Program-Program Kehutanan Masyarakat di Indonesia

Di Indonesia dikenal istilah Perhutanan Sosial, Kehutanan Sosial, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Serbaguna, dan Hutan Rakyat.

Kartasubrata (1988) memandang bahwa istilah perhutanan sosial, kehutanan sosial, dan hutan kemasyarakatan sebagai padanan istilah social forestry, yang pada artikel ini akan menggunakan istilah kehutanan masyarakat. Lokasi pengembangan program-program tersebut sebagian pada tanah milik, sebagian lain pada tanah negara (hutan produksi, lindung, dan konservasi). Wujud dari program-program kehutanan masyarakat adalah apa yang disebut kebun campuran, pekarangan, hutan rakyat, usaha persuteraan, dan lebah madu.

Kehutanan Masyarakat

Kehutanan Masyarakat via changemakers.com

1. Pengembangan Hutan Rakyat di Tanah Milik

Istilah hutan rakyat sudah lebih lama digunakan dala program-program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK (Undang-Undang Pokok Kehutanan) Tahun 1967. Di Jawa hutan rakyat dikembangkan pada tahun 1930-an oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia melanjutkan pada tahun 1952 melalui gerakan “Karang Kitri” (Wartapura 1990). Secara nasional pengembangan hutan rakyat di bawah payung program penghijauan diselenggarakan pada tahun 1960-an, tepatnya saat Pekan Raya Penghijauan pertama tahun 1961.

Sampai saat ini hutan rakyat telah diusahakan di tanah milik yang diakui secara formal oleh pemerintah maupun tanah milik yang diakui pada tingkat lokal (tanah adat). Dalam hutan rakyat diusahakan tanaman pohon-pohon yang hasil utamanya kayu, seperti Sengon (Paraserianthes falcataria), dan Akasia (Acacia auriculiformis). Selain kayu ada juga pohon penghasil getah Kemenyan (Styrax benzoin), Damar (Shorea javanica)) dan pohon penghasil buah seperti Kemiri.

Secara formal ditegaskan bahwa hutan rakyat adalah hutan yang dibangun di atas tanah milik. Pengertian seperti itu kurang mempertimbangkan kemungkinan adanya hutan di atas tanah milik yang tidak dikelola oleh rakyat, melainkan oleh perusahaan swasta kehutanan. Penekanan pada kata rakyat kiranya lebih ditujukan kepada pengelola yaitu “rakyat kebanyakan”, bukan pada status pemilikan tanahnya. Dengan menekankan kata rakyat membuka peluang bagi rakyat sekitar hutan untuk mengelola hutan di tanah negara. Apabila istilah hutan rakyat yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan maka diperlukan penegasan kebijakan yang menutup peluang perusahaan swasta (sedang dan besar) menguasai tanah milik untuk mengusahakan hutan. Namun tidak menutup kemungkinan rakyat pemilik tanah berkoperasi mengusahakan hutan rakyat.

[read more]

2. Hutan Serbaguna dan Hutan Kemasyarakatan

Istilah hutan serbaguna mulai dikembangkan dalam Repelita ketiga (1979/1980 sampai 1983/1984). Kegiatan program Hutan Serbaguna mencakup pengembangan persuteraan, lebah madu, rumput untuk ternak, dan kayu bakar. istilah hutan kemasyarakatan sudah diperbincangkan dalam seminar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI) tahun 1985 dan pola pengembangannya dijabarkan oleh Direktorat Penghijauan dan Pengendalian Perladangan tahun 1986. Hutan kemasyarakatan mulai dikembangkan dalam Repelita kelima (1989/1990 sampai 1993/1994). Dalam dokumen Repelita kelima disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu diusahakan agar kawasan hutan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya dan dalam jumlah yang lebih banyak dan mutu yang lebih baik melalui hutan kemasyarakatan atau hutan sosial yang dikembangkan di sekitar desa-desa dan dikelola oleh organisasi sosial masyarakat secara mandiri.

Pengembangan praktik hutan serbaguna dan hutan kemasyarakatan saling tumpangtindih. Kedua-duanya dikembangkan di dalam kawasan hutan negaramaupun di luar kawasan hutan negara. Pengembangannya di tanah milik tumpangtindih dengan hutan rakyat, namun sedikit berbeda penekanannya (hutan rakyat menekankan hasil utama kayu, sedangkan hasil dari hutan kemasyarakatan dan hutan serbaguna lebih beragam mencakup peternakan, persuteraan, dan lebah madu.

