Reboisasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Penghijauan

Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 memiliki hutan dengan luas 133.300.543 hektare.

Keberadaan hutan memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan langsung maupun tak langsung oleh makhluk hidup di seluruh dunia.

Meskipun begitu, masih saja ada oknum tidak bertanggungjawab yang mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.

Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assesment (FRA), Indonesia berada di posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brasil.

Pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan merupakan contoh kegiatan yang menyebabkan Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektare setiap tahunnya.

Reboisasi merupakan salah satu solusi dari hilangnya hutan di Indonesia dengan melakukan penanaman hutan yang baru pada wilayah-wilayah yang mengalami kehilangan tutupan lahan hutan.

Kegiatan Reboisasi untuk Hutan yang Lebih Baik

1. Pengertian Reboisasi

Sesuai dengan namanya, reboisasi berasal dari kata “re” yang berarti kembali sehingga pengertian reboisasi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lahan terdegradasi dan terdeforestasi dengan cara penanaman pohon kembali di dalam kawasan hutan.

Dalam bahasa Inggris pengertian reboisasi dikenal sebagai reforestation.

Definisi reboisasi menurut KBBI adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau gundul.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 menyebutkan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Wilayah yang dimaksud dapat berupa hutan yang telah rusak atau areal non-hutan yang dapat dijadikan hutan. Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum dalam reboisasi ini diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 41.

2. Fungsi dan Manfaat

Fungsi dan manfaat reboisasi sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam. Fungsi reboisasi dapat dikelompokan menjadi beberapa bagian, ialah sebagai berikut:

2.1 Fungsi dan Manfaat Reboisasi secara Hidrologis

Dari fungsi dan manfaat secara hidrologis, pohon yang kembali ditanam dalam kegiatan reboisasi dapat menyerap dan menyimpan air.

Dengan demikian, melakukan kegiatan penanaman kembali dapat mengakibatkan semakin banyak air yang tersimpan di dalam tanah yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup.

2.2 Fungsi dan Manfaat secara Orologis

Dari fungsi dan manfaat secara orologis, kegiatan penanaman kembali hutan dapat mengembalikan fungsi hutan secara orologis, di mana hutan berfungsi sebagai penyaring air yang menyerap ke dalam tanah serta dapat menghambat derasnya laju aliran permukaan.

2.3 Fungsi dan Manfaat Secara Ekologis

Dari fungsi dan manfaat secara ekologis, kegiatan penanaman kembali hutan dapat mengembalikan keseimbangan alam.

Di mana hutan hasil reboisasi akan merestorasi keanekaragaman hayati yang akan saling bersinergi untuk dapat menciptakan lingkungan yang seimbang juga selaras.

Berkembangnya tingkat keanekaragaman hayati ini adalah bentuk surplus dari reboisasi secara bekelanjutan.

Lambat laun, keseimbangan ekosistem akan terbentuk dan akibatnya muncul spesies-spesies baru yang akan menambah biodiversitas hayati suatu hutan.

2.4 Fungsi dan Manfaat Secara Klimatologis

Dari fungsi dan manfaat secara klimatologis, reboisasi dapat meningkatkan penyerapan karbon di atmosfer, di mana karbon akan diserap tanaman untuk melakukan fotosintesis.

Manfaat inilah yang akan meningkatkan kualitas udara dan mencgah dampak pemanasan global.

2.5 Fungsi dan Manfaat Secara Protektif

Dari fungsi dan manfaat secara protektif, pohon yang ditanam akan dapat melindungi makhluk hidup dari, angin kencang, terik matahari, menahan debu, dan gerusan air.

Dengan adanya pohon, ketika hujan terjadi air tidak langsung jatuh ke tanah, melainkan akan jatuh ke tajuk pohon dan turun secara perlahan.

Hal inilah yang dapat mengurangi erosi yang diakibatkan oleh erosi percik, terlebih pada lahan kritis.

Erosi pada lahan kritis dapat mengakibatkan tanah menjadi longsor dan kehilangan keseimbangan. Akar tanaman yang kuat dan menjalar akan menahan tanah agar tidak longsor akibat erosi tersebut.

2.6 Fungsi dan Manfaat Secara Higienis

Dari fungsi dan manfaat secara higienis, pohon yang tumbuh dapat mengeluarkan oksigen sekaligus menyerap karbondioksida.

Selain itu, racun-racun yang ada di udara juga tersaring oleh pohon. Akar-akar pohon juga menyaring air yang ada di dalam tanah sehingga udara dan air jadi lebih layak untuk dimanfaatkan kembali.

[read more]

3. Tujuan Reboisasi

Tujuan reboisasi adalah untuk menumbuhkan kembali hutan dan memulihkan fungsi dan manfaat yang diberikan oleh mereka.

Selain itu, kegiatan ini juga perlu dilakukan untuk meningkatkan tutupan lahan hutan yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Mengapa reboisasi perlu dilakukan?

Eksploitasi yang tidak didasari oleh norma-norma pemanfaatan dan pelestarian lingkungan akan menyebabkan keseimbangan antara struktur buatan manusia dan alam menjadi terganggu.

Hal ini disebabkan eksistensi dari komponen-komponen alami yang seharusnya dapat memberikan keseimbangan lingkungan semakin sedikit.

4. Perbedaan Reboisasi dan Penghijauan

Penghijauan merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan pada lahan kosong agar kesuburan pada lahan tersebut dapat dipertahankan, ditingkatkan, dan dipulihkan.

