Apa Itu Omnibus Law?

Aksi Melawan Omnibus Law (CNN Indonesia)
Aksi Melawan Omnibus Law (CNN Indonesia)

Omnibus Law adalah undang-undang yang berisi berbagai jenis topik yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang dengan menggabungkannya menjadi satu.

Jika dilihat secara harfiah, Omnibus Law berasal dari bahasa latin yaitu omnis yang berarti untuk semua atau banyak sehingga Omnibus Law berarti hukum untuk semua.

Omnibus Law ini bersifat lintas sektor sehingga seringkali juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat.

Undang-undang ini banyak ditemui dalam sistem hukum umum seperti Amerika Serikat dan jarang ditemukan di Indonesia yang menganut sistem hukum sipil.

Di Indonesia sendiri istilah Omnibus Law pertama kali dikumandangkan Presiden Joko Widodo pada pidato pertamanya setelah dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 dan kembali disuarakan pada pidato setelah pelantikan kabinetnya.

Presiden Joko Widodo yakin bahwa Omnibus Law bisa menjadi solusi untuk menyederhanakan kendala regulasi yang berliku-liku sehingga bisa membenahi ekosistem investasi dan meningkatkan perekonomian nasional.

Terdapat 4 RUU Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas pada tahun 2020, yaitu RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakkan, dan RUU Ibu Kota.

Di antara RUU tersebut yang paling susah pembahasannya dan membuat khawatir banyak buruh adalah RUU Cipta Lapangan Kerja.

[read more]

RUU Cipta Lapangan Kerja berorientasi untuk memudahkan pemberi pekerjaan untuk mendapatkan pekerja atau tenaga kerja dengan melakukan beberapa strategi seperti membantu sistem kerja yang fleksibel, pengupahan yang berdasarkan jam kerja, sistem kerja outsourcing, dan jumlah pesangon yang lebih kecil. Namun perlindungan dari tenaga kerja sama sekali tidak dibicarakan.

Hasilnya kemudahan untuk penciptaan lapangan kerja pun juga mempunyai konsekuensi yaitu karyawan bisa dengan mudahnya untuk di PHK dan perusahaan tidak menanggung beban yang cukup berat.

Sehingga banyak buruh yang turun ke jalanan berdemo untuk menolak RUU ini.

Selain itu, Omnibus Law ternyata juga mempunyai kelemahan yaitu karena sifatnya yang cepat dan mendesak sehingga dikhawatirkan bisa melupakan beberapa proses yang seharusnya dilakukan untuk membentuk undang-undang.

Omnibus Law ini ternyata juga dapat menimbulkan dampak negatif untuk lingkungan diantaranya:

  • Proteksi lingkungan tidak ditegaskan sebagai bagian dari keputusan industry
  • Tidak ada Komisi Penilai AMDAL
  • Izin lingkungan untuk perusahaan dihapuskan, kemudian diganti persetujuan lingkungan dari pemerintah
  • Tidak ada penegasan informasi kelayakan lingkungan hidup dalam investasi mudah diakses masyarakat
  • Sembilan kriteria usaha berdampak penting dihapus
  • Pengawasan dan sanksi administrative terhadap industri menjalankan proteksi lingkungan sepenuhnya oleh pemerintah pusat
  • Penilaian AMDAL dimonopoli pemerintah bukan pihak independent
  • Jenis-jenis sanksi administratif ditiadakan
  • Tertutup pintu gugatan akibat kerusakan lingkungan
  • Aktivis, pengamat, ahli lingkungan tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL

Demikian sedikit informasi mengenai apa itu Omnibus Law yang bisa kami berikan.

Semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih!

 

Referensi:
Kartodihardjo H. 2020. 10 Ancaman Omnibus Law terhadap Lingkungan [Internet]. Terdapat pada:  https://www.forestdigest.com/detail/481/10-ancaman-omnibus-law-terhadap-lingkungan

 

Editor:
Mega Dinda Larasati

[/read]