Bagaimana Nasib Limbah Medis Bekas Penanganan Covid-19?

https://www.mominleggings.com/5ic40yssguu Berbagai alat kesehatan mulai dari APD atau Alat Pelindung Diri sampai instrumen laboratorium memang sangatlah penting untuk tim medis yang menangani wabah virus Covid-19.

Namun, setelah dipakai alat-alat ini menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Limbah medis (pixabay.com)
Limbah medis (pixabay.com)

Bagong Suyoto yang merupakan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) mengatakan bahwa sampah atau limbah medis B3 bekas penanganan Covid-19 perlu dapat perlakuan khusus dan berbeda dari yang  selama ini dilakukan.

Banyak rumah sakit juga tidak punya tempat pengelolaan dan pemusnahan limbah medis yang kemudian bekerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, biasanya di lapangan Si Pihak Ketiga masih memilah-pilah beberapa barang yang masih bernilai ekonomi.

Para pemulung dan buruh sortir sampah yang tidak bisa melakukan physical atau social distancing karena harus bekerja seharian berpotensi terpapar bahaya limbah infeksius ini.

Puput TD Putra yang merupakan Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari mengatakan bahwa Corona adalah penyakit khusus yang limbah medisnya harus dilakukan oleh pihak professional.

Standart perlengkapannya harus sudah memenuhi proses sterilisasi kemudian baru masuk ke dalam boks mobil.

Limbah ini kemudian dimusnahkannya dengan pembakaran yang suhunya memungkinkan untuk bisa mematikan virus.

Puput juga mengatakan bahwa harus ada tindakan yang segera dilakukan supaya sampah medis tidak menjadi media penularan ke para pekerja dan masyarakat yang hidupnya di sekitaran tempat pengolahan sampah.

Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.

[read more]

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atau KLHK juga sudah mengeluarkan surat edaraan No. SE.2/MLHKK/PSLB3/P/LB3/3/2020 mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius atau Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 pada tanggal 20 Maret 2020.

Surat edaran ini mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup yaitu:

  • Limbah infeksius berasal dari fasilitas kesehatan
  • Limbah dari rumah tangga dengan ODP atau Orang Dalam Pemantauan
  • Sampah rumah tangga dan sampah yang sejenis dengan itu

Limbah medis akibat perawatan ODP adalah masker, baju pelindung diri, dan sarung tangan.

Limbah ini harus dikumpulkan dan dikemas menggunakan wadah yang tertutup.

Limbah ini kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Setelah itu petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Kesehatan bertanggung jawab mengangkut limbah ke lokasi pengumpulan yang sudah ditentukan sebelum diberikan ke pengolah limbah.

Semua petugas kebersihan atau pengangkut sampah harus dilengkapi dengan APD yaitu masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung (safety shoes) yang harus disterilkan setiap hari.

Sementara untuk mengurangi sampah masker, masyarakat yang sehat diminta untuk menggunakan masker yang bisa dicuci setiap hari.

Jika menggunakan masker sekali pakai harus dirobek atau digunting setelah digunakan agar tidak disalahgunakan.

Tempat pembuangan limbah medis (pixabay.com)
Tempat pembuangan limbah medis (pixabay.com)

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyediakan tempat sampah khusus masker di ruang publik.

Limbah infeksius yang berasal dari pelayanan kesehatan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan.

 

https://worthcompare.com/nzpyi7q Editor:
Mega Dinda Larasati

[/read]