Pernah dengar istilah BOTAK? Bukan istilah tidak memiliki rambut tetapi singkatan dari Bogor Tanpa Kantong Plastik yang sudah dimulai sejak hari Sabtu (01/12/2018). Seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern Kota Bogor dilarang menyediakan kantong plastik sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bogor No 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Peraturan ini diterapkan sebagai salah satu cara untuk meminimalisasi volume, distribusi, dan ketergantungan terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
“Hari ini, Perwali No 61 yang sudah disosialisasikan jauh-jauh hari resmi diterapkan. Saya gembira melihat respon masyarakat yang senang dalam menyambut peraturan ini, terutama yang paling penting adalah toko-toko juga siap. Tadi saya lihat di beberapa toko, disiapkan beberapa kantong belanja yang ramah lingkungan yang mana bukan plastik. Semoga ke depannya dapat lebih murah lagi. Untuk sekarang yang lebih memungkinkan mengikuti aturan ini baru toko-toko modern dan pusat perbelanjaan. Kalau untuk pasar tradisional masih akan dilakukan sosialisasi secara bertahap” ucap Bima Arya selaku Walikota Bogor.
Lalu mengenai sanksi, Bima mengatakan bagi yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kantong plastik ini, sanksinya berupa kurungan 6 bulan, denda lima juta sampai pencabutan izin. Jadi Perda dan sanksinya dapat dipastikan ada dan berjalan.
Peluncuran Perwali tersebut secara simbolis ditandai dengan pemotongan kantong plastik sebagai tanda dimulainya peraturan tanpa kantong plastik, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, dengan 23 toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
[read more]
Adapula Perwali tersebut bertujuan untuk:
1. Melindungi wilayah daerah kota dari pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik
2. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
3. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga daerah kota dari ancaman pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik
4.Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
6. Menjamin generasi masa depan dalam penggunaan kantong plastik.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga daerah kota akibat penggunaan kantong plastik
Referensi:
Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Diundangkan dalam Berita Daerah Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2018 Seri E Tanggal 23 Juli 2018
Editor:
Mega Dinda Larasati
[/read]