Ruang Terbuka Hijau: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Penyediaan

Jumlah penduduk yang semakin banyak dan padat menyebabkan terjadinya kekurangan atau krisis lahan untuk berbagai keperluan dan penggunaan lahan.

Oleh sebab itu, penting dilakukannya sebuah tata dan perencanaan suatu wilayah.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar wilayah tersebut memiliki proporsi penggunaan lahan yang sesuai dengan keseimbangan lingkungan yang tetap terjaga.

Salah satu kawasan yang menjadi penting dalam suatu perencanaan wilayah adalah kawasan ruang terbuka hijau.

Kawasan ini harus ada di setiap wilayah sebagai penyeimbang ekosistem.

Sesuai dengan namanya maka kawasan ini merupakan kawasan dengan vegetasi yang mendominasi dalam ekosistemnya.

Kawasan ini sangat diperlukan dalam suatu wilayah terutama wilayah yang memiliki tingkat polusi dan kepadatan lalu lintas serta penduduk yang tinggi mengingat fungsi utamanya yaitu untuk menjaga kualitas lingkungan.

Ruang Terbuka Hijau

1. Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Ruang terbuka hijau adalah suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.

Kawasan ini didirikan berdasarkan kebutuhan dan peruntukkan dalam wilayah tersebut. Tidak hanya untuk menjaga dan menyeimbangkan kondisi lingkungan atau ekosistem sekitarnya, tetapi juga menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas sosial yang memadukan dengan estetika alam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pengertian ruang terbuka hijau adalah ruang memanjang/ jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

2. Fungsi dan Manfaat

Fungsi Sosial Budaya Ruang Terbuka Hijau

Berikut adalah berbagai penjelasan mengenai fungsi dan manfaat dari Ruang Terbuka Hijau (RTH).

2.1 Fungsi

Dalam perencanaannya, ruang terbuka hijau memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan kawasan tersebut.

2.1.1 Fungsi Ekologis

Pertama ada fungsi ekologis yaitu area ini dibuat dengan fungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan seperti peningkatan kualitas air tanah, menurunkan peluang terjadinya banjir, mengurangi polusi udara, dan memiliki peran dalam pembentukan serta pengaturan iklim mikro.

2.1.2 Fungsi Sosial Budaya

Selain itu, ada juga fungsi sosial budaya. Ruang terbuka hijau didirikan atau dibangun dengan harapan mampu untuk memberikan fungsi sosial budaya bagi masyarakat.

Area ini dapat menjadi tempat atau ruang dalam kegiatan interaksi sosial, sarana rekreasi, penanda kawasan, hingga menjadi tempat untuk penelitian dan pendidikan.

2.1.3 Fungsi Ekonomi

Fungsi lainnya adalah fungsi ekonomi di mana area ini tidak hanya memberikan fungsi ekologis, tetapi juga dapat berkontribusi dalam bidang ekonomi.

Tempat ini dapat dijadikan dan dikembangkan sebagai daerah wisata hijau di perkotaan yang dapat meningkatkan daya tarik bagi masyarakat, wisatawan lokal, hingga wisatawan asing untuk mengunjungi tempat ini.

2.1.4 Fungsi Estetika

Fungsi estetika sudah pasti ada dalam area ini. Perencanaan dan penataan yang sudah dilakukan dengan baik tentu saja tidak menghiraukan sisi keindahan yang akan ditunjukkan dari area ini.

Ruang terbuka hijau akan memberikan nilai estetika sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat akan kawasan tersebut melalui jalur hijau dan keberadaan taman.

2.2 Manfaat

Berbeda dengan fungsi, ada pula manfaat yang diberikan. Manfaat ini dapat diperoleh dari fungsi-fungsi yang ada. Manfaat yang diperoleh terbagi menjadi dua yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung.

2.2.1 Manfaat Langsung

Manfaat langsung adalah manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, pengunjung, ataupun pihak lainnya.

Salah satunya adalah manfaat yang diperoleh dari fungsi estetika seperti keindahan yang membuat masyarakat serta orang-orang yang berkunjung ke area ini merasa nyaman.

Selain itu, juga didapatkan dari fungsi sosial budaya yang menyediakan tempat yang untuk melakukan kegiatan interaksi serta rekreasi.

2.2.2 Manfaat Tidak Langsung

Jenis manfaat lainnya adalah manfaat tidak langsung. Area ini juga memberikan manfaat tidak langsung.

Manfaat ini dapat dirasakan untuk jangka waktu yang panjang. Manfaat ini diperoleh salah satunya dari fungsi ekologis sebagai peningkat kualitas lingkungan serta dari fungsi ekonomi misalnya apabila dari area ada yang dihasilkan untuk dijual seperti buah, bunga, dan daun.

