Pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai)

Pengelolaan DAS sangat berkaitan dengan manajemen kawasan dan daerah aliran sungai (DAS) itu sendiri. DAS ini seringkali disalahtafsirkan oleh masyarakat kebanyakan, mereka cenderung menganggap DAS adalah objek alam (sungai) dimana air dapat mengalir di sana untuk menuju ke lautan.

Pengertian DAS sendiri adalah bentang alam yang dimana dibatasi oleh punggung-punggung bukit yang dapat menerima air, menyimpan, dan mengalirkan air sampai ke titik outlet atau patusan (laut), sehingga seluruh daratan dibagi habis menjadi DAS. Pada mulanya pengelolaan DAS atau watershed management merupakan ilmu yang mempelajari pengaruh hutan di suatu DAS terhadap hasil air (jumlah dapat memenuhi kebutuhan manusia dengan kualitas memenuhi standar kualitas penggunaan, dan tersedia sepanjang tahun)

Kemudian ilmu ini semakin berkembang dan fokusnya tidak hanya tentang air dalam DAS melainkan membahas lebih menyeluruh segala hal yang ada di DAS (multi-objectives).

Pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS)

Sempadan Sungai via bantenprov.go.id

Pengelolaan DAS sendiri menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia.

Definisi lainnya disampaikan oleh Boehmer et al. (1997), pengelolaan DAS adalah suatu proses penyusunan dan penerapan suatu tindakan yang melibatkan sumber daya alam dan manusia di dalam DAS, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, politik, ekonomi, lingkungan dan institusi (kelembagaan) dama DAS, untuk mencapai dan seluas mungkin mengembangkan lingkup dari tujuan masyarakat jangka pendek dan jangka panjang.

[read more]

Pengelolaan DAS

Pengelolaan Sumber Daya Alam perlu memperhatikan asas-asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Berdasarkan asas-asas tersebut maka dalam praktiknya memerlukan pendekatan secara menyeluruh sehingga memerlukan pandangan/ pendekatan dari berbagai keilmuan, pelibatan berbagai aktor yang terlibat dalam pengurusan dan penggunaan sumber daya alam.

Secara menyeluruh mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi seluruh kesatuan sistem wilayah pengelolaan secara utuh (dari hulu sampai hilir), mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Pengelolaan DAS ini juga harus dilakukan secara terpadu dimana program dan kegiatan masing-masing pemangku kepentingan sesuai dan sinergis dengan tujuan bersama pemangku kepentingan berwawasan lingkungan hidup, memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.

Peraturan yang Berkaitan dengan Pengelolaan DAS

Perturan Perundangan dalam Pengelolaan DAS

Peraturan Perundangan dalam Pengelolaan DAS

Berbagai peraturan perundangan membahas mengenai DAS dari berbagai perspektif latar belakang sektor sehingga peraturan perundangan mengenai DAS pun tidak hanya menyangkut satu sektor saja. Pengelolaan DAS ini dapat mencakup sektor kehutanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, tata ruang dan agraria, dan berbagai sektor lainnya.

Peraturan perundangan yang menyangkut mengenai pengelolaan DAS diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No. 41 Tahun 1999.

Permasalahan dalam Pengelolaan DAS

Masalah yang sering terjadi dalam pengelolaan DAS ini sangat beragam, rumit, dan berkaitan dengan berbagai sektor. BPDAS (Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai) yang saat ini sangat bertanggung jawab terhadap pengelolaan DAS berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang notabene merupakan kementerian sektoral yang berfokus di kawasan hutan sehingga kekuatan dari lembaga ini pun tidak cukup kuat.

Sektor-sektor tertentu pun bahkan sering terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan DAS, sebut saja sektor pertambangan dan kehutanan, dua sektor ini memiliki kepentingan tersendiri dalam memanfaatkan DAS sehingga tujuan bersama akan sulit untuk dicapai.

 

Referensi:

Dokumentasi Redaksi Forester Act!

[/read]