Mengenal Direktorat KLHK

Di dalam pemerintahan negara Indonesia terdapat suatu unsur pelaksana yang ada di bawah kementerian atau lembaga negara.

Unsur pelaksana ini mempunyai tujuan untuk merumuskan dan melancarkan kebijakan serta standardisasi teknis pada bidangnya.

Di Indonesia sendiri sudah terdapat beberapa unsur pelaksana.

Salah satunya adalah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di artikel kali ini kita akan berkenalan dengan Direktorat KLHK.

Kalau ingin tahu, simak sampai selesai yuk!

Direktorat KLHK

Direktorat KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan suatu kementerian Indonesia yang membidangi masalah lingkungan dan kehutanan.

Kementerian ini adalah gabungan dari kementerian lingkungan hidup dan kementerian kehutanan.

KLHK sendiri sekarang dipimpin oleh seorang menteri yaitu Siti Nurbaya Bakar.

Direktorat KLHK mempunyai tugas untuk mengatur masalah pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

[read more]

Selain itu, Direktorat KLHK juga mempunyai fungsi:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pengaturan pengukuhan lingkungan hidup dan kawasan hutan secara berkelanjutan, pengendalian dampak perubahan iklim, pencemaran, kerusakan lingkungan, kebakaran, hutan dan lahan.
  2. Melakukan pengelolaan konservasi sumber daya, ekosistem, dan hutan produksi lestari.
  3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, hutan lindung, daya saing terhadap industri primer hasil hutan, kualitas fungsi lingkungan, kemitraan lingkungan, dan perhutanan sosial.
  4. Melakukan penurunan terhadap ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  5. Melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan pengukuhan lingkungan hidup dan kawasan hutan secara berkelanjutan.
  6. Mengendalikan kebakaran lahan dan hutan, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, pencemaran, kerusakan lingkungan, dan perubahan iklim.
  7. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan kebijakan di bidang tata lingkungan.
  8. Melakukan pengelolaan terhadap keanekaragaman hayati.
  9. Melaksanakan supervisi dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pengaturan pengukuhan lingkungan hidup dan kawasan hutan secara berkelanjutan.
  10. Melaksanakan pengembangan, penelitian, serta inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  11. Melaksanakan pengembangan dan penyuluhan SDM di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  12. Melaksanakan dukungan nyata kepada seluruh unsur organisasi yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  13. Memberikan dukungan administrasi dan pembinaan kepada lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  14. Mengelola kekayaan negara yang termasuk dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  15. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun beberapa dirjen di KLHK, antara lain:

  1. DIrjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
  2. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK).
  3. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
  4. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLBB).
  5. Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL).
  6. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).
  7. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).
  8. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
  9. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).

Sekian artikel mengenai Direktorat KLHK, semoga bisa membantu dan bermanfaat khususnya untuk menambah wawasan Anda.

 

Editor:

Mega Dinda Larasati

[/read]