Kegiatan ini dilakukan di lahan kritis di luar kawasan hutan agar fungsi dari lahan tersebut dapat ditingkatkan.

Sedangkan reboisasi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lahan terdegradasi dengan cara penanaman pohon kembali di dalam kawasan hutan.

Setelah mengetahui apa itu reboisasi dan penghijauan, terdapat perbedaan antara keduanya.

Perbedaan paling mencolok terdapat pada wilayahnya.

Reboisasi dilakukan pada lahan yang merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penghijauan dilakukan pada lahan kosong atau lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan.

5. Ciri-Ciri Wilayah yang Perlu Direboisasi

Adapun ciri-ciri wilayah yang perlu direboisasi yaitu:

  • kawasan hutan yang sudah rusak,
  • lahan kosong yang biasanya diisi oleh alang-alang dan semak belukar,
  • kawasan hutan gundul,
  • kawasan hutan yang terdapat bekas tebangan, dan
  • lahan kosong dalam kawasan hutan.

6. Pihak yang Berwenang dalam Mereboisasi Hutan

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Pihak pemegang IPPKH sudah sepantasnya mereboisasi kawasan hutan sesuai dengan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang IPPKH untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi yang bekerja sama dengan pihak pengelola kawasan hutan.

Pihak yang melakukukan reboisasi ini harus berkenaan dengan konsep dasar reboisasi yaitu reboisasi secara berkelanjutan dan lestari.

Hal tersebut dimaksudkan agar reboisasi tidak hanya dilakukan pada salah satu sisi saja tapi berkenaan dengan seluruh aspek atau faktor penunjang kehidupan di dalamnya.

Selain IPPKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani yang merupakan badan resmi yang mengurusi bidang kehutanan juga memiliki wewenang untuk mereboisasi hutan.

Pelaksanaan reboisasi di bawah naungan Perhutani akan dilaksanakan sesuai dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani yang mana diatur dalam Pasal 53 P.27/Menlhk/2018.

7. Pohon yang Cocok untuk Reboisasi

Pemilihan pohon yang potensial untuk reboisasi bukanlah hal yang mudah.

Banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti faktor ekologi, ekonomi, sosial, juga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Berikut merupakan kriteria pohon yang cocok ditanam untuk kegiatan reboisasi:

  1. Mampu tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari penuh. Jadi termasuk jenis-jenis pohon intoleran dan pionir.
  2. Mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma lainnya. Jadi, dipilih yang cepat tumbuh tingginya dan agresif.
  3. Mudah bertunas lagi, bila terbakar atau dipangkas/ ditebas.
  4. Sesuai dengan keadaan tanah yang kurus dan miskin hara, serta tahan kekeringan.
  5. Biji atau bagian vegetatif untuk pembiakannya mudah diperoleh dan mudah disimpan.

Berikut jenis pohon yang cocok untuk reboisasi dan telah dikelompokan berdasarkan tujuannya:

7.1 Rehabilitasi Lahan Kritis

Pohon yang biasanya ditanam di lahan kritis ini bercirikan pohon-pohon yang mudah beradaptasi, memiliki akar yang kuat, dan tahan terhadap cuaca maupun tekanan.

Contoh pohon yang cocok ditanam di lahan kritis adalah Lagerstromia sp., Ficus benjamina, Shorea sp., Tectona grandis, dan Dyera Costulata.

7.2 Areal Bekas Tebangan Perusahaan Pemegang HPH

Pohon yang biasanya diatanam untuk areal bekas tebangan ini biasanya pohon permudaan yang mudah berdaptasi di lingkungan tersebut, serta memiliki kemampuan untuk menyerap unsur hara dengan baik.

Contoh pohon yang cocok ditanamn untuk areal bekas tebangan ini adalah Oryobalanops aromatic, Dipterocarpus lowii, dan Shorea acuminatisima.

7.3 Untuk Hutan Tanaman Industri

Pohon yang dapat ditanam untuk hutan tanaman industri ini biasanya merupakan jenis pohon yang dapat diambil kayunya untuk kegiatan produksi, spesies tumbuh cepat atau fast growing species, dan memiliki kualitas kayu yang baik.

Contohnya adalah jenis pohon untuk kayu pertukangan seperti Tectona grandis.

Sedangkan untuk pembuatan pulp dan kertas biasanya memanfaatkan kayu berserat panjang. Kayu dengan serat panjang dimiliki oleh golongan kayu softwood seperti Pinus merkusii dan Acacia mangium.

Kayu pada Calliandra calothyrsus biasanya digunakan untuk kayu energi atau bahan bakar.

Serta kayu yang digunakan sebagai fancy wood atau kayu mewah sperti Dalbergia latifolia atau biasa dikenal sebagai Sonokeling yang memilki nilai tambah lebih berupa corak yang khas pada kayunya.

 

Melakukan kegiatan reboisasi tak hanya sekedar menanam pohon. Namun jika reboisasi dapat terbina dengan baik yang didasari oleh prinsip keberlanjutan dan lestari, akan membawa dampak struktural bagi seluruh faktor penunjang kehidupan.

Hal ini diperlukan untuk mengembalikan dan menjaga keseimbangan yang ada pada lingkungan.

Untuk itu, reboisasi sangat penting untuk dilakukan agar ekosistem dan bumi yang kita tempati ini dapat terjaga kelestestarianya untuk masa depan yang lebih baik.

[/read]