Pengertian Konsultasi Publik

Pengertian terkait konsultasi publik sangatlah beragam. Secara umum konsep ini banyak ditemukan dari sudut pandang relasi lembaga eksekutif dan legislatif dengan masyarakat.

Konsultasi publik ini sendiri diartikan sebagai “cara, mekanisme, dan proses melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan baik oleh eksekutif maupun legislatif (FPPM dan LGSP 2009).

Memang benar jika dikatakan bahwa publik telah memberikan mandat kepada lembaga eksekutif maupun legislatif untuk mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan publik. Namun, ini bukan berarti bahwa lembaga-lembaga ini dapat menetapkan kebijakan tanpa sepengetahuan publik sebagai pemberi mandat.

Publik memiliki hak untuk dimintai pendapatnya, memperoleh penjelasan, mengajukan usulan dan mengoreksi secara terus menerus setiap keputusan dan kebijakan yang diambil penerima mandat. bahkan, jika dianggap perlu, misalnya untuk menyikapi hal-hal yang sangat kritis, publik juga perlu terlibat dalam proses pengambilan keputusan itu sendiri.

Hutan dalam Kebijakan Publik via mongabay.com

Masih dari sudut pandang yang sama, konsultasi publik dianggap menjadi istilah yang populer dengan berkembangnya proses-proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan perumusan/ penyusunan peraturan perundang-undangan yang tentunya akan berdampak bagi warga negara.

Istilah ini sering terkait dengan proses yang dilakukan oleh eksekutif, meskipun sebenarnya legislatif juga dapat melakukan konsultasi publik di daerah-daerah untuk memperoleh masukan mengenai suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusunnya. Di sini, peran penting warga negara dan para pemangku kepentingan lain diakui oleh pemerintah.

Konsultasi publik yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warga negara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan ini akan membangun terjadinya hubungan dua arah antara pemerintah dan warga negara.

[read more]

Pandangan Lain tentang Konsultasi Publik

Konsultasi publik juga dipandang sebagai salah satu instrumen kunci dalam proses pengaturan (regulatory process). Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan dan meningkatkan akuntabilitas.

Sementara dari sudut pandang relasi konsumen dan produsen, Internasional Finance Corporation (IFC) pada tahun 1998 dalam guidelines yang berjudul Doing Better Bussiness through Effective Public Consultation and Disclosure menyebutkan bahwa konsultasi publik merupakan bagian yang paling penting untuk meningkatkan kesadaran perusahaan atas dampak proyek yang sedang dilakukannya.

Sebenarnya kata “konsultasi” itu sendiri merupakan salah satu bentuk interaksi antar pemangku kepentingan. Terdapat tiga bentuk interaksi pemangku kepentingan (yang dapat saling melengkapi maupun tumpang tindih satu dengan lainnya) yaitu

  1. Notifikasi atau pemberitahuan adalah bentuk komunikasi tentang informasi mengenai keputusan terkait sistem pengaturan kepada publik, sebagai kunci sebuah bangunan hukum. Ini adalah proses komunikasi searah dimana publik berperan sebagai konsumen yang pasif atas informasi yang diberikan. Notifikasi tidak mengandung konsultasi, namun dapat menjadi langkah awal. Dalam pandangan ini, notifikasi dapat kemudian memberikan waktu kepada seluruh pihak untuk mempersiapkan diri menuju proses konsultasi yang umumnya dilakukan di tahap berikutnya.
  2. Konsultasi adalah komunikasi dimana secara aktif dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua arah yang muncul setiap tahap (dari identifikasi permasalahan sampai dengan evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan.
  3. Partisipasi adalah keterlibatan aktif kelompok kepentingan dalam memformulasi obyek regulasi, kebijakan dan pendekatan, atau dalam menyusun teks regulasi. Partisipasi umumnya bermakna untuk memfasilitasi implementasi dan meningkatkan pencapaian, konsesus maupun dukungan politik. Pemerintah seringkali mengajak pemangku kepentingan untuk berperan serta baik dalam rangka membnagun regulasi, implementasi maupun penegakannya dalam rangka menumbuhkan sense kepemilikan atau komitmen dari regulasi terkait.

Berdasarkan bentuk interaksi yang dikemukakan di atas maka konsultasi didefinisikan sebagai komunikasi di mana secara aktif dilakukan pencarian opini terkait kelompok yang memiliki kepentingan dan terpengaruh. Di dalam proses ini terjadi komunikasi atau aliran informasi dua arah yang muncul  dalam setiap tahap (dari identifikasi permasalahan sampai dengan evaluasi dari regulasi) dalam membangun sebuah sistem pengaturan.

Sedangkan “publik” sendiri dapat dinyatakan sebagai  pemangku kepentingan atau individu maupun kelompok yang langsung atau tidak langsung terkena dampak dari aktivitas proyek baik positif maupun negatif. Seperti yang diungkapkan oleh Robert Freeman (1984), “Pemangku kepentingan merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan atau terpengaruh proyek dalam mencapai tujuannya”.

 

Referensi:

Zakaria RY, Iswari P. 2014. Kajian Penyusunan Protokol Konsultasi Publik bagi Dewan Kehutanan Nasional. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Bogor, Indonesia

[/read]