kebutuhan keluarga)
  • Sumber air irigasi
  • Sumber air minum
  • Sumber air untuk sarana ibadah
  • Sumber air untuk industri

Pengelolaan dan Konservasi Mata Air

Dalam pengelolaan mata air seringkali dibuat bangunan Penangkap Mata Air (PMA) untuk melindungi mata air dari sumber pencemaran dan biasanya dilengkapi dengan bak penampung. Pada umumnya bangunan PMA dibangun dekat dengan lokasi keluarnya air dan berada pada ketinggian yang sesuai agar air dapat didistribusikan dengan baik.

Prastowo (2008) telah mengembangkan pola-pola pengelolaan mata air agar manfaat yang didapat tetap lestari. Pengelolaan dan pengendalian kerusakan ekosistem mata air meliputi kegiatan:

  • inventarisasi potensi
  • pendayagunaan
  • perizinan
  • pengawasan dan pemantauan
  • konservasi

a. Inventarisasi Potensi

Kegiatan inventarisasi potensi meliputi kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, serta pengumpulan data dan evaluasi potensi. Data yang biasa diambil di antaranya adalah sebaran lokasi mata air, jenis mata air dan lapisan akuifer, daerah resapan (recharge area), daerah pelepasan (discharge area), debit dan kualitas air, debit penurapan dan jenis pemanfaatannya.

Sebaran lokasi mata air mencakup data letak geografis, elevasi dan letak administratif, sedangkan jenis mata air diidentifikasi berdasarkan lapisan akuifer sehingga lokasi mata air dapat dengan mudah ditelusuri untuk keperluan pendayagunaan maupun pengendalian kerusakannya.

Delineasi daerah resapan (recharge area) perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti batasan wilayah yang harus dilindungi atau dikelola untuk mempertahankan debit dan kualitas mata air menjaga keberlanjutan pemanfaatan mata air.

Data debit penurapan mata air perlu dibandingkan dengan debit mata air secara alamiah sehingga diketahui efisiensi pemanfaatan mata air untuk memenuhi kebutuhan air domestik, industri, PLTA, pertanian/ perikanan, dan atau peruntukan lainnya.

Data lain yang berkaitan dengan ekosistem mata air antara lain meliputi tata guna lahan dan keanekaragaman hayati di wilayah:

  • Radius 200 m dari lokasi mata air
  • Daerah resapan (recharge area)
  • Daerah pelepasan (discharge area)

b. Pendayagunaan

Perencanaan pemanfaatan mata air untuk memenuhi kebutuhan tertentu harus dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Kebutuhan mata air jangka panjang, berdasarkan kondisi pemanfaatan yang telah ada dan rencana pengembangan mata air di masa mendatang sehingga dapat didayagunakan secara berkelanjutan.
  • Debit mata air yang keluar secara alamiah ditangkap dengan teknis penurapan yang benar.
  • Kemanfaatan untuk masyarakat sehingga selain manfaat ekonomi harus ada manfaat sosial yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
  • Konservasi daerah resapan agar menjamin keberlanjutan manfaat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air pendayagunaan air dari mata air diprioritaskan untuk (1) air minum, (2) rumah tangga, (3) peternakan dan pertanian sederhana, (4) industri, (5) irigasi, (6) pertambangan, (7) usaha perkotaan, dan (8) untuk kepentingan lainnya.

Namun prioritas pendayagunaan air ini dapat disesuaikan berdasarkan kondisi spesifik masyarakat sekitar.

Pendayagunaan mata air meliputi kegiatan perencanaan, desain teknis, dan konstruksi penurapan mata air. Setiap tahap kegiatan pendayagunaan mata air ini harus dilakukan dengan mengikuti petunjuk teknis penurapan mata air yang ditetapkan oleh lembaga yang berkompeten.

Kegiatan perencanaan pemanfaatan mata air dilakukan sebagai dasar untuk pendayagunaan mata air pada suatu satuan wilayah sebaran mata air tertentu. Perencanaan pemanfaatan ini harus dibuat berdasarkan data inventarisasi dan evaluasi potensi mata air.

Desain teknis dan konstruksi penurapan mata air mencakup bangunan-bangunan penangkap mata air (bron capturing), jaringan transmisi, reservoir distribusi, dan jaringan distribusi. Desain dan konstruksi ini harus memperhitungkan debit aliran secara alamiah, dalam arti tidak dilakukan dengan rekayasa teknik (misalnya dengan melakukan pemompaan atau pemboran) untuk meningkatkan debit penurapan dengan mengubah cara pemunculannya. Debit maksimum penurapan mata air ditentukan dengan pertimbangan:

  • Tidak melebihi debit minimum mata air yang keluar secara alamiah dikurangi dengan debit pemanfaatan yang telah ada sebelumnya.
  • Menyediakan air kepada masyarakat (apabila diperlukan), maksimum sebesar 10% dari debit yang diizinkan untuk dieksploitasi.

c. Perizinan, Pengawasan, dan Pemantauan

Proses perizinan harus ditetapkan dan diikuti dengan mempertimbangkan hak-hak kepemilikan lahan dan hak-hak pengelolaan mata air. Kegiatan penurapan mata air hanya dapat dilakukan apabila telah menerima izin dengan mengikuti ketentuan bahwa peruntukan pemanfaatan mata air untuk keperluan air minum rumah dan rumah tangga (kebutuhan air domestik) merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.