Pengembangan hutan rakyat, hutan serbaguna, dan hutan kemasyarakatan dikaitkan dengan program penyelamatan hutan, tanah dan air. Hal itu berkaitan dengan kesadaran adanya maslah banjir, kekeringan, tanah longsor, tanah-tanah kritis, kebutuhan kayu bakar, dan kelaparan, sehingga penyelenggaraan kegiatan pengembangan hutan rakyat, hutan serbaguna, dan hutan kemasyarakatan di bawah payung program reboisasi, penghijauan, pengendalian perladangan, dan konservasi tanah.

Pengembangan hutan kemasyarakatan memperoleh pengertian dan bentuknya yang baru pada tahun 1995, setelah ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 622/Kpts-II/1995 tanggal 20 November 1995. Dalam SK ini hutan kemasyarakatan dikembangkan di dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung yang tidak sedang dikonsesikan kepada pemegang HPH (Hak Pengelolaann Hutan) atau HPHTI (Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri), dan hasil hutan yang dimanfaatkan masyarakat terbatas pada Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

3. Perhutanan Sosial

Istilah perhutanan sosial digunakan pertama kali dalam penyelenggaraan program oleh Perum Perhutani di Jawa pada tahun 1986 dan proyek percontohan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan, yaitu di Belangian, Kalaan dan Selaru, Kalimantan Selatan.

Pengembangannya oleh Perum Perhutani di Jawa merupakan penyempurnaan program-program prosperity approach, yaitu intensifikasi tumpangsari dan PMDH (Pembangunan Masyarakat Desa Hutan). Inmas tumpangsari dilaksanakan pada tahun 1972 oleh Perum Perhutani di Jawa. Praktik tumpangsari di Jawa diterapkan pertama kali pada tahun 1883 oleh pemerintah Belanda dalam usaha menarik minat penduduk untuk melaksanakan reboisasi. Orientasi tumpangsari lebih kepada sistem hubungan kerja pengupahan, sedangkas inmas tumpangsari sudah mulai bergeser ke arah membangun mitra kerja, memberika perhatian kepada kesejahteraan tenaga kerja.

Pada awal pembangunannya oleh Perhutani kegiatan Perhutanan Sosial meliputi kegiatan di dalam kawasan hutan, yaitu pengembangan agroforestry dan di luar kawasan hutan, yaitu pengembangan kelompok tani hutan dan usaha produktif lainnya (peternakan, industri rumah tangga, dan perdagangan. Pengembangan agroforestry merupakan upaya pengembangan pola-pola tanam yang lebih intensif sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar dan lebih lama (selama daur tanaman pokok).

Upaya yang dilakukan antara lain melebarkan jarak tanam tanaman pokok (kehutanan) dan mengusahakan tanaman buah-buahan tahunan (Nangka, Jambu, Srikaya, dan Alpokat). Kelompok tani hutan dibangun untuk meningkatkan komunikasi timbal balik antara petani dan perhutani sehingga dicapai persamaan persepsi dan hubungan yang harmonis untuk mewujudkan mitra sejajar. Kelompok juga sebagai wadah saling belajar antar petani dan mengembangkan usaha bersama. Pengembangan usaha produktif di luar kawasan hutan merupakan kelanjutan dari program PMDH. Pengembangan usaha produktif di luar kawasan hutan lebih dikembangkan lagi melalui program pembinaan USKOP (Usaha Kecil dan Koperasi).

Perhutanan sosial yang dikembangkan oleh Perum Perhutani adalah memberikan akses kepada masyarakat dalam membangun hutan dan memanfaatkan hasilnya pada lahan negara, sedangkan pada lokasi lain, misalnya di sekitar Cagar Alam Cycloops perhutanan sosial diselenggarakan pada lahan yang dikuasai masyarakat. bahkan ada pula perhutanan sosial yang diselenggarakan pada lahan yang masih sengketa, misalnya di desa Belangian (di sekitra hutan lindung Rian Kana dan kawasan Suaka Margasatwa Pleihari Martapura).

Dari uraian perkembangan program-program kehutanan masyarakat di Indonesia, konsepsi perhutanan sosial memayungi praktik-praktik hutan rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan serbaguna. Hutan rakyat dikembangkan pada lahan milik, hutan kemasyarakatan dikembangkan pada lahan negara. Sedangkan hutan serbaguna dapat dikembangkan pada lahan negara yang berarti merupakan bagian dari hutan kemasyarakatan, maupun lahan milik yang berarti merupakan salah satu fungsi hutan rakyat.

 

Referensi:

Redaksi Forester Act

[/read]