Karakteristik Sumber Daya Hutan dan Bentuk Pengelolaannya

Sumber daya hutan adalah sumber daya yang dapat diperbarui dengan berbagai syarat penting yang harus Anda ketahui.

Istilah sumber daya, kapital, dan aset seringkali tertukar. Dalam konteks alam seringkali digunakan frasa sumber daya alam (natural resources), kapital/ modal alam (natural resources), dan aset alam (natural asset). Perbedaan ketiga frasa tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel sumber daya alam

Setelah dapat membedakan sumber daya, kapital, dan aset, sumber daya alam adalah bahasan utama dari tulisan ini. Sumber daya alam atau sering disingkat menjadi SDA adalah segala sumber daya yang sudah ada disediakan oleh alam. Sumber daya alam merupakan sumber daya yang mendasari berbagai sumber daya yang lain. Posisi sumber daya alam dengan sumber daya yang lain dijelaskan dalam diagram segitiga berikut

Segitigas SDA

Sumber daya alam terdiri atas sumber daya alam yang bisa diperbarui seperti hutan dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui seperti bahan tambang. Sumber daya hutan yang termasuk dalam sumber daya alam yang dapat diperbarui harus dipahami lebih dalam mengenai karakteristik keanekaragaman hayati (biodiversity) serta interaksi antara unsur hayati dan unsur non-hayati yang biasa disebut dengan istilah ekosistem.

[read more]

Berdasarkan karakteristik sumber daya hutan sebelumnya, sumber daya hutan memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai persediaan sumberdaya biologis (biological resources atau natural stock) dan sebagai natural flows, dimana natural stock secara terus menerus menghasilkan barang dan jasa alami hasil proses dari ekosistem.

Pengelolaan hutan harus memperhatikan karakteristik dari hutan itu sendiri. Karakteristik ini dijadikan dasar dalam pengelolaan sumber daya hutan. Berikut adalah karakteristik dari hutan:

  1. Hutan memproduksi barang dan jasa privat maupun publik (private and public goods).
  2. Banyak manfaat yang sangat penting dari hutan yang termasuk ke dalam barang publik (public goods), seperti oksigen, penyimpanan air, tempat tinggal satwa, dan sebagainya.
  3. Hutan adalah sumber daya terbarukan (renewable resources).
  4. Memiliki daya tahan terhadap gangguan dari luar (resiliency ireversibility).
  5. Memiliki ambang batas daya dukung (caring capacity).
  6. Kerusakan yang parah akan bersifat tak terpulihkan (irreversibility).
  7. Terdapat berbagai siklus alam, seperti siklus air (water cycle), siklus nutrisi (nutrient cycle), dan siklus makanan dan energi (food and energy cycle).
  8. Setiap biodiversity pada tingkat tertentu (spesies, populasi, dan ekosistem) memiliki karakteristik masing-masing sehingga tercipta karakteristik yang kompleks.

Perlu sikap kehati-hatian (precautionary principles) dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut agar terjadi pembangunan dalam arti luas secara berkelanjutan. – Dr. Iin Ichwandi, M.Sc, F.

Kebijakan yang mengatur sumber daya hutan ini bersumber dari berbagai instansi yang memiliki kepentingan masing-masing. Berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan sumber daya hutan:

  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  3. UU No. 27 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  4. UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  6. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  7. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
  8. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kegiatan pemanfaatan sumber daya hutan ini harus selalu diawasi. Pemberian izin pengelolaan kawasan hutan merupakan salah satu pintu gerbang dalam permasalahan kehutanan. Eksploitasi melebihi batas yang ditentukan pun seringkali dilanggar oleh pihak yang ingin mengambil berbagai keuntungan.

Sebagai masyarakat yang merindukan keindahan dan ketentraman alam, marilah kita selalu jaga hutan dan lingkungan kita. Tidak perlu berbuat berlebihan, lakukan saja apa yang bisa Anda lakukan.

 

Referensi:

Redaksi Forester Act

[/read]