Limbah: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Pengelolaan

Berdasarkan keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya.

Adanya benda buangan ini seringkali tidak diinginkan masyarakat karena dengan konsentrasi dan kualitas tertentu dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia maupun lingkungan tempat tinggalnya.

Saat ini jumlah limbah semakin meningkat karena hampir seluruh kegiatan manusia menghasilkan benda ini, seperti kegiatan industri, rumah tangga, transportasi dan lain sebagainya. Melihat kondisi seperti ini, pengelolaan limbah sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai dampak negatifnya.

Limbah

1. Karakteristik

Karakteristik dari limbah meliputi:

a. Berukuran mikro

Partikel-partikel penyusun limbah berukuran mikro sehingga bersifat  kasat mata dan sulit untuk dideteksi.

b. Bersifat dinamis

Limbah bersifat dinamis artinya limbah tidak diam di suatu tempat, namun selalu bergerak dan berubah sesuai kondisi lingkungannya.

c. Berdampak luas

Penyebaran limbah dapat menjangkau wilayah yang luas karena ukurannya yang kecil/mikro sehingga mudah menyebar dan tidak mudah terdeteksi secara langsung. Selain itu, dampak dari limbah tidak hanya tertuju pada satu faktor, namun juga akan mempengaruhi faktor-faktor lainnya.

d. Berdampak jangka panjang

Pemasalahan/dampak yang ditimbulkan limbah tidak dapat diatasi dalam waktu yang singkat, namun membutuhkan waktu yang panjang bahkan diperlukan kerjasama antar generasi untuk mengatasinya.

2. Jenis-Jenis Limbah

2.1 Jenis –jenis limbah berdasarkan wujudnya:

a. Limbah Padat

Limbah padat atau yang sering disebut sampah merupakan limbah yang berwujud padat dan biasanya bersifat kering serta tidak dapat berpindah/menyebar jika tidak ada yang memindahkannya. Limbah padat ini termasuk limbah yang paling sering ditemukan di lingkungan, seperti sisa makanan, sampah plastik, pecahan kaca, kertas bekas dan lain sebagainya.

b. Limbah Cair

Limbah cair merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud cair dan bercampur dengan bahan-bahan buangan lainnya yang larut ke dalam air. Contoh limbah cair yaitu air sabun bekas cucian, sisa pewarna kain, air tinja dan lain sebagainya.

c. Limbah Gas

Limbah gas adalah limbah yang berwujud gas terdiri dari berbagai macam senyawa kimia dan memanfaatkan udara sebagai medianya sehingga dapat menyebar dengan mudah dalam wilayah yang luas. Contoh limbah cair yaitu karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), freon, dan lain sebagainya.

d. Limbah suara

Limbah suara merupakan limbah berupa gelombang bunyi yang merambat di udara dan menimbulkan gangguan. Contoh limbah suara yaitu suara-suara bising yang dihasilkan kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik dan lain sebagainya.

2.2 Jenis limbah bedasarkan sumbernya:

a. Limbah domestik

Limbah domestik atau limbah rumah tangga merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga atau pemukiman penduduk, pasar dan rumah makan. Contoh limbah domestik yaitu sisa-sisa makanan, air sabun bekas cucian dan lain sebagainya.

b. Limbah industri

Limbah industri merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri yang wujudnya tergantung dari apa yang diproduksi industri tersebut, seperti asap mesin pabrik atau cairan buangan dari suatu pabrik.

c. Limbah pertanian

Limbah pertanian merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertanian maupun kegiatan perkebunan, seperti jerami, sisa-sisa daun, kayu-kayu kecil dan lain sebagainya.

d. Limbah pertambangan

Limbah pertambangan merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan.

e. Limbah pariwisata

Limbah pariwisata merupakan limbah yang berasal dari daerah pariwisata, seperti asap kendaraan dan oli yang dibuang kapal atau speedboat di kawasan wisata bahari.

f. Limbah medis

Limbah medis merukan limbah yang dihasilkan dari kegiatan medis, seperti jarum-jarum suntik bekas di rumah sakit, zat-zat kimia obat dan lain sebagainya.

