Ilmu ukur tanah dan pemetaan wilayah (IUTPW) merupakan ilmu dasar yang harus dimiliki oleh seorang ahli kehutanan atau rimbawan. Studi ini menjadi dasar bagi ilmu-ilmu kehuhatanan lainnya, seperti inventarisasi sumber daya hutan, biometrika, geomatika, manajemen jasa lingkungan, dan pembukaan wilayah hutan.
Output yang harus dicapai ketika sudah mempelajari studi ini adalah seorang rimbawan dapat membuat peta yang berkaitan dengan kehutanan dan pastinya dapat menerjemahkan informasi-informasi yang terdapat dalam peta, baik itu peta analog atau peta digital.
Ilmu ukur tanah dan pemetaan wilayah merupakan bagian dari studi manajemen hutan yang merupakan bagian dari ilmu geodesi. Secara keseluruhan studi ini mirip studi geodesi, hanya saja berfokus pada lahan yang berkaitan dengan lahan hutan atau kawasan hutan.
Dalam melakukan praktik pengelolaan dan pengurusan hutan, seorang rimbawan harus memahami wilayah mana saja yang harus dikelola sehingga kesalahan pada saat melakukan kegiatan tidak terjadi.
Ilmu ukur tanah dan pemetaan wilayah membahas mengenai bagaimana suatu lahan diukur dan memetakan lahan tersebut pada media peta. Secara singkat IUTPW membahas mengenai:
- Pembuatan titik pasti
- Pembuatan garis lurus
- Pembuatan poligon sederhana
- Pembuatan bentuk bangunan
- Pembuatan belokan
- Memahami prinsip kerja Global Positioning System (GPS)
- Pembuatan peta kontur
[read more]
Alat yang biasa dipakai dalam studi ilmu ukur tanah dan pemetaan wilayah adalah theodolite, kompas, jalon, pita ukur, abney level, unting-unting, waterpass, dan alat komunikasi jarak jauh. Theodolite merupakan alat yang paling utama dalam studi IUTPW, alat ini dapat memberikan data azimuth, zenith, dan jarak lapang.
Dalam menggunakan theodolite, setidaknya dilakukan oleh dua orang, satu orang menggunakan theodolite dan satu orang lagi menggunakan jalon. Seorang pengamat apabila terlalu lama menggunakan theodolite matanya akan lelah sehingga pengukuran tidak secermat waktu awal menggunakan theodolite.
Data yang didapat dalam kegiatan di lapangan biasanya diubah ke dalam bentuk jarak datar dan azimuth sebagai dasar pembuatan peta. Data yang ada kemudian diolah secara manual ataupun dengan bantuan komputer untuk membuat peta digital ataupun peta analog.
Peta dasar yang pertama kali dibuat adalah peta kontur yang menunjukan beda tinggi tiap daerah. Setelah peta kontur dibuat, biasanya baru membuat peta tematik, seperti peta potensi tegakan jati, peta sebaran flora dan fauna langka, peta kepadatan penduduk di sekitar hutan, peta hasil hutan bukan kayu, dan lain-lain.
IUTPW merupakan ilmu yang wajib dikuasai oleh seorang rimbawan. Seorang rimbawan harus bertanggung jawab atas daerah mana saja yang harus dia kelola. Apabila keterampilan ini tidak dimiliki oleh seorang rimbawan maka dia akan buta dengan hutan yang dia kelola.
Referensi:
Redaksi Forester Act
[/read]