[read more]

3. Jenis-Jenis dan Bentuk Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau memiliki beberapa klasifikasi, yaitu klasifikasi ruang terbuka hijau berdasarkan jenisnya dan bentuk RTH-nya.

3.1 Klasifikasi berdasarkan Jenis Pemilikan Lahan

Berdasarkan jenisnya, RTH dibagi menjadi dua yaitu publik dan privat.

Ruang terbuka hijau publik dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan digunakan untuk kepentingan umum.

Bentuk-bentuknya adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau.

Jalur hijau ini terbentuk sepanjang jalan, sungai, hingga pantai.

Berbeda dengan jenis publik, ruang terbuka hijau privat dimiliki perorangan berupa masyarakat ataupun pihak swasta. Bentuknya dapat berupa kebun atau halaman.

3.2 Klasifikasi berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, RTH dibedakan menjadi beberapa bentuk.

3.2.1 Taman Kota

Berdasarkan bentuknya, area ini terbagi menjadi beberapa bentuk yang salah satunya adalah taman kota.

Dilihat dari namanya, area ini sudah pasti berada di wilayah perkotaan dan terdapat banyak aktivitas masyarakat mulai dari sebagai tempat diskusi hingga rekreasi.

Tempat ini dibangun untuk meredam suara-suara bising serta polusi yang pada umumnya dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Taman kota dapat mempercantik kota dan memberikan kesan natural di tengah-tengah kepadatan daerah perkotaan. Pembangunan tempat ini biasanya di antara batas-batas bangunan kota atau dapat berdiri sendiri.

3.2.2 Taman Rekreasi

Bentuk lainnya adalah taman rekreasi. Tempat ini diperuntukkan untuk melakukan kegiatan rekreasi atau tamasya keluarga. Berbeda dengan taman kota, biasanya untuk masuk ke tempat ini dikenakan tarif tertentu.

3.2.3 Taman Wisata Alam

Bentuk lainnya yaitu taman wisata alam atau sering disebut TWA. Sesuai dengan namanya, tempat ini memberikan ruang bagi masyarakat atau pengunjung untuk melakukan kegiatan wisata dengan objek berupa alam.

TWA merupakan salah satu bentuk kawasan konservasi berupa Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang dapat digunakan untuk keperluan rekreasi atau pariwisata alam melalui pemanfaatan ekosistem dan sumber daya alam dari tempat tersebut.

Di Indonesia sendiri, taman wisata alam telah banyak didirikan di berbagai daerah. Salah satunya adalah TWA Angke Kapuk yang terletak di DKI Jakarta, lalu ada TWA Pangandaran di Jawa Barat, TWA Tanjung Tampa di NTB, TWA Batu Putih di Sulawesi Utara, TWA Tirta Rimba Air di Sulawesi Tenggara, TWA Gunung Api Banda di Maluku, TWA Nabire di Papua, hingga di Papua Barat ada TWA Sorong dan TWA Pasir Putih.

Selain itu, masih banyak lagi taman wisata alam di Indonesia yang dapat dijadikan menjadi destinasi wisata atau rekreasi alam.

3.2.4 Taman Lingkungan Perumahan atau Perkantoran

Dalam jenis privat ada pula bentuk ruang terbuka hijau yang dimiliki oleh perorangan atau pihak swasta.

Contohnya yang terdapat di suatu permukiman atau perumahan serta gedung-gedung perkantoran atau gedung komersial.

Biasanya taman lingkungan perumahan dan permukiman berbentuk taman yang juga dapat dijadikan sebagai tempat diskusi atau melakukan interaksi sosial lainnya.

Di samping memberikan fungsi sosial budaya dan ekologi, fungsi yang paling diperlihatkan adalah fungsi estetika.

Lingkungan perkantoran atau gedung komersial yang memiliki berbagai kegiatan melelahkan dan padat dapat diatasi dengan adanya taman yang memberikan kesan tenang dan nyaman untuk orang-orang tersebut.

3.2.5 Hutan Kota

Ada juga dalam bentuk hutan kota. Sesuai dengan namanya, hutan kota didominasi oleh vegetasi-vegetasi berkayu dan berada di wilayah perkotaan.

Tidak sama dengan taman kota, hutan kota memiliki karakteristik strata tajuk yang berlapis atau banyak.

Mulai dari tingkat pepohonan atau pohon-pohon tinggi hingga tumbuhan bawah serta berbagai penutup tanah lainnya seperti semak yang semuanya pada umumnya memiliki jarak tanam yang tidak teratur.