Perizinan penurapan mata air selain sebagai perwujudan aspek legalitas, juga dimaksudkan untuk mengendalikan pendayagunaan mata air agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

Rencana penurapan mata air dengan debit lebih besar atau sama dengan 50 liter per detik maka harus dilengkapi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sedangkan apabila debit mata air kurang dari itu maka harus dilengkapi dengan dokumen UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).

Kegiatan penurapan mata air dapat dilakukan hanya jika telah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/10/MEM/2000.

Perlu diketahui juga bahwa prinsip-prinsip hak kepemilikan lahan harus dipisahkan dengan hak pengelolaan atas mata air.

Keberlanjutan pemanfaatan mata air pun sangat bergantung pada pengawasan dan pemantauan. Kegiatan pengawasan yang perlu dilakukan meliputi:

  1. Pengawasan pentaatan terhadap ketentuan teknis yang tercantum dalam perizinan
  2. Pengawasan pentaatan terhadap ketentuan dalam UKL dan UPL atau AMDAL
  3. Pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan ekosistem mata air

Kegiatan pemantauan secara berkala dan kontinyu perlu dilakukan untuk mendapatkan data fluktuasi atau kecenderungan perubahan debit mata air dan kualitas airnya.

Pemantauan mata air setidaknya dilakukan setahun sekali dan lebih baik lagi jika pemantauan debit mata air dilakukan setiap bulan agar dapat melihat tren fluktuasi debit. Pemantauan ini dapat dilakukan oleh pihak pengelola ataupun instansi yang terkait dengan upaya pendayagunaan dan konservasi mata air.

Pemantauan yang harus dilakukan meliputi:

  1. Debit mata air dan kualitas air
  2. perubahan penggunaan lahan di daerah resapan
  3. perubahan penggunaan lahan di sekitar mata air
  4. dampak lingkungan akibat pemanfaatan mata air

d. Konservasi Mata Air

Upaya konservasi mata air sangat penting untuk menjaga keberlanjutan manfaat dari mata air. Pemanfaatan yang bijaksana pun perlu dilakukan agar kuantitas debit dan kualitas air dari mata air tetap terjaga.

Konservasi mata air dilakukan di tempat keluarnya air dari tanah dan di daerah resapan mata air (recharge area). Perlindungan di tempat keluarnya air tanah berupa perlindungan agar air terlindung dari pencemar, sedangkan konservasi mata air di daerah resapan dilakukan dengan prinsip memasukan air aliran permukaan ke dalam tanah sebanyak mungkin agar dapat menjadi cadangan pasokan air tanah.

Konservasi mata air di daerah resapan mata air dapat dilakukan dengan menggunakan metode Konservasi Tanah dan Air (KTA). Kegiatan KTA ini penting karena prinsip dari konservasi air sendiri adalah memasukan aliran permukaan sebesar mungkin ke dalam tanah agar ketersediaan air tanah dapat terjamin. Terjaminnya keberadaan air tanah ini dapat menjaga pasokan debit mata air sehingga tetap lestari.

Mata Air yang Menjadi Tujuan Objek Wisata

Mata air juga di beberapa tempat dijadikan tujuan wisata yang sangat seru. Berikut adalah beberapa tujuan wisatanya.

a. Mata Air Guyangan

Mata Air Guyangan di Nusa Penida

Mata air ini berada di Pulau Dewata, tepatnya di Nusa Penida. Pemandangan di tempat wisata ini sangat indah karena keberadaan air yang jernih dibalut dengan suasana tebing yang menjulang. Banyak orang yang belum mengetahui objek wisata ini sehingga bisa menjadi salah satu list destinasi wisata yang wajib dikunjungi.

b. Mata Air Cimincul

Sumber Mata Air Cimincul Subang

Mata air yang memiliki air yang sangat jernih ini terletak di Subang, Jawa Barat. Di lokasi ini banyak aksesoris yang bisa kita pakai untuk berfoto eksotis. Keindahan di lokasi wisata ini pun tidak kalah dengan Umbul Ponggok yang terletak di Jawa Tengah.

 

Itulah berbagai hal mengenai mata air yang seharusnya kita pahami. Mari jaga mata air kita, jangan sampai mata air kita menjadi air mata.

 

Referensi:

Prastowo. 2008. Penyelamatan, Tanah, Air, dan Lingkungan. Arsyad S dan Rustiadi E (ed). Jakarta (ID): Yayasan Obor Indonesia.

Todd DK. 1980. Groundwater Hydrology. New York (US): John Willey & Sons Inc.

Tolman CF. 1937. Groundwater. New York (US): Mc Graw-Hill Book Company.

[/read]