Skema Pembayaran atas Jasa Lingkungan dalam Pengelolaan DAS

DAM Penahan Aliran Air via columbus.gov

Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) merupakan isu mengenai pengaturan jasa lingkungan yang berkaitan dengan bencana tahunan di Indonesia, seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Setidaknya dalam pengelolaan DAS terdapat berbagai lembaga yang bertanggung jawab secara langsung dalam mengelola DAS, meskipun tanpa adanya pengelolaan secara integrasi yang kuat. Pengelolaan DAS ini akibatnya cenderung lebih bersifat sektoral dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS yang bertujuan untuk memenuhi tujuan sektor tersendiri.

Setidaknya terdapat 6 sektor dalam pengelolaan DAS:

  1. BPDASHL KLHK (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),
  2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU),
  3. Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota (Pemda atau Pemkot),
  4. Sektor Privat,
  5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan
  6. Masyarakat

Payment for Environmental Services (PES)

Pembayaran atas jasa lingkungan atau seringkali dikenal sebagai Payment for Environmental Services (PES) merupakan pemberian insentif dari pihak yang merasakan keuntungan dari alam atau lingkungan yang dikelola oleh pihak yang mengelola lingkungan kepada pengelola lingkungan.

Menurut The Regional Forum on Payment for Environmental Services in Watersheds, the Third Latin American Congress on Watershed Management(2003), PES adalah penerapan mekanisme pasar pemberian kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan di hulu untuk mengonservasi dan tidak merubah peruntukan lahan-lahan yang berpengaruh terhadap ketersediaan dan/ atau kualitas sumber daya air di hilir.

Skema PES ini dapat diterapkan dalam pengelolaan DAS di Indonesia. Saat ini juga PES dalam pengelolaan DAS sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti di Lampung, Lombok, Brantas – Malang, Cidanau Banten, dan Kuningan.

Pada kasus di Kuningan, Pemda Cirebon membayar 1,75 miliyar rupiah kepada Pemda Kuningan untuk sumber air Darmaloka, Cibulan, dan PDAM Mata Air Paniis. Pada kasus di Lombok, PDAM Kota Mataram membayar biaya kompensasi sebesar 4,7 miliyar rupiah per tahun untuk kepentingan konservasi dan pemerintahan Lombok. PLN, PLTA, dan masyarakat Lampung membayar 60 juta per tahun melalui Distanhut (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan), Lampung Barat. Kasus di Malang melibatkan Jasa Tirta yang membayar PES dan Yayasan Pengembangan Pedesaan (YPP) sebagai penerima dana PES. PES yang ada di Banten dilakukan oleh pihak PT Tirta Krakatau Industri sebagai penerima manfaat dan pembayar PES, serta Forum Komunikasi DAS Cidanau sebagai pengelola lingkungan yang sekaligus menerima dana PES.

[read more]

Stakeholder dalam Skema PES

Berdasarkan program PES yang telah berjalan, terdapat beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipetakan.

Stakeholder dalam DAS

Skema PES dapat berjalan biasanya pada stakeholder yang memiliki peran dan kepentingan tinggi (sebagai pembayar skema PES) serta stakeholder yang memiliki kepentingan rendah dan peran yang tinggi (sebagai penerima biaya skema PES). Skema ini dapat dimanfaatkan oleh pihak penerima biaya PES untuk melakukan biaya operasionalnya, seperti Balai Taman Nasional ataupun pengelola Cagar Alam.

Pada akhirnya, skema PES ini sangat bermanfaat bagi berbagai pihak. Manfaat dari PES ini diantaranya:

  1. Pembangkitan dana alternatif untuk pembiayaan perlindungan ekosistem DAS,
  2. Instrumen pengendali perilaku boros,
  3. Perlindungan sektor-sektor publik yang berorientasi pada konservasi,
  4. Peredam konflik hulu – hilir, dan
  5. Peluang untuk mengalirkan sumber daya kepada pihak-pihak penyedia barang/ jasa lingkungan yang secara sosial dan ekonomi termarjinalkan.

Skema PES ini dapat diterapkan juga di wilayah-wilayah lain sebagai salah satu media untuk penyetaraan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, kelestarian dan keberlanjutan ekosistem pun dapat terjaga.

 

Referensi:

Redaksi Forester Act

[/read]