Hutan dan Kehutanan di Indonesia

Kehutanan di Indonesia memiliki landasan yang jelas dalam segala kegiatannya karena UU No. 41 Tahun 1999 telah mengatur mengenai kehutanan. Sejak adanya peraturan tersebut maka segala kegiatan yang berhubungan dengan kehutanan harus mengikuti aturan tersebut dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melaksanakan aturan ini.

Hutan dan kehutanan memiliki arti yang berbeda. Definisi hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan sendiri memiliki definisi sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Manajemen Hutan

Selain hutan dan kehutanan, ada beberapa definisi yang cukup penting untuk diketahui, yaitu definisi kawasan hutan, hutan konservasi, dan hasil hutan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah (pemerintah pusat) untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Berbagai definisi yang lain mengenai kehutanan dapat dilihat dalam UU No. 41 Tahun 1999 BAB I Pasal 1.

Penyelenggaraan kehutanan memiliki asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, serta keterpaduan. Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan :

  1. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional;
  2. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konervasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
  3. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
  4. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
  5. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Berdasarkan hal itu maka pemerintah memiliki wewenang untuk :

[read more]

  1. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  2. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
  3. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Hutan memiliki fungsi pokok, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Berdasarkan fungsi pokok tersebut hutan diklasifikasikan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Khusus untuk setiap kota yang ada di Indonesia memiliki hutan kota yang berfungsi untuk pengaturan iklim mikro, estettika, dan resapan air.

Masyarakat dalam kaitannya denga kehutanan memiliki peran yang sangat besar. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan kehutanan. Masyarakat memiliki hak :

  1. menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan;
  2. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  3. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
  4. memebri informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan;
  5. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
  6. masyarakat di sekitar hutan mendapat kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memiliki hak masyarakat juga berkewajiban untuk :

  1. ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan;
  2. masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan;
  3. pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna; dan
  4. dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diabntu oleh forum pemerhati kehutanan.

Kehutanan memiliki berbagai masalah yang harus diselesaikan. Mari kita benahi satu persatu dari hal yang paling sederhana dengan cara mengerti terlebih dahulu apa itu hutan dan kehutanan. Silakan berikan saran dan kritikan terhadap tulisan ini atau bahkan silakan sebar tulisan ini agar masyarakat lebih tau mengenai hutan dan kehutanan.

Referensi:

Redaksi Forester Act

[/read]