Tumbuhan sehat adalah tumbuhan yang fungsi fisiologisnya berjalan dengan baik. Tumbuhan sehat akan sakit apabila mengalami gangguan berupa serangan penyakit atau patogen yang terjadi terus menerus sehingga menimbulkan respon berupa gejala.
Penyakit ini timbul karena tiga faktor penting yang saling berinteraksi yaitu patogen yang virulen, tanaman yang rentan dan lingkungan yang mendukung perkembanagan penyakit. Jika penyakit yang menyerang tumbuhan ini terus berkembang, maka pada akhirnya akan merugikan secara ekonomi bagi manusia. Kerugian secara ekonomis yang ditimbulkan akan semakin berdampak negatif jika penyakit tersebut menyebar atau menular dan menyerang tumbuhan sehat lainnya.
Penyebaran penyakit tumbuhan dapat terjadi melalui penyebaran spora aseksual. Spora aseksual dibentuk dalam jumlah yang banyak oleh tumbuhan yang terserang patogen dan dapat disebarkan oleh angin, air, serangga, tanah, dan lain sebagainya. Penyebaran patogen juga dapat terjadi dalam jarak yang jauh karena terbawanya patogen oleh bahan tumbuhan yang sakit.
Penyebaran penyakit ini dapat diatasi dengan berbagai cara, contohnya dengan mencegah penyakit tersebut masuk ke wilayah dengan tanaman yang belum terjangkit penyakit. Upaya pencegahan tersebut pernah dilakukan oleh pemerintah Belanda saat berkuasa di Indonesia. Pada saat kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda berlangsung, terjadi penyebaran penyakit karat daun kopi yang disebabkan oleh Hemileila vastatrix dari Srilangka.
Pemerintah Belanda sadar akan ancaman tersebut yang dapat menyerang perkebunan kopi di Indonesia. Ancaman ini merupakan ancaman yang tidak bisa dianggap remeh karena perkebunan kopi di Indonesia merupakan sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonasi 19 Desember 1877 yang melarang pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilangka. Ordorasi tersebut merupakan odorasi pertama yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dalam bidang perkarantinaan tumbuhan Indonesia. Odorasi selanjutnya adalah Ordonansi 28 Januari 1914 (Staatsblad No.161) yang mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan buah-buahan segar dari Australia yang dilakukan oleh seorang ahli.
[read more]
Penyelenggaraan kegiatan perkarantinaan secara institusional di Indonesia secara nyata baru dimulai oleh sebuah organisasi pemerintah bernama Instituut voor Plantenzekten en Cultures (Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya).
Organisasi ini terus berkembang dan mengalami perubahan nama maupun statusnya. Kini organisasi yang mengurus tentang kegiatan karantina tanaman dikenal dengan nama Badan Karantina Pertanian (Barantan). Badan Karantina Nasional ini memiliki fungsi pokok pencegahan masuk, tersebar, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina dan organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Hal ini sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Program enam kegiatan utama Badan Karantina Pertanian, yaitu :
- Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani,
- Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati,
- Peningkatan Kepatuhan Kerjasama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantinaan,
- Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya,
- Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standard dan Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian,
- Peningkatan kualitas pelayanan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati.
Di Indonesia terdapat 52 unit pelaksanaan teknis Badan Karantina Pertanian dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area dengan total pegawai 3.684. Daya dukung ini diharapkan mampu menjaga keanekaragaman sumber daya alam hayati yang ada di Indonesia.
Referensi:
Redaksi Forester Act
[/read]