2.3 Jenis limbah berdasarkan senyawanya

a. Limbah organik

Limbah organik merupakan limbah yang meengandung unsur karbon atau berasal dari makhluk hidup dan bersifat mudah membusuk/terurai oleh aktivitas mikroorganisme baik aerob maupun anaerob. Limbah organik ini sangat mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti sisa makanan, kotoran hewan, kulit buah, sayur busuk, dan lain sebagainya.

b. Limbah anorganik

Limbah anorganik merupakan limbah yang tidak dapat atau sulit membusuk/terurai secara alami oleh mikroorganisme pengurai contoh limbah anorganik yaitu plastik, kaca, logam, baja, dan lain sebagainya.

c. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah B3 merupakan limbah yang berasal dari kegiatan manusia. Limbah ini mengandung senyawa kimia dan beracun sehingga sangat berbahaya bagi makhluk hidup terutama manusia.

[read more]

3. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Bedasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Karakteristik Limbah B3:

a. Mudah meledak (Explosive)

Limbah mudah meledak pada suhu 250C dan tekanan 760 mmHg. Pada kondisi tersebut limbah akan meledak dan menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi dan dapat dengan cepat merusak lingkungan sekitarnya. Contoh dari limbah yang mudah meledak adalah limbah laboratorium (asam prikat) dan limbah bahan peledak seperti pada pertambangan batu bara.

b. Mudah terbakar (Flammable)

Limbah mudah terbaka karena adanya kontak dengan udara, api atau bahan lainnya meskipun dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah yang mudah terbakar adalah cat, tinta, dan pembaersih logam.

c. Beracun

Limbah beracun karena mengandung bahan pencemar yang bersifat racun bagi makhluk hidup sehingga dapat menyebabkan keracunan, sakit bahkan kematian. Contoh limbah beracun adalah buangan pestisida dan pupuk kimia lainnya pada kegiatan pertanian.

d. Menyebabkan infeksi

Limbah dapat menyebabkan infeksi karena mengandung kuman penyakit. Salah satu contoh limbah yang dapat menyebabkan infeksi adalah jarum suntik yang digunakan berulang kali dapat menimbulkan infeksi bahkan dapat menularkan penyakit.

e. Berbahaya (Harmful)

Limbah berbahaya merupakan limbah (padat, cair atau gas) yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai pada tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.

f. Berbahaya bagi lingkungan (Dangerous to environment)

Limbah berbahaya bagi lingkungan merupakan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem.

g. Besifat korosif (Corrosive)

Contoh limbah bersifat korosif adalah cairan aki mobil yang dapat menyebabkan pengkaratan pada besi dan baja.

4. Dampak Buruk

4.1 Dampak Limbah terhadap Kesehatan Manusia

Berbagai jenis penyakit dapat ditimbulkan karena tidak adanya penangan atau pengelolaan limbah yang benar. Mulai dari penyakit ringan seperti sakit perut/diare hingga penyakit yang mematikan seperti keracunan akut dapat disebabkan oleh adanya limbah.

Berikut ini beberapa contoh jenis penyakit yang dapat menyerang manusia akibat adanya limbah:

  • Gangguan pencernaan seperti diare
  • Tifus
  • Keracunan akut dan keracunan kronis
  • Jamur pada kulit
  • Sesak napas
  • Gangguan saraf

4.2 Dampak Limbah terhadap Lingkungan

Selain berdampak negatif bagi manusia, limbah juga berdampak negatif bagi lingkungan. Dampak negatif yang paling terlihat jelas adalah rusaknya lingkungan sehingga menurunkan nilai estetika lingkungan atau dengan kata lain lingkungan menjadi tidak enak dipandang.

Limbah berupa cairan yang masuk ke dalam sistem drainase atau sungai akan mengakibatkan pencemaran air. Apabila hal ini sudah terjadi maka akan banyak organisme seperti ikan akan mati keracunan. Jika hal ini terjadi maka akan terjadi perubahaan ekosistem perairan yang menjebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Limbah padat yang dibuang ke sungai dalam jumlah yang banyak dapat menyumbat aliran air sungai dan menyebabkan banjir.

Selain pencemaran air, pencemaran udara oleh limbah juga akan terjadi seperti bau tidak sedap yang ditimbulkan karena pembusukan sampah organik. Asap yang ditimbulkan dari kendaran bermotor, pembakaran sampah maupun industri-industri besar juga dapat menimbulkan pencemaran udara. Pembakaran sampah berbahan plastik tertentu bahkan dapat bersifat karsinogenik dan menimbulkan kanker apabila dihirup manusia.

5. Pengelolaan Limbah

5.1 Pengurangan Limbah

Banyaknya limbah yang ada dapat dikurangi dengan mengurangi jumlah pemakaian limbah. Salah satu contoh yang mudah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah penggunaan botol air minum untuk mengurangi sampah botol plastik dan penggunaan tas belanja untuk mengurangi sampah kantong plastik.

5.2 Daur ulang

Beberapa jenis limbah dapat didaur ulang sehingga menghasilkan barang lain yang dapat digunakan. Sebagian besar limbah yang dapat didaur ulang adalah limbah anorganik seperti botol plastik, kaleng bekas, kain perca, pecahan kaca/keramik dan lain sebagainya. Daur ulang limbah jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kreativitas maka akan menghasilkan barang-barang baru yang berguna serta memiliki nilai estetika tinggi seperti daur ulang limbah menjadi kerajinan tangan.

Selain limbah anorganik, daur ulang juga dapat dilakukan terhadap limbah organik. Sisa-sisa makanan maupun dedaunan kering jika ditimbun didalam tanah maka akan menghasilkan pupuk kompos untuk tanaman.

5.3 Pengolahan Limbah

Limbah-limbah yang memiliki kandungan berbahaya seperti limbah industri dapat diolah melalui secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pengolahan limbah secara fisik meliputi penyaringan, flotasi, filtrasi, dan teknologi membran. Pengolahan limbah secara kimia dapat berupa pengolahan dengan proses reduksi-oksidasi atau pengolahan tanpa proses reduksi-oksidasi. Pengolahan limbah secara biologi dapat dilakuakn secara aerob maupun anaerob.

5.4 Pembuangan Limbah

Limbah yang tidak memiliki nilai guna atau dengan kata lan tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka limbah tersebut dapat dibuang. Sebelum dibuang ke alam, limbah harus melalui proses pengolahan agar bahan-bahan berbahaya yang terkandung didalamnya hilang. Hal tersebut bertujuan agar limbah yang dibuang tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Salah satu contoh pembuangan limbah adalah penimbunan limbah di dalam tanah.

6.Peraturan-peraturan yang Berkaitan dengan Limbah

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan limbah:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2016 Tehun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
  5. PP No.61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
  8. PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pesampahan
  10. Peraturan direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor 23/ILMTA/PER/11/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi sebagai Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NON B3)
  11. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup
  12. Permen LH No.30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
  13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2008 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Sisa Hasil Produksi/Limbah (Waste dan Scrap)
  14. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.252 Thun 2004 tentang Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang kendaraan Bermotor Tipe Baru
  16. Peraturan MENLH No.05 Tahun 2009 tentang Pengolahan Limbah di Pelabuhan
  17. Keputusan MENLH NO.128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis
  18. PP No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  19. Keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah
  20. Keputusan Kepala Bapedal No.255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

 

Itulah artikel singkat yang perlu kita ketahui informasinya. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita. Ayo mulai menjaga lingkungan untuk Indonesia yang lebih indah dan sehat!

 

Referensi:

Redaksi Forester Act!

[/read]