Perhutanan Sosial: Pengertian, Skema, PIAPS, dan Implementasi

Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini mejadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Perhutanan sosial sendiri memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Program ini dilatarbelakangi karena pada saat sekarang pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki 2 agenda besar.

Sebanyak dua agenda besar tersebut adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif. Agenda besar dari KLHK ini menjadi fokus utama dalam program-program yang akan dijalankan nantinya.

Berdasarkan dua agenda tersebut maka pemerintah dalam hal ini KLHK membuat suatu program yang dapat menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelestarian hutan. Program yang diusung ini adalah program Perhutanan Sosial.

Program ini memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran (masyarakat sekitar hutan).

Program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumberdaya manusia.

Komitmen KLHK ini tidak main-main, buktinya adalah adanya lahan seluas 12,7 juta hektare lahan yang siap untuk dijadikan objek program unggulan KLHK ini.

Program ini pula adalah penjabaran dari “Nawacita” yang diusung oleh kabinet kerja presiden Jokowi.

Masyarakat Sekitar Hutan

1. Pengertian dan Tujuan Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Tujuan dari program ini sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan lahan hutan.

Beradasarkan Permen LHK Nomor 83 tahun 2016 tujuan dari program ini adalah memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang perhutanan sosial. Program ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.

Program ini memiliki prinsip-prinsip dasar, di antaranya adalah keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat.

2. Skema Perhutanan Sosial

Program ini memiliki berbagai skema yang memiliki inti yang masih sama. Skema yang diusung dalam program ini adalah Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.

Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk menyejahterakan suatu desa.

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan.

Hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

[read more]

3. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)

Contoh PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial)

PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) adalah peta yang merupakan lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4865 tahun 2017. Peta ini memiliki skala 1:250.000 yang terdiri atas 291 sheet yang dapat diunduh pada halaman resmi Web-GIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (WebGIS KLHK).

PIAPS sendiri dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau anda dapat mengaksesnya di sini.

PIAPS ini menjadi dasar dalam pemberian izin-izin perhutanan sosial. Izin-izin ini di antaranya adalah HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa), IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), dan IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat).

PIAPS ini ditetapkan oleh Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan direvisi setiap 6 bulan sekali yang dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

PIAPS ini dibuat dengan prioritas untuk penyelesaian konflik, kegiatan restorasi gambut, dan/atau restorasi ekosistem.

4. Peraturan mengenai Perhutanan Sosial

Peraturan mengenai program yang sedang naik daun ini dibahas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2016. Selain itu, terdapat berbagai peraturan lainnya yang membahas lebih detail mengenai program ini dan hal terkait lainnya, di antaranya adalah:

  • Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa (download di sini).
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (download di sini).
  • Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) (download di sini).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan (download di sini).
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani (download di sini).

5. Tata Cara Permohonan Skema Perhutanan Sosial

Berikut kami lampirkan info grafis mengenai pengajuan permohonan perhutanan sosial. Info grafis ini didapatkan dari Cifor (Center for International Forestry Research).

Bagan Alir Permohonan Hutan Desa kepada Menteri LHK

Hutan Desa kepada Menteri

 

Bagan Alir Permohonan Hutan Desa kepada Gubernur

Hutan Desa kepada Gubernur

 

Bagan Alir Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Menteri LHK

Hutan Kemasyarakatan kepada Menteri

 

Bagan Alir Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gubernur

Hutan Kemasyarakatan kepada Gubernur

 

Bagan Alir Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat kepada Menteri LHK

Hutan Tanaman Rakyat kepada Menteri

 

Bagan Alir Permohonan Hutan Adat kepada Menteri LHK

Hutan Adat kepada Menteri

 

Bagan Alir Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan kepada Menteri LHK

Kemitraan Kehutanan kepada Menteri

 

6. Implementasi Program Perhutanan Sosial

Implementasi program ini dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Dalam perjalanannya program ini mendapat berbagai dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali lembaga donor dari berbagai negara. Sebut saja negara Norwegia yang memberikan bantuan kepada KLHK dalam pembuatan sistem program ini melalui program REDD+ yang difasilitasi oleh UNDP.

Sebenarnya program ini mulai dicanangkan pada tahun 1999, di mana waktu itu semangat reformasi masih terasa. Namun dalam pelaksanaannya mengalami ketersendatan yang berarti. Pada tahun 2007 baru program ini mulai dilaksanakan, namun lagi-lagi selama kurang lebih 7 tahun sampai dengan tahun 2014 program ini mengalami ketersendatan kembali. Pada periode tahun 2007  sampai dengan 2014 hanya seluas 449.104,23 hektare lahan yang berhasil melaksanakan skema perhutanan sosial.

Berdasarkan kondisi tersebut kemudian KLHK melakukan program-program percepatan perhutanan sosial. Hasil dari program-program percepatan ini cukup menggembirakan di mana seluas 604.373,26 hektare lahan hutan legal dibuka oleh masyarakat sekitar hutan dengan tetap memerhatikan aspek-aspek kelestarian.

Sampai saat ini terdapat 239.341 kepala keluarga yang mendapatkan izin dalam skema pengelolaan hutan berbasis perhutanan sosial. KLHK juga mengklaim bahwa mereka telah melakukan sosialisasi dan fasilitasi bagi 2.460 kelompok untuk mengembangkan usaha program unggulan KLHK ini. Target KLHK sendiri pada tahun 2019 terdapat 5.000 kelompok yang akan difasilitasi.

Akhir kata, akses legal masyarakat untuk mengelola hutan ini diharapkan menjadi jembatan bagi negara untuk menyejahterakan masyarakat terdepan Indonesia.

 

Referensi:

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. 2015. Tentang Program Perhutanan Sosial. [http://pskl.menlhk.go.id/akps/index.php/site/cara_pendaftaran] diakses pada 12 Desember 2017.

Firdaus A Y. 2017. Perhutanan Sosial dan Tata Cara Permohonannya. Bogor (ID): Center for International Forestry Research (Cifor)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

WEBGIS KLHK. 2017. Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi I). [http://webgis.dephut.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/petapiaps] diakses pada 12 Desember 2017.

[/read]