Multistakeholder Forestry Programme (MFP)

Multistakeholder Forestry Programme (MFP) merupakan program di sektor kehutanan yang didukung oleh UK Department for International Development (DFID).

Sampai saat ini MFP sudah memasuki fase program yang ketiga semenjak fase MFP satu pada tahun 2000. MFP pertama pada tahun 2000-2006 berfokus pada upaya pengentasa kemiskinan pada masyarakat yang memiliki hubungan secara langsung dengan hutan. Fase kedua program ini berfokus pada pengembangan legalitas kayu dengan adanya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk mengurangi tingkat pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal serta memperkuat tata laksana sektor kehutanan.

Sebelum memasuki fase ketiga MFP, pada 30 September 2013, Indonesia dan Uni Eropa menandatangani Voluntary Partnership Agreement (VPA), sebuah perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa yang mana hal ini di bawah rencana aksi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) Uni Eropa. Hal ini menguatkan bahwa produk hasil hutan di Indonesia dipastikan merupakan produk-produk legal.

Multistakeholder Forestry Programme (MFP) ketiga berfokus pada penguatan tata laksana kehutanan, pengembangan kewirausahaan kehutanan berbasis masyarakat, serta produksi produk kayu secara legal bisa diterima oleh pasar domestik dan mancanegara.

Fase 1

2000-2006

Pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan yang hidupnya bergantung pada sumber daya kehutanan.

Fase 2

2007-2014

Pengembangan SVLK sebagai alat penangkal pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, serta memfasilitasi negosiasi Indonesia dan Uni Eropa dalam FLEGT VPA.

Fase 3

2014-2017

Dukungan penerapan VPA dan memastikan bahwa seluruh komponen SVLK telah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Usaha-usaha yang dilakukan dalam MFP 3 ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mendapatkan akses ke pasar domestik dan internasional. MFP 3 ini menyasar faktor-faktor yang berhubungan dengan VPA, terutama dalam membantu pemerintah untuk menerapkan berbagai kebijakan terkait kepastian hak tenurial atas lahan hutan dan untuk mengalokasikan sumber daya bagi pelaku usaha kehutanan berbasis masyarakat. MFP 3 ini secara keseluruhan mengacu untuk melaksanakan SVLK secara menyeluruh.

Status hukum yang jelas dan kepemilikan lahan adalah persyaratan utama dalam pelaksanaan VPA. Berdasarkan hal tersebut akses masyarakat terhadap sumber daya hutan merupakan landasan dalam mempromosikan sektor kehutanan berbasis masyarakat. Pengakuan wilayah dipercaya sebagai faktor penting yang membantu pemilik lahan untuk melakukan investasi jangka panjang dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

[read more]

Fokus 1 MFP 3: Membangun Sistem Legalitas Kayu

Tujuan utama dari legalitas kayu ini adalah sebagai tiket untuk menembus pasar global. Dengan adanya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) diharapkan dapat tercipta ekspor produk kayu yang berkelanjutan. Kegiatan dalam mencapai fokus pertama ini antara lain:

  1. Mendukung implementasi FLEGT-VPA dan SVLK
  2. Mendorong agar usaha kehutanan mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan SVLK
  3. Peningkatan kapasitas yang bertanggung jawab atas SVLK
  4. Evaluasi SVLK di masyarakat, komunitas, dan industri

Fokus 2 MFP 3: Pengembangan Kewirausahaan Kehutanan

Fokus kedua MFP 3 ini untuk memberikan dukungan kepada wirausaha yang bergerak di bidang kehutanan terutama usaha yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berbahan baku kayu agar sesuai dengan ketentuan SVLK dan REDD+. Kegiatan yang berhubungan dengan fokus kedua ini adalah:

  1. Memfasilitasi dalam perluasan SVLK
  2. Pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang kehutanan
  3. Penyuluham kehutanan
  4. Penguatan kapasitas KPH dalam bidang pengembangan kewirausahaan

 

Fokus 3 MFP 3: Mendukung Akses Masyarakat terhadap Sumber Daya Hutan

Pada bagian ini berfokus untuk memfasilitasi multi pihak dan menjamin akses tenurial kelompok masyarakat terhadap sumber daya hutan. Kegiatan dalam fokus ini adalah:

  1. Pengembangan KPH
  2. Penyusunan regulasi terkait KPH
  3. Fasilitasi pemetaan partisipatif dan penyelesaian masalah konflik tenurial kehutanan

 

Referensi:

Redaksi Forester Act !

[/read]