AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)

AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) harus selalu ada dalam setiap pembangunan, apabila AMDAL tidak dilakukan dalam suatu pembangunan maka kita telah menyia-nyiakan alam yang telah disediakan Tuhan. Forester Act !

Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk terus bertambah sehingga menimbulkan tekanan terhadap sumber daya alam yang terbatas. Kebutuhan sumber daya ini menyebabkan harus adanya tindakan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini dan generasi masa depan adalah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

amdal

Landasan hukum analisis mengenai dampak lingkungan hidup terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menerangkan bahwa setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki analisisi mengenai dampak lingkungan hidup.

Pembangunan Harus Memiliki AMDAL

Pembangunan Harus Memiliki AMDAL

AMDAL merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

[read more]

Usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tidak terbarui
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam hal pemanfaatannya
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/ atau perlindungan cagar budaya
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/ atau mempengaruhi pertahanan negara.

Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

  1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
  2. Luas wilayah persebaran dampak
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
  4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
  5. Sifat kumulatif dampak
  6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Jenis-Jenis AMDAL

Terdapat beberapa jenis AMDAL dimana masing-masing tergantung dari besaran dan ruang lingkup rencana kegiatan. Jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia adalah:

  1. AMDAL proyek tunggal
  2. AMDAL kawasan
  3. AMDAL terpadu multi sektor
  4. AMDAL regional.

Jenis yang pertama membahas mengenai studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan, misalnya jalan tol, PLTU, lapangan golf, mesjid agung, rumah sakit, dan sebagainya. Pengelola kegiatan pada umumnya satu instutusi, fungsi kegiatan bersifat terpisah dari kegiatan lain, umumnya berada pada satu hamparan ekosistem dengan penanggung jawab satu instansi.

Jenis yang kedua membahas mengenai studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan, dimana AMDALnya menjadi kewenangan satu sektor yang membidangi, contohnya untuk industri, kawasan pariwisata, dan lain-lain. Dikelola oleh satu instansi yang membawai beberapa kegiatan. Fungsi kegiatan merupakan satu kesatuan kegiatan dan lokasi dengan satu kesatuan sarana dan prasarana. Umumnya berada pada satu hamparan ekosistem dengan satu institusi penanggung jawab.

Jenis ketiga mengenai studi kelayakan lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi. Kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dalam perencanaan, pengelolaan, dan produksinya dikelola oleh satu pemrakarsa atau lebih, misalnya pembangunan hutan tanam industri (HTI), industri pulp, pemukiman terpadu, dan sebagainya.

Jenis AMDAL yang terakhir membahas tentang studi kelayakan lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan yang terkait satu sama lain. Masing-masing menjadi kewenangan lebih dari satu instans, terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem, contohnya dalam pengelolaan tanah gambut satu juta hektar, pengelolaan Bukit Semarang Baru, dan sebagainya. Pengelola kegiatan umumnya satu instansi, bersifat multi sektor dan multi kegiatan, lebih dari satu hamparan ekosistem, serta lebih dari satu instansi penanggung jawab.

Epilog

Sayangnya dalam suatu kegiatan atau biasa disebut dengan proyek, AMDAL ini seringkali dijadikan sebagai salah satu alat untuk melakukan tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kejujuran sangat dibutuhkan dalam penilaian AMDAL suatu kegiatan karena apabila data yang diberikan dalam analisis ini maka seharusnya AMDAL tidak perlu dilakukan.

 

Referensi:

Redaksi Forester Act

[/read]