Limbah: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Pengelolaan
Berdasarkan keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya. Adanya benda buangan ini seringkali tidak diinginkan masyarakat karena dengan konsentrasi dan kualitas tertentu dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia maupun lingkungan tempat tinggalnya. … Continue reading Limbah: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Pengelolaan
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed