Kejahatan Keuangan di Bidang Kehutanan

Korupsi merupakan hal yang dianggap lumrah di Indonesia. Lalu bagaimana tindak korupsi di sektor kehutanan di Indonesia ? Tindak korupsi di sektor kehutanan adalah tindak kejahatan keuangan di bidang kehutanan yang wajib untuk diberantas.

Penegakan hukum di bidang kehutanan lebih berfokus pada penegakan hukum di bidang pengelolaan hutan yang sangat berdampak pada masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut sangat buruk apabila terus terjadi karena akan memicu konflik antara pengelola kawasan hutan dan masyarakat sekitar hutan. Tentu saja konflik seperti itu sangat buruk untuk kegiatan pengelolaan hutan di masa mendatang.

Pelanggaran dan kejahatan lingkungan banyak dilakukan oleh para pelaku yang bertanggung jawab atas pengorganisasian, pembiayaan, dan korupsi yang memungkinkan banyak kegiatan ilegal. Para pelaku ini juga termasuk para investor dan calo yang mendukung kegiatan ilegal dengan menyewa orang-orang untuk mewujudkan tujuan mereka. Pelaku pelanggaran ini banyak dari kalangan tokoh-tokoh terkenal di panggung politik, seperti pejabat atau mantan pejabat politik, pejabat kehutanan, dan orang-orang berpengaruh yang menyelewengkan tanggung jawab mereka pada kegiatan yang ilegal.

Para pelaku ini memiliki akses yang sangat besar terhadap sumber daya. Pengaruh mereka bisa sangat luas bahkan mereka tidak harus berada di tempat kegiatan ilegal itu berlangsung. Seringkali pelaku seperti ini sangat kebal terhadap penegakan dan tuntutan hukum padahal merekalah yang menikmati keuntungan yang sangat besar dalam kegiatan ilegal tersebut.

Uji tuntas pelanggan (CDD): sebuah protokol untuk memeriksa identitas pelanggan atas dasar dokumen, data atau informasi yang diperoleh dari sumber yang bisa dipercaya atau indpenden.

Laporan transaksi mencurigakan (STR): transaksi keuangan dengan dasar yang masuk akal dicurigai memiliki kaitan dengan pelanggaran pencurian uang.

[read more]

Kejahatan transnasional: kejahatan yang berdampak pada lintas batas nasional, atau dilakukan di dalam negeri tetapi melanggar nilai-nilai fundamental dari komunitas internasional

Para pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan melalui aktivitas ilegal secara langsung atau melalui korupsi dan pemerasan. Dana yang mereka dapatkan seringkali disimpan pada lembaga keungan seperti bank. Transaksi perbankan ini biasanya menggunakan pihak ketiga yang berperan dalam penyembunyian identitas.

Tabel 1 Undang-undang Indonesia yang menghubungkan anti praktik pencucian uang dan upaya-upaya CDD (uji tuntas pelanggan) untuk kehutanan

Tabel 1 Undang-undang Indonesia yang menghubungkan anti praktik pencucian uang dan upaya-upaya CDD (uji tuntas pelanggan) untuk kehutanan

PPATK pada bulan Januari 2003 sampai Oktober 2014 menerima 186.797 laporan STR dari berbagai bank terkait dengan korupsi politik dan penipuan, dan hanya ada 19 laporan STR yang berkaitan dengan sektor kehutanan. Beberapa kasus yang pernah diinformasikan oleh sektor perbankan mengenai kasus kehutanan tercatat pada tahun 2006 yang mendakwa Marthen Renuw, Komisaris Polisi di Maluku karena menerima suap dari perusahaan yang terlibat penebangan liar, serta pada tahun 2014 Labora Sitorus seorang petugas polisi di provinsi Papua dituduh melakukan penyelundupan bensin, penebangan liar, dan pencucian uang.

Tabel 2 Jumlah laporan transaksi yang mencurigakan (STR) terkait dengan kehutanan yang dilaporkan

Tabel 2 Jumlah laporan transaksi yang mencurigakan (STR) terkait dengan kehutanan yang dilaporkan

Kasus kejahatan keungan di bidang kehutanan yang diterima oleh PPATK pada rentang waktu 2003 sampai 2014 sangatlah sedikit apabila dibandingkan dengan keseluruhan kasus yang dilaporkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, kasus keuangan di sektor kehutanan yang tidak dilaporkan kepada PPATK lebih dari angka tersebut. Mengingat kasus-kasus konversi lahan hutan seringkali menyangkut hal-hal yang sangat memberikan keuntungan ekonomi yang tinggi, seperti lahan untuk pertambangan, perkebunan sawit, pertanian, dan pembangunan. Kasus keuangan di sektor kehutanan seringkali memboyong para investor dari negara lain sehingga transaksi keungan yang terjadi sudah menyangkut lintas negara atau kejahatan transnasional.

Kasus kejahatan keuangan di bidang kehutanan harus menjadi salah satu fokus dalam penegakan hukum di bidang kehutanan. Kejahatan keuangan di bidang kehutanan memberikan efek yang lebih buruk pada kondisi hutan di Indonesia daripada kejahatan kehutanan yang lainnya karena kejahatan keuangan ini biasanya sulit terdeteksi dan menyebabkan kerusakan hutan secara tidak langsung.

 

Referensi:

Sinaga A C, Gnych S, Phelps J. 2015. Uji tuntas kehutanan, layanan keuangan dan pelanggan. Brief. 35(2015): 1-8.

[/read]