Hutan kota memiliki struktur yang menyerupai hutan alam yang juga dapat menjadi habitat satwa.

Tempat ini dapat menjadi simbol atau identitas suatu daerah.

Misalnya dari vegetasi yang ada dan mendominasi di hutan kota tersebut menunjukkan bahwa spesies tanaman tersebut adalah endemik dari daerah tersebut sama halnya dengan satwa-satwa yang mendominasi di suatu hutan kota dapat menunjukkan bahwa satwa endemik daerah tersebut.

Tempat ini memiliki beberapa macam bentuk yaitu bentuk jalur, mengelompok, dan menyebar.

Selain itu, hutan kota juga dibedakan jenisnya berdasarkan fungsi dan peruntukkan lahan yaitu hutan kota tipe kawasan permukiman, kawasan industri, rekreasi, plasma nutfah, perlindungan, dan tipe pengamanan.

3.2.6 Taman Pemakaman Umum (TPU)

Taman Pemakaman Umum (TPU) juga menjadi bagian dari kawasan ini. Mengingat kondisi tempat yang kritis untuk ruang terbuka hijau, maka salah satu cara mengatasinya adalah dengan memanfaatkan tempat pemakaman umum.

Tempat ini adalah pemakaman jenazah bagi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan, suku, ras, agama, bangsa, atau kewarganegaraannya. Pada tempat ini, banyak sekali ditemukan vegetasi baik pohon ataupun rerumputan yang tumbuh secara alami maupun ditanam oleh manusia.

Di sini juga dapat tercipta iklim mikro dan menjadi tempat penyerapan air serta menyediakan tempat yang memiliki pemandangan indah. Oleh karena itu, taman pemakaman umum terhitung menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

3.2.7 Lapangan Olahraga

Selain itu, lapangan olahraga juga terhitung dalam kawasan ini. Lapangan olahraga merupakan suatu area atau lahan datar yang luas yang peruntukkannya untuk kegiatan-kegiatan atau aktivitas olahraga contohnya adalah lintasan lari dan lapangan golf.

Tempat ini tergolong dalam kawasan ruang terbuka hijau karena menunjukkan area yang didominasi tumbuh-tumbuhan yang beberapa bagian areanya dimanfaatkan untuk keperluan aktivitas fisik.

3.2.8 Jalur Hijau

Adapula jalur hijau yang merupakan daerah yang kaya akan vegetasi dan dibuat secara menjalur atau memanjang di sekitar lingkungan kota atau pemukiman masyarakat. Area ini berfungsi untuk tempat penyerapan air hujan.

Di sini tidak boleh membangun rumah, gedung-gedung, atau bangunan lainnya. Salah satu bentuk jalur hijau adalah jalur hijau jalan yang memanjang dan berada di sisi jalan berfungsi sebagai sanitasi lingkungan.

3.2.9 Sabuk Hijau

Selain itu ada sabuk hijau. Area ini berfungsi sebagai pembatas dengan lahan atau kawasan lain yang berfungsi untuk melindungi area tersebut. Salah satu contohnya adalah sabuk hijau yang berada di kawasan waduk.

Sabuk hijau memiliki fungsi sebagai pembatas atau pemisah waduk dengan area lainnya serta perlindungan waduk. Fungsi perlindungannya adalah fungsi ekologi yaitu untuk menjaga stabilitas tanah dan terjadinya erosi.

Sabuk hijau harus dijaga dan dirawat dengan baik sebab sabuk hijau mempengaruhi tingkat kerusakan pada area yang dibatasinya. Jika sabuk hijau sudah mengalami kerusakan yang cukup tinggi, akan lebih mudah akses serta meningkatkan risiko kerusakan pada area yang dibatasinya.

3.2.10 Green Rooftop

Pemanfaatan area lainnya sebagai ruang terbuka hijau adalah atap-atap bangunan. Hal ini untuk memaksimalkan kawasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan yang lahannya terbatas. Tumbuh-tumbuhan tersebut ditanam di atas atap bangunan.

Tumbuhan ini pada umumnya ditanam dalam pot dan atapnya harus memiliki struktur yang kokoh. Taman atap ini dapat digunakan juga untuk kegiatan-kegiatan interaksi dan diskusi sosial.

4. Penyediaan RTH

Ruang Terbuka Hijau di Luar Negeri

Penyediaan kawasan ruang terbuka hijau terbagi menjadi 3 berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka di Kawasan Perkotaan.

4.1 Berdasarkan Luas Wilayah

Penyediaan berdasarkan luas wilayah pada daerah perkotaan minimal harus ada 30%.

