Perlindungan Hutan

Hutan merupakan suatu ekosistem yang sangat bermanfaat bagi manusia. Sayangnya keberadaan hutan jarang diperhatikan oleh banyak orang. Hanya orang-orang tertentu yang mengerti dan paham akan berartinya hutan untuk kehidupan. Hutan di dunia perlu dijaga, apabila hutan Indonesia yang tiap tahunnya mengalami deforestasi ribuan hektar terus dibiarkan maka dunia akan semakin tidak nyaman dihuni. Berdasarkan hal itu harus ada perlindungan bagi hutan.

Hutan berdasarkan asal mulanya dibagi menjadi dua, yaitu hutan alam dan hutan tanaman (hutan buatan). Hutan alam adalah hutan yang vegetasinya tumbuh secara alami tanpa campur tangan manusia, sedangkan hutan tanaman adalah hutan yang sebagian besar tumbuhan dalam kawasan tersebut hasil dari penanaman oleh manusia.

save forest

Berdasarkan fungsi dari hutan, hutan dibagi menjadi hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Hutan lindung mempunyai peran untuk menjaga lingkungan tempat hidup manusia dan hewan serta tumbuhan. Hutan tipe ini biasanya terus dijaga karena berperan penting dalam siklus hidrologi sehingga apabila hutan lindung ini hancur maka terjadi ketidakseimbangan dalam siklus hidrologi.

Hutan tipe konservasi adalah hutan yang dijaga karena memiliki manfaat ekologis dan sosial. Hutan konservasi berperan penting dalam menjaga flora dan fauna di kawasan hutan tersebut. Hutan jenis ini harus bisa menjaga plasma nutfah atau keanekaragaman hayati flora dan fauna.

Hutan produksi adalah hutan yang berfungsi untuk dimanfaatkan hasil hutannya. Hutan produksi biasa ditanam secara monokultur untuk mendapat keuntungan yang lebih dari satu spesies tertentu.

[read more]

Perlindungan hutan adalah bagian dari manajeman hutan yang berkaitan dengan macam-macam faktor pengganggu, sebab-sebab terjadinya gangguan, proses-proses terjadinya gangguan, dampak dari gangguan, dan metode-metode pengendalian. Gangguan yang dimaksud di sini adalah segala tindakan atau faktor alami yang mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.

Perlindungan hutan memiliki tujuan utama untuk menjaga hutan, kawasan hutan, dan lingkungan hutan. Secara hukum perlindungan hutan telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, serta masalah perlindungan hutan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Gangguan hutan berdasarkan sumbernya diklasifikasikan menjadi gangguan daya alam, gangguan biotik, dan gangguan manusia.Gangguan daya alam contohnya adalah pengaruh cuaca, pengaruh letusan, banjir, dan kebakaran hutan. Gangguan hutan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menyebabkan gangguan bersifat sangat merusak atau sama sekali tidak merusak. Faktor yang mempengaruhi gangguan hutan adalah :

  1. Jenis faktor pengganggu hutan
  2. Frekuensi terjadinya gangguan
  3. Bagian hutan yang rusak (dalam hal ini objek utama adalah pohon)
  4. Luas areal hutan yang rusak

saling keterkaitan gangguan

Gangguan hutan terbesar adalah manusia. Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia umumnya disebabkan oleh tindakan manusia yang disengaja ataupun tidak disengaja karena kebakaran hutan akibat faktor alam hanya bisa terjadi dengan peluang tidak lebih dari 1%. Mari lindungi hutan kita agar kita tetap bisa menikmati jasa-jasa yang diberikan oleh hutan.

 

Referensi:

Redaksi Forester Act !

[/read]