Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dibagikan di Sumatera Selatan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 25 November 2018.
Penyerahan yang dilakukan di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan tersebut disambut antusias oleh warga sekitar.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/ hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Sejak 2015 hingga 2019 pemerintah mengalokasikan 12,7 juta Ha untuk Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK).
Tujuan program ini adalah untuk membangun produktivitas ekonomi, menghormati hak masyarakat, dan membangun sumber daya manusia.
Oleh karena itu penyerahan SK Perhutanan Sosial ini dilakukan agar hak hukum warga dalam mengelola hutan dapat terlaksana dengan jelas.
[read more]
Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan
Mengenakan kemeja putih dan sepatu kets, Jokowi membagikan SK Perhutanan Sosial pada sepuluh kabupaten dengan total lahan yang diberikan seluas 56.276 Ha untuk 9.710 KK. Sebanyak 60 unit SK yang dibagikan terdiri dari:
1. Kota Pagar Alam, sebanyak 7 SK HKm seluas 2.957 Ha untuk 1.170 KK
2. Kabupaten Muara Enim, sebanyak 7 SK HD seluas 5.933 Ha untuk 115 KK dan 2 SK HKm seluas 5.886 Ha untuk 577 KK
3. Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 1 SK HD seluas 403 Ha untuk 34 KK
4. Kabupaten Lahat, sebanyak 6 SK HKm seluas 2.024 Ha untuk 821 KK
5. Kabupaten Banyuasin, sebanyak 1 SK HKm seluas 521 Ha untuk 204 Ha
6. Kabupaten Musi Banyuasin, sebanyak 2 SK HKm seluas 1.035 Ha untuk 163 KK, sebanyak 2 SK HTR seluas 8.478 Ha untuk 451 KK dan 3 SK KULIN KK seluas 17.373,14 Ha untuk 3.032 KK
7. Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebanyak 1 HKm seluas 478 Ha untuk 85 KK dan 1 SK HTR seluas 327 Ha untuk 42 KK
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selatan sebanyak 15 SK HKm seluas 6.713,64 Ha untuk 1.705 KK dan 3 SK HTR seluas 2.217 untuk 337 KK
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sebanyak 3 SK HKm seluas 654 Ha untuk 317 KK
10. Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebanyak 1 SK HKm seluas 123 Ha untuk 26 KK dan 5 SK HTR seluas 1.152,84 untuk 631 KK
Jokowi juga menghimbau agar program warga tidak menelantarkan hutan dan warga harus produktif serta bijak dalam mengelola kawasan hutan. Syukur dan ungkapan terima kasih disampaikan oleh warga, salah satunya Bapak Zaenal Abidin dari Dusun Sialang Barat, Kabupaten OKI.
“Alhamdulillah teman-teman jadi ikut semua Pak, sebab sudah pegang (SK)”, tandas Bapak Zaenal.
Semoga, dengan turunnya SK Perhutanan Sosial ini dapat membuat seluruh masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah warga Sumatera Selatan semakin sejahtera dan mandiri secara ekonomi melalui sektor kehutanan. Mari kita jaga, lindungi, dan lestarikan hutan kita!
Simak video berikut untuk melihat dokumentasi Presiden Jokowi dalam membagikan SK Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan.
Editor: Mega Dinda Larasati
[/read]