Okupasi Lahan di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan hutan yang sangat luas. Data dari Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa luas hutan di Indonesia mencapai 124.023 hektar pada bulan Januari 2015. Luas hutan yang terbilang sangat luas ini tidak sebanding dengan banyaknya tenaga kerja yang mengawasinya. Hal ini menjadi salah satu penyebab timbulnya berbagai permasalahan di hutan Indonesia. Salah satu permasalahan yang terjadi di wilayah hutan indonesia adalah okupasi lahan hutan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, okupasi memiliki dua arti. Pertama, okupasi diartikan sebagai pendudukan, penggunaan, atau penempatan tanah kosong. Kedua, okupasi diartikan sebagai pendudukan dan penguasaan suatu daerah oleh tentara asing. Dengan demikian, okupasi lahan adalah kegiatan dimana tanah dengan luas tertentu digunakan atau kemudian ditinggali dalam waktu lama tanpa memiliki izin dari pemilik tanah yang sah. Pemilik tanah yang sah ini adalah Negara yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Pemerintah juga berhak memberikan izin pengelolaan hutan yang sah kepada perusahaan yang memenuhi kriteria.

Masalah okupasi sebenarnya terjadi ketika masyarakat yang ada di sekitar hutan memanfaatkan lahan hutan yang dikuasai oleh perusahaan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pertambahan jumlah penduduk, rendahnya pendapatan perkapita, terbatasnya kesempatan kerja di luar sektor pertanian, terbatasnya pemilikan lahan, dan rendahnya produktivitas usaha tani. Ada dua faktor utama timbulnya okupasi, yaitu kesenjangan yang terjadi karena masyarakat iri kepada perusahaan yang diberi izin mengelola hutan oleh pemerintah dan ketidakpedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah hutan.

Jika okupasi pada lahan hutan terus berlangsung maka akan timbul dampak buruk terhadap hutan itu sendiri. Apabila lahan hutan rusak maka lingkungan hidup juga akan mengalami gangguan bahkan kerusakan. Gangguan atau kerusakan tersebut berupa terganggunya siklus air, hilangnya beberapa jenis spesies bahkan dapat menyebabkan perubahan iklim.

Alternatif untuk menyelesaikan masalah okupasi lahan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan pendekatan yuridis dan pendekatan sosiologis dengan mengetengahkan upaya-upaya preventif dalam usaha penanggulangan okupasi lahan pada kawasan hutan. Upaya tersebut dapat dimulai dengan melibatkan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam kegiatan pengelolaan hutan. Sosialisasi kepada masyarakat merupakan hal paling penting dalam penyelesaian melalui tindakan preventif. Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat merasa dihargai sebagai stakeholder yang telah mendiami kawasan sejak nenek moyang mereka. Upaya-upaya penyuluhan secara rutin kepada masyarakat sangat perlu untuk mengurangi terjadinya pembukaan lahan di kawasan hutan negara dikemudian hari. Penyuluhan ini penting dilakukan oleh pengelola secara berkala. Selain itu, program-program pembanguanan hutan yang melibatkan masyarakat harus segera diupayakan (Supardi, 2000).

Usaha represif dilakukan untuk mengembalikan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Bentuk penyelesaian ini dilakukan apabila antara pihak pengelola dengan masyarakat sudah tidak menemui titik temu untuk menyelesaikan masalah lahan. Adapun upaya-upaya represif tersebut, yaitu :

[read more]

  1. Resettlement (mengeluarkan) terhadap para okupant, melalui usaha transmigrasi baik lokal maupun regional.
  2. Melepaskan kawasan hutan yang telah diokupasi tersebut kepada masyarakat tanpa kompensasi, hal ini dapat dilakukan terhadap areal hutan produksi konversi dan areal penggunaan lain.
  3. Melepaskan kawasan hutan yang telah diokupasi tersebut, dan masyarakat diharuskan menyediakan areal lain untuk dijadikan kawasan hutan.
  4. Melakukan pengambilan lahan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian dan aparat terkait.

Tindakan secara represif tersebut sebisa mungkin tidak terjadi karena sangatlah ekstrim dan dapat memicu konflik yang lebih besar. Masyarakat yang telah hidup bertahun-tahun di kawasan tersebut tidak bisa dipaksa untuk meninggalkan kawasan tempat tinggal mereka (Supardi, 2000).

Referensi:

Supardi.1999. Okupasi Kawasan Hutan dan Upaya Penyelesaiannya. Artikel Majalah Kehutanan Indonesia Edisi 3 tahun 1999-2000.

[/read]