Lahan Kritis: Pengertian, Penyebab, Data, dan Pencegahan

Banyak kemajuan di bidang hutan termasuk konservasi tanah dan air.

Namun faktanya persoalan lahan kritis di Indonesia sampai saat ini belum bisa terselesaikan.

Lahan kritis seolah selalu ada hingga menjadi masalah yang serius dan cukup rumit.

Penyebabnya beragam, segala upaya pencegahan pun telah coba dilakukan.

Lantas mengapa, masih saja terjadi lahan kritis di Indonesia? Simak ulasan lengkap berikut.

Contoh lahan kritis akibat kekeringan

1. Pengertian Lahan Kritis

Lahan kritis adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi, baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan maupun yang tidak dibudidayakan.

Begitulah kurang lebih pengertian lahan kritis menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Lahan kritis di Indonesia umumnya disebabkan oleh degradasi lahan. Secara ringkas, degradasi lahan adalah menurunnya kualitas lahan.

Para ahli menyebutkan degradasi lahan adalah proses di mana kondisi lingkungan biofisik berubah. Hal ini diakibatkan oleh ulah manusia melalui aktivitas tertentu terhadap suatu lahan.

Aktivitas merugikan dari manusia itulah yang menyebabkan kondisi lingkungan pada lahan berubah, cenderung tidak diinginkan hingga merusak kesehatan lahan.

2. Penyebab Lahan Kritis

Seperti yang kami sampaikan di awal, penyebab terjadinya lahan yang dalam keadaan kritis sangat banyak. Faktor utama terjadinya tidak lain adalah degradasi lahan.

Degradasi sifat lahan bisa menurun baik dari segi fisik, kimia, dan biologi tanah. Berikut kami kategorikan secara lebih spesifik.

2.1 Degradasi Lahan dari Sifat Fisik

Di kategori ini, lahan yang kritis bisa terjadi akibat kemunduran sifat fisik tanah atau penurunan kualitasnya.

Degradasi lahan dari sifat fisiknya meliputi erosi tanah, pemadatan tanah akibat penggunaan alat-alat mesin dan pertanian atau proses eluviasi, serta adanya genangan yang terlampau banyak hingga banjir.

2.2 Degradasi Lahan dari Sifat Kimia

Penyebab lahan yang kritis juga bisa dari degradasi lahan yang mundur atau menurunnya sifat kimia tanah.

Degradasi lahan dari sifat kimia tanah meliputi proses pengasaman (acidification), penggaraman (salinization), pencemaran (pollution) dari bahan agrokimia, serta pengurasan unsur hara tanaman.

2.3 Degradasi Lahan dari Sifat Biologi

Menurunnya kualitas lahan dapat ditinjau dari segi biologis yang umumnya dipercepat oleh aktivitas manusia.

Degradasi lahan dari sifat biologi adalah erosi hujan hingga lapisan tanah bagian atas, sehingga tanah kehilangan bahan organik dan unsur hara dalam jumlah besar.

Jika ketebalan solum dan ketebalan tanah lapisan atas (topsoil) berkurang, kemudian kandungan C-organik dan kepadatan tanah menurun, maka tanah bisa rusak. Hal ini dapat berakibat pula berakibat pada volume permukaan air meningkat hingga banjir.

Berdasarkan kategori degradasi lahan tersebut bisa disimpulkan bahwa lahan yang kritis terjadi akibat dua hal yakni faktor alam dan faktor ulah manusia.

Faktor alam berupa kekeringan, genangan air yang terus-menerus, erosi tanah, dan pembekuan air.

Faktor ulah manusia seperti alih fungsi lahan yang tidak sesuai penerapannya, kesalahan dalam pengelolaan lahan, pencemaran bahan kimia, hingga adanya material yang tidak dapat terurai di tanah.

[read more]

3. Proses Terbentuknya

Proses terjadinya lahan yang kritis secara gamblang dijumpai pada tanah dengan kualitas kurang baik.

Meskipun luas, tanah-tanah di Indonesia umumnya memiliki kualitas yang rendah atau marginal. Tanah berkualitas marginal ini kemudian digunakan untuk berbagai komoditas khususnya pertanian tanaman pangan.

Tanah-tanah yang memiliki masalah berdasarkan sifat  fisik, kimia, dan biologi serta tanah yang tidak tepat pengelolaannya dapat menyebabkan penurunan tingkat kesuburan tanah. Lambat laun, tanah tersebut bisa menjadi lahan kritis.