Proporsi ini terbagi menjadi 2 yaitu 20% untuk ruang terbuka hijau publik dan 10% untuk ruang terbuka hijau privat. Jika dalam suatu wilayah perkotaan terdapat luasannya lebih dari 30%, luasan tersebut haruslah dipertahankan.

Hal ini karena 30% adalah kemampuan minimal suatu kawasan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan, menciptakan iklim mikro, hingga menyediakan lingkungan alami secara estetika untuk wilayah perkotaan tersebut.

4.2 Berdasarkan Jumlah Penduduk

Penyediaan RTH berdasarkan jumlah penduduk dibagi menjadi lima skema.

Pembagiannya yaitu 250 jiwa, 2500 jiwa, 30.000 jiwa, 120.000 jiwa, dan 480.000 jiwa.

Klasifikasinya mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota.

Untuk kelas 250 jiwa, ada Taman RT yang berada dalam wilayah RT dengan luas minimal per unit 250 m2 dan luas minimal per kapital 1 m2.

Kelas 2500 jiwa memiliki klasifikasi berupa tipe Taman RW, luas minimal per unit 1250 m2,  dan luas minimal per kapital 0,5 m2.

Tipe untuk 30.000 jiwa adalah Taman Kelurahan dengan luas minimal per unit 9000 m2, dan luas minimal per kapital 0,3 m2. Pada jenis ini, lokasinya dikelompokkan di pusat kelurahan atau sekolah.

Pada penyediaan 120.000 jiwa, tipenya adalah Taman Kecamatan dan Pemakaman yang berlokasi di sekolah atau pusat kecamatan. Luas minimal per unit 24.000 m2 untuk taman kecamatan, sedangkan untuk pemakaman disesuaikan. Luas minimal per kapita untuk taman kecamatan adalah 0,2 m2 dan 1,2 m2 untuk pemakaman.

Lokasi taman kecamatan berada di pusat kecamatan atau sekolah dan menyebar untuk lokasi pemakaman.

Jumlah penduduk 480.000 jiwa, terdapat 3 tipe yaitu Taman Kota, Hutan Kota, dan daerah-daerah yang dibuat untuk fungsi-fungsi tertentu.

Luas minimal per unit untuk taman kota adalah 144.000 m2, sedangkan untuk hutan kota dan lainnya luasannya menyesuaikan.

Luas minimal per kapita untuk taman kota adalah 0.3 m2, hutan kota seluas 4 m2, dan area untuk fungsi-fungsi tertentu seluas 12,5 m2.

Penyebaran lokasinya yaitu di pusat kota, di pinggir kawasan atau di dalam kawasan, serta disesuaikan dengan kebutuhan wilayah tersebut.

4.3 Berdasarkan Kebutuhan dan Fungsi Tertentu

Berdasarkan kebutuhan dan fungsi tertentu. Fungsi-fungsi dan kebutuhan khusus ini sesuai dengan keperluan daerah dan peraturan daerah terkait yang dapat mempengaruhi perencanaan kota. Pengaruhnya adalah lokasi penyebarannya yang disesuaikan dengan kebutuhan, jumlah penduduk, hingga luasannya.

5. Prosedur Perencanaan

Untuk merencanakan ruang terbuka hijau, terdapat beberapa prosedur perencanaan RTH yang harus dilakukan. Berikut adalah penjelasannya secara runtut.

  1. Ruang terbuka hijau harus ditentukan dahulu peruntukkannya yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk keputusan penyediaan RTH;
  2. Untuk ruang terbuka hijau publik, pemanfaatan serta penyediaanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  3. Tahapan untuk melakukan penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik adalah perencanaan, pengadaan lahan, perancangan teknik, pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau, dan pemanfaatan serta pemeliharaan;
  4. Ruang terbuka hijau privat penyediaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat atau pemilik sesuai dengan perizinan pembangunan;
  5. Ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan untuk penggunaan lain harus menuruti ketentuan serta peraturan daerah yang berlaku, tidak mengganggu pertumbuhan tanaman, tidak merusak estetika kawasan, tidak menghiraukan keamanan dan kenyamanan masyarakat atau pengunjung, dan tidak merusak fungsi ekologis, estetika, serta sosial budaya kawasan ini; serta
  6. Pedoman Penyediaan RTH di Perkotaan.

Pedoman serta kriteria selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Namun, pada kenyataannya banyak wilayah-wilayah di Indonesia tidak memiliki ruang terbuka hijau yang memenuhi standar. Fungsi dan manfaat dari kawasan ruang terbuka hijau yang tidak kalah pentingnya dari penggunaan lahan lainnya serta peraturan pemerintah yang berlaku menjadikan alasan bahwa kawasan ini harus ada di setiap wilayah di Indonesia.

[/read]