Mitigasi perubahan iklim di Indonesia akhir-akhir ini mulai menjadi perhatian bagi masyarakat luas. Berbagai kebijakan pemerintah pada saat ini berbasis pada konservasi sumber daya alam hayati, meskipun masih banyak dibumbui intrik politik. Atensi masyarakat mengenai perubahan iklim pun sedikit banyak dipengaruhi oleh konferensi tingkat tinggi mengenai perubahan iklim di Paris, Perancis.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menindaklanjuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Paris dengan mengadakan kegiatan ICCEFE (Indonesia Climate Change Education and Expo) yang diadakan di Jakarta Convention Center.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 14 sampai 17 April 2016. Berbagai perusahaan, Non Governmental Organization, dan berbagai komunitas aktivis lingkungan hidup turut mengisi kegiatan ini. National Geographic, PT ITCI, PT Pertamina, PT Indonesia Power, PT Timah, Arsari Group, Asia Pulp and Paper, Artha Graha Peduli, dan lainnya adalah beberapa contoh pengisi kegiatan ini.
Kegiatan seperti ini sangat baik bagi masyarakat agar mereka mengerti cara melakukan mitigasi perubahan iklim. Masyarakat di Indonesia cenderung tidak terlalu memberi perhatian pada perubahan iklim karena tingkat kesadaran akan pentingnya lingkungan yang lemah. Edukasi yang dilakukan oleh KLHK ini cukup baik, namun target kegiatan yang kurang meluas memberikan noda yang kurang baik.
[read more]
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya mengatur kegiatan serupa, tetapi dengan cakupan peserta yang lebih luas. Sosialisasi kepada masyarakat adalah salah satu bentuk kegiatan yang cukup baik dalam melebarkan pemahaman mengenai perubahan iklim.
Selain itu, pengontrolan, pengawasan, dan pembinaan komunitas aktivis lingkungan hidup pun perlu mendapat perhatian lebih oleh KLHK karena mereka memiliki peran yang cukup baik dalam hal perubahan iklim.
Berbagai perusahaan yang merugikan lingkungan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya oleh KLHK. Saat ini masih banyak sektor industri yang memberikan polusi secara signifikan, sistem industri hijau yang non limbah mulai saat ini harus segera diterapkan karena apabila hanya memberikan ganti rugi dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) lingkungan sekitar tetap tercemari dan sangat mengganggu berbagai makhluk hidup di sekitar industri tersebut.
Perubahan yang nyata tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah saja, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Stakeholder terpenting dalam menjaga lingkungan hidup, khususnya dalam mitigasi perubahan iklim adalah masyarakat sendiri. Kita sebagai masyarakat harus mulai membiasakan diri untuk melakukan hal-hal positif untuk lingkungan. Lakukan sejak sekarang dan dimulai dari diri sendiri.
Referensi:
Redaksi Forester Act
[/read]