Kegiatan pertanian yang tidak tepat dapat menyebabkan erosi yang berdampak pada beberapa hal yang dapat berupa penurunan produktivitas lahan, adanya sedimentasi, banjir, dan longsor.

4. Upaya Pencegahan

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia sebenarnya tidak pernah tinggal diam dalam menangani persoalan lahan marginal ini. Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan.

Pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, persoalan pencegahan alih fungsi lahan pertanian produktif khususnya pangan telah diatur sedemikian rupa.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur bagaimana penggunaan lahan agar sesuai dengan peruntukkan dan kemampuannya.

Tidak ketinggalan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang upaya pencegahan lahan kritis.

Salah satu upaya pencegahan lahan marginal adalah dengan melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk perlindungan dan konservasi diutamakan karena adanya keuntungan sosial seperti pengendalian banjir dan kekeringan, pencegahan erosi, serta pemantapan kondisi tata air (siklus air).

5. Upaya Penanggulangan

Setelah dilakukan upaya pencegahan lahan marginal, tidak lupa pula dilakukan upaya penanggulangan pada lahan marginal yang telah terbentuk.

Berikut adalah beberapa ide upaya penanggulangan terhadap lahan kritis:

  1. Melibatkan pemerintah, masyarakat, dan korporat tentang kebijakan yang terkait dengan alih fungsi lahan dan kelestarian alam
  2. Merencanakan penggunaan lahan
  3. Mengembangkan keanekaragaman hayati
  4. Menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi intensitas penggunaan lahan pada wilayah tertentu
  5. Memperluas wilayah penghijauan
  6. Merencanakan penggunaan lahan kota
  7. Membuat sengkedan atau terasering
  8. Menggunakan lahan seoptimal mungkin dengan bijaksana
  9. Pengembalian fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS), pesisir, dan sekitar hutan
  10. Memisahkan penggunaan lahan
  11. Memilih pupuk organik yang aman untuk lahan
  12. Menggemburkan tanah dengan cara alami
  13. Melakukan pengkajian terhadap kebijaksanaan tata ruang, perizinan, dan pajak
  14. Memanfaatkan tanaman eceng gondok untuk meminimalisir pencemaran udara dan air
  15. Menggunakan teknologi pengolahan tanah yang aman
  16. Mengendalikan perpindahan dan pemukiman penduduk

6. Data tentang Lahan Kritis di Indonesia

Berdasarkan laporan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), berikut adalah data lengkap tentang lahan kritis di Indonesia tahun 2011.

(NOTE: Ada gambar di draft)

7. Contoh Kasus Lahan Marginal

Lahan kritis di Indonesia tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Contoh kasus tentang lahan yang dalam keadaan kritis salah satunya adalah yang terjadi baru-baru ini di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara.

Lahan marginal atau kritis di Sumatera sudah terjadi sejak bertahun-tahun, kemudian di pertengahan tahun 2019 diadakan upaya rehabilitasi.

Upaya tersebut berlandaskan perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) presiden Joko Widodo pada tahun 2019 seluas 207.000 Ha yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia. Target per tahunnya seluas 1,1 juta Ha dan diutamakan dilakukan di 15 titik lokasi DAS prioritas.

Kasus lahan marginal di Danau Toba ditanggulangi dengan penanaman tanaman macadamia. Tanaman ini dipilih karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi yakni sekitar Rp 100 – Rp 500 juta/ Ha.

Keunggulan tanaman ini adalah dapat mengendalikan erosi, meningkatkan fungsi hidrologis, serta tahan terhadap kebakaran dan kekeringan. Selain itu, dalam lima tahun saja, tanaman ini mampu menghasilkan kacang macadamia berkualitas baik.

Tanaman macadamia integrifolia dapat digunakan sebagai pengganti tanaman hortikultura. Tanaman ini juga telah diteliti oleh Balai Litbang Aek Nauli di kebun percobaan Sipiso-piso.

Tanaman ini rencananya akan dijadikan opsi pintu keluar pada kasus lahan dalam keadaan kritis.

 

Indonesia negara yang kaya akan hasil alam, hutannya hijau, flora dan faunanya beragam. Namun lahan marginal atau kritis masih sering terjadi. Ironis, bukan?

Sebagai bangsa Indonesia yang bermartabat, mari kita menjaga hasil alam kita, tanah air kita. Hindari penyebab terjadinya lahan marginal dan optimalkan upaya penanggulangan.

 

Editor:

Mega Dinda Larasati